Jakarta, SuaraNet–Setiap tahun, tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri di Indonesia. Peringatan ini telah berlangsung sejak diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Untuk memberikan panduan dalam melaksanakan peringatan Hari Santri, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama dengan nomor SE 10 Tahun 2023 pada tanggal 11 Oktober 2023.
Surat Edaran tersebut bertujuan untuk memberikan panduan kepada pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peringatan Hari Santri tahun ini. Tema yang diusung pada peringatan Hari Santri 2023 adalah ‘Jihad Santri Jayakan Negeri’. Tema ini ingin merayakan semangat dan dedikasi para santri sebagai pahlawan pendidikan dan perjuangan kebodohan.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa peran santri sangat penting dalam melawan ketidakpahaman, kebodohan, dan ketertinggalan. Para santri dianggap sebagai pejuang ilmu pengetahuan yang tidak kenal lelah dalam mengejar pengetahuan dan kebijaksanaan. Jihad yang dimaksud di sini bukanlah pertempuran fisik, melainkan perjuangan intelektual yang penuh semangat.
Santri dijadikan teladan dalam menjalani jihad intelektual ini. Mereka membela nilai-nilai keadilan, perdamaian, dan pengetahuan melalui pendalaman ilmu dan penyebaran cahaya pengetahuan. Dalam menjalankan peringatan Hari Santri tahun ini, Kemenag mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Logo
Logo peringatan Hari Santri 2023 dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Agama di https://kemenag.go.id/informasi/logo-hari-santri-2023.
2. Apel Hari Santri 2023
Apel Hari Santri 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2023 pukul 07.00 WIB. Acara tersebut akan berpusat di Tugu Pahlawan Kota Surabaya, Jawa Timur, dan dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo sebagai Inspektur Apel Hari Santri. Apel ini juga akan disiarkan langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama.
3. Kegiatan Peringatan
Peringatan Hari Santri 2023 dapat dilakukan melalui kegiatan zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan lainnya yang relevan dengan tema ‘Jihad Santri Jayakan Negeri’.
4. Sosialisasi
Tema, logo, dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2023 akan disosialisasikan melalui website resmi Kementerian Agama, media sosial, serta spanduk, baliho, atau standing banner.
5. Prinsip Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Santri 2023 diharapkan mengutamakan prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pihak terkait.
Dengan mengikuti panduan yang terdapat dalam Surat Edaran Menteri Agama, diharapkan peringatan Hari Santri 2023 dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan penghormatan yang layak kepada santri sebagai garda terdepan dalam perjuangan melawan ketidakpahaman, kebodohan, dan ketertinggalan. Tema ‘Jihad Santri Jayakan Negeri’ mengajak semua pihak untuk melihat jihad sebagai perjuangan intelektual yang penuh semangat dalam memajukan bangsa dan negara.