Muslihat Dukun Cabul di Pamekasan Perkosa Pasien di Kuburan!

- Publisher

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Kasus pemerkosaan menggemparkan Pamekasan! Tim Opsnal Polres Pamekasan berhasil membekuk M. Bakir (48), seorang dukun yang diduga melakukan aksi bejat terhadap pasiennya sendiri. Modusnya sungguh licik, memanfaatkan ritual pengobatan sebagai kedok untuk melampiaskan nafsu bejatnya di area pemakaman.

Korban, seorang wanita muda berusia 20 tahun berinisial M, warga Kecamatan Batumarmar, datang ke rumah pelaku dengan harapan mencari kesembuhan agar tidak lagi kabur dari rumah. Namun, niat baik itu justru berujung trauma mendalam.

Menurut Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, kejadian bermula saat paman korban membawa M ke rumah tersangka pada Selasa (6/5/2025). Korban yang sebelumnya kerap meninggalkan rumah karena menolak perjodohan, dibawa dengan harapan sang dukun dapat memberikan pengobatan.

Namun, alih-alih diobati, korban justru diminta datang kembali keesokan harinya dengan membawa kembang untuk ritual. Pada Rabu (7/5/2025) malam, sekitar pukul 18.30 WIB, korban kembali mendatangi rumah pelaku. Di sanalah, pelaku membawa korban ke area pemakaman di belakang rumahnya dengan dalih untuk melakukan ritual.

Baca Juga  PCNU Sumenep Bantah Soal Permintaan Pembangunan RSNU, Klaim Fauzi di Debat Cabup Tuai Kontroversi

“Di lokasi itulah pelaku melakukan perbuatan cabulnya,” ungkap AKP Doni dalam konferensi pers, Rabu (14/5/2025). Bahkan, pelaku diketahui membawa kain kafan dan minyak saat melakukan aksi kejinya. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menyuruh korban mandi, berdoa, dan pulang.

Setiba di rumah, korban tak tahan dan menceritakan kejadian mengerikan yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima dengan perlakuan bejat sang dukun, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.

“Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Pamekasan,” tegas AKP Doni.

Kini, M. Bakir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau pasal 6c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang ancaman hukumannya cukup berat.

Polres Pamekasan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada praktik pengobatan yang tidak jelas dan berpotensi membahayakan.

Baca Juga  Ditahan Soal Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin Mengaku Ikhlas Dipenjara
Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Setelah 1 Tahun Mangkrak, KPK Periksa 5 Saksi Korupsi Dana Hibah Jatim yang Seret Anwar Sadad dkk
Sidang Dukun Cabul Pamekasan Akan Digelar Besok, Keluarga Korban Desak Pelaku Dihukum Berat
KPK Panggil Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Kerugian Negara Capai Rp50,9 Miliar, Demonstran: Gubernur Jatim Pura-Pura Tuli!
Dana Inkubasi Pesantren di Pamekasan Diduga Dipotong, Libatkan Oknum Kemenag, Anggota Dewan, dan Ketua Parpol
KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina Terkait Korupsi Pengadaan LNG yang Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun
Waspada! Ini Dia 8 Pelanggaran yang Diincar Polres Pamekasan di Operasi Patuh Semeru 2025

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:56 WIB

Setelah 1 Tahun Mangkrak, KPK Periksa 5 Saksi Korupsi Dana Hibah Jatim yang Seret Anwar Sadad dkk

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Sidang Dukun Cabul Pamekasan Akan Digelar Besok, Keluarga Korban Desak Pelaku Dihukum Berat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:15 WIB

KPK Panggil Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:22 WIB

Kerugian Negara Capai Rp50,9 Miliar, Demonstran: Gubernur Jatim Pura-Pura Tuli!

Berita Terbaru

Fenomena flexing gadget mahal di media sosial semakin sering ditemui di era digital. Banyak orang menjadikan gadget premium sebagai simbol gaya hidup, status sosial, dan sarana mencari validasi dari lingkungan sekitar. foto/ist

Opini

Upgrade HP atau Upgrade Gengsi?

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:32 WIB