Jakarta, SuaraNet–Pada kuartal III tahun 2023, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM mengadakan Rapat Koordinasi untuk memantau pelaksanaan KUR dan akselerasi penyaluran KUA. Dalam konteks ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 317 Tahun 2023 diterbitkan, memberikan kepastian hukum mengenai pembayaran subsidi bunga KUR. Hal ini berdampak pada peningkatan kinerja penyaluran KUR yang menunjukkan tren positif dibandingkan dengan semester pertama 2023. Program KUR juga menunjukkan peningkatan baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Dari segi kuantitas, hingga 30 September 2023 (Kuartal III), penyaluran KUR telah mencapai Rp177,54 triliun atau sekitar 60% dari target penyaluran KUR 2023 yang telah disesuaikan menjadi Rp297 triliun. Jumlah debitur KUR mencapai 3,21 juta dengan saldo pinjaman mencapai Rp528 triliun yang diberikan kepada 42,96 juta debitur.
Dari segi kualitas, tingkat Non-Performing Loan (NPL) KUR tetap terjaga pada level 1,63%. Kebijakan KUR tahun ini juga mendorong akses pembiayaan bagi pelaku UMKM yang sebelumnya belum menerima KUR. Lebih dari 79% penerima KUR adalah debitur baru. Selaras dengan suku bunga KUR berjenjang, sekitar 52% debitur KUR naik kelas pembiayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mayoritas penyaluran KUR dilakukan pada sektor produksi, terutama sektor pertanian yang mendapatkan pembiayaan sebesar 30,4%. Hal ini sesuai dengan program prioritas Pemerintah untuk menghadapi dampak El-Nino dan menjaga ketahanan pangan nasional. Untuk mempercepat penyaluran KUR di sektor pertanian, Pemerintah melakukan perubahan kebijakan, seperti pembebasan akses KUR dan pengecualian suku bunga berjenjang untuk debitur KUR sektor pertanian dengan pinjaman hingga Rp100 juta.
Selain itu, terdapat perubahan kebijakan lain, seperti penambahan dan perubahan kriteria untuk mengakses KUR serta ketentuan graduasi debitur KUR dengan plafon di bawah Rp10 juta. KUR Mikro (pinjaman maksimal Rp100 juta) diberikan kepada debitur KUR sektor pertanian dengan lahan terbatas sebagai dukungan bagi petani skala kecil. Pemerintah juga mendorong peran aktif Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor internal dalam pembentukan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi program KUR.
Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM membahas pula percepatan realisasi KUA sebagai upaya untuk mengatasi dampak El-Nino. KUA adalah program pembiayaan untuk pengadaan alat dan mesin pertanian dengan suku bunga rendah sebesar 3% yang mendapat subsidi dari Pemerintah. Implementasi KUA perlu dipercepat dengan menyediakan dasar hukum yang diperlukan. Kementerian Pertanian didorong untuk memiliki data calon debitur KUA secara lengkap guna memastikan program pembiayaan KUA tepat sasaran, tepat guna, dan tepat anggaran.
Rapat Koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM, Wakil Menteri Keuangan, perwakilan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Pertanian, dan BPKP.
Penulis : Musdalifah
Editor : Faruk