Peningkatan Penyaluran KUR dan KUA: Dukungan bagi UMKM dan Sektor Pertanian

- Publisher

Sabtu, 7 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM, Wakil Menteri Keuangan, perwakilan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Pertanian, dan BPKP.

Rapat Koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM, Wakil Menteri Keuangan, perwakilan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Pertanian, dan BPKP.

Jakarta, SuaraNetPada kuartal III tahun 2023, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM mengadakan Rapat Koordinasi untuk memantau pelaksanaan KUR dan akselerasi penyaluran KUA. Dalam konteks ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 317 Tahun 2023 diterbitkan, memberikan kepastian hukum mengenai pembayaran subsidi bunga KUR. Hal ini berdampak pada peningkatan kinerja penyaluran KUR yang menunjukkan tren positif dibandingkan dengan semester pertama 2023. Program KUR juga menunjukkan peningkatan baik dari segi kuantitas maupun kualitas.

Dari segi kuantitas, hingga 30 September 2023 (Kuartal III), penyaluran KUR telah mencapai Rp177,54 triliun atau sekitar 60% dari target penyaluran KUR 2023 yang telah disesuaikan menjadi Rp297 triliun. Jumlah debitur KUR mencapai 3,21 juta dengan saldo pinjaman mencapai Rp528 triliun yang diberikan kepada 42,96 juta debitur.

Dari segi kualitas, tingkat Non-Performing Loan (NPL) KUR tetap terjaga pada level 1,63%. Kebijakan KUR tahun ini juga mendorong akses pembiayaan bagi pelaku UMKM yang sebelumnya belum menerima KUR. Lebih dari 79% penerima KUR adalah debitur baru. Selaras dengan suku bunga KUR berjenjang, sekitar 52% debitur KUR naik kelas pembiayaan.

Baca Juga  Save The Children Desak Pemerintah dan Panpel Segera Tangani Anak-Anak Korban Tragedi Kanjuruhan

Mayoritas penyaluran KUR dilakukan pada sektor produksi, terutama sektor pertanian yang mendapatkan pembiayaan sebesar 30,4%. Hal ini sesuai dengan program prioritas Pemerintah untuk menghadapi dampak El-Nino dan menjaga ketahanan pangan nasional. Untuk mempercepat penyaluran KUR di sektor pertanian, Pemerintah melakukan perubahan kebijakan, seperti pembebasan akses KUR dan pengecualian suku bunga berjenjang untuk debitur KUR sektor pertanian dengan pinjaman hingga Rp100 juta.

Selain itu, terdapat perubahan kebijakan lain, seperti penambahan dan perubahan kriteria untuk mengakses KUR serta ketentuan graduasi debitur KUR dengan plafon di bawah Rp10 juta. KUR Mikro (pinjaman maksimal Rp100 juta) diberikan kepada debitur KUR sektor pertanian dengan lahan terbatas sebagai dukungan bagi petani skala kecil. Pemerintah juga mendorong peran aktif Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor internal dalam pembentukan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi program KUR.

Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM membahas pula percepatan realisasi KUA sebagai upaya untuk mengatasi dampak El-Nino. KUA adalah program pembiayaan untuk pengadaan alat dan mesin pertanian dengan suku bunga rendah sebesar 3% yang mendapat subsidi dari Pemerintah. Implementasi KUA perlu dipercepat dengan menyediakan dasar hukum yang diperlukan. Kementerian Pertanian didorong untuk memiliki data calon debitur KUA secara lengkap guna memastikan program pembiayaan KUA tepat sasaran, tepat guna, dan tepat anggaran.

Baca Juga  Menyelesaikan Dilema: Kehendak Agama vs Kehendak Orang Tua dalam Kasus Nikah Dini

Rapat Koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM, Wakil Menteri Keuangan, perwakilan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Pertanian, dan BPKP.

Penulis : Musdalifah

Editor : Faruk

Berita Terkait

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025
Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:07 WIB

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Berita Terbaru