Pamekasan – Kasus pemerkosaan menggemparkan Pamekasan! Tim Opsnal Polres Pamekasan berhasil membekuk M. Bakir (48), seorang dukun yang diduga melakukan aksi bejat terhadap pasiennya sendiri. Modusnya sungguh licik, memanfaatkan ritual pengobatan sebagai kedok untuk melampiaskan nafsu bejatnya di area pemakaman.
Korban, seorang wanita muda berusia 20 tahun berinisial M, warga Kecamatan Batumarmar, datang ke rumah pelaku dengan harapan mencari kesembuhan agar tidak lagi kabur dari rumah. Namun, niat baik itu justru berujung trauma mendalam.
Menurut Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, kejadian bermula saat paman korban membawa M ke rumah tersangka pada Selasa (6/5/2025). Korban yang sebelumnya kerap meninggalkan rumah karena menolak perjodohan, dibawa dengan harapan sang dukun dapat memberikan pengobatan.
Namun, alih-alih diobati, korban justru diminta datang kembali keesokan harinya dengan membawa kembang untuk ritual. Pada Rabu (7/5/2025) malam, sekitar pukul 18.30 WIB, korban kembali mendatangi rumah pelaku. Di sanalah, pelaku membawa korban ke area pemakaman di belakang rumahnya dengan dalih untuk melakukan ritual.
“Di lokasi itulah pelaku melakukan perbuatan cabulnya,” ungkap AKP Doni dalam konferensi pers, Rabu (14/5/2025). Bahkan, pelaku diketahui membawa kain kafan dan minyak saat melakukan aksi kejinya. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menyuruh korban mandi, berdoa, dan pulang.
Setiba di rumah, korban tak tahan dan menceritakan kejadian mengerikan yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima dengan perlakuan bejat sang dukun, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.
“Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Pamekasan,” tegas AKP Doni.
Kini, M. Bakir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau pasal 6c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang ancaman hukumannya cukup berat.
Polres Pamekasan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada praktik pengobatan yang tidak jelas dan berpotensi membahayakan.