Muslihat Dukun Cabul di Pamekasan Perkosa Pasien di Kuburan!

- Publisher

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Kasus pemerkosaan menggemparkan Pamekasan! Tim Opsnal Polres Pamekasan berhasil membekuk M. Bakir (48), seorang dukun yang diduga melakukan aksi bejat terhadap pasiennya sendiri. Modusnya sungguh licik, memanfaatkan ritual pengobatan sebagai kedok untuk melampiaskan nafsu bejatnya di area pemakaman.

Korban, seorang wanita muda berusia 20 tahun berinisial M, warga Kecamatan Batumarmar, datang ke rumah pelaku dengan harapan mencari kesembuhan agar tidak lagi kabur dari rumah. Namun, niat baik itu justru berujung trauma mendalam.

Menurut Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, kejadian bermula saat paman korban membawa M ke rumah tersangka pada Selasa (6/5/2025). Korban yang sebelumnya kerap meninggalkan rumah karena menolak perjodohan, dibawa dengan harapan sang dukun dapat memberikan pengobatan.

Namun, alih-alih diobati, korban justru diminta datang kembali keesokan harinya dengan membawa kembang untuk ritual. Pada Rabu (7/5/2025) malam, sekitar pukul 18.30 WIB, korban kembali mendatangi rumah pelaku. Di sanalah, pelaku membawa korban ke area pemakaman di belakang rumahnya dengan dalih untuk melakukan ritual.

Baca Juga  Prabowo: NU Berperan Besar dalam Kemerdekaan dan Pembangunan Bangsa

“Di lokasi itulah pelaku melakukan perbuatan cabulnya,” ungkap AKP Doni dalam konferensi pers, Rabu (14/5/2025). Bahkan, pelaku diketahui membawa kain kafan dan minyak saat melakukan aksi kejinya. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menyuruh korban mandi, berdoa, dan pulang.

Setiba di rumah, korban tak tahan dan menceritakan kejadian mengerikan yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima dengan perlakuan bejat sang dukun, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.

“Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Pamekasan,” tegas AKP Doni.

Kini, M. Bakir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau pasal 6c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang ancaman hukumannya cukup berat.

Polres Pamekasan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada praktik pengobatan yang tidak jelas dan berpotensi membahayakan.

Baca Juga  Ibu di Sumenep Serahkan Putri untuk Disetubuhi Selingkuhan, Begini Ceritanya!
Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Dukun Cabul Pamekasan Akan Digelar Besok, Keluarga Korban Desak Pelaku Dihukum Berat
KPK Panggil Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Kerugian Negara Capai Rp50,9 Miliar, Demonstran: Gubernur Jatim Pura-Pura Tuli!
Dana Inkubasi Pesantren di Pamekasan Diduga Dipotong, Libatkan Oknum Kemenag, Anggota Dewan, dan Ketua Parpol
KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina Terkait Korupsi Pengadaan LNG yang Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun
Waspada! Ini Dia 8 Pelanggaran yang Diincar Polres Pamekasan di Operasi Patuh Semeru 2025
Polres Pamekasan Tangkap 17 Pengedar Narkoba, Sita Puluhan Gram Sabu!
Dugaan Penipuan Travel Umrah dan Haji, BERAT Pamekasan Tuntut Kemenag Cabut Izin PT. Safa Deafah Al-Madinah

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Sidang Dukun Cabul Pamekasan Akan Digelar Besok, Keluarga Korban Desak Pelaku Dihukum Berat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:15 WIB

KPK Panggil Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:22 WIB

Kerugian Negara Capai Rp50,9 Miliar, Demonstran: Gubernur Jatim Pura-Pura Tuli!

Senin, 4 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Dana Inkubasi Pesantren di Pamekasan Diduga Dipotong, Libatkan Oknum Kemenag, Anggota Dewan, dan Ketua Parpol

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:54 WIB

KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina Terkait Korupsi Pengadaan LNG yang Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangannya usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Berita

Pemerintah Tancap Gas Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI

Rabu, 10 Sep 2025 - 12:53 WIB

ilustrasi: AI

Lifestyle

Mengapa Kesehatan Mental Penting?

Rabu, 3 Sep 2025 - 12:53 WIB

slowliving:ai

Lifestyle

Seni Hidup “Slow Living” di Era Modern

Rabu, 3 Sep 2025 - 12:43 WIB