Polres Pamekasan Tangkap 17 Pengedar Narkoba, Sita Puluhan Gram Sabu!

- Publisher

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan– Komitmen Polres Pamekasan dalam memerangi peredaran narkoba kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar Kamis (23/6), pihak kepolisian mengumumkan keberhasilan pengungkapan 7 kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap 17 terduga pengedar narkoba dan menyita barang bukti 24,33 gram sabu.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Agus, didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, dan Kanit Reskoba Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa ke-17 pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.

Para pelaku yang berhasil diringkus antara lain:

  • DS (46), FAA (37), MR (33), dan NN (47) warga Pamekasan, diamankan di area makam Ronggosukowati, Kel. Kolpajung, Kec. Pamekasan.
  • HH (33), SA (32), AS (29), dan MI (27) warga Pamekasan, diamankan di halaman rumah Kel. Lawangan Daya, Kec. Pademawu.
  • R (23) warga Pamekasan, diamankan di area SPBU Tlanakan, Kec. Tlanakan.
  • H (55) warga Bangkalan, diamankan di salah satu rumah di Jl. Cokroatmojo, Kel. Parteker, Kec. Pamekasan.
  • HW (43), SW (55), I (45), dan R (23) warga Pamekasan, diamankan di salah satu rumah Kel. Jungcangcang, Kec. Pamekasan.
  • S (33), FAR (28), dan KM (25) warga Pamekasan, diamankan di salah satu rumah di Ds. Panagguan, Kec. Proppo.
Baca Juga  Putin Sambut Hangat Kerja Sama Indonesia-Rusia, Sebut RI Tambah Kekuatan BRICS

AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba adalah prioritas utama. “Ini bukan hanya penangkapan, tapi bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai narkotika di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, “Kami tidak akan berhenti di sini. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar, kurir, maupun bandar, akan kami buru hingga tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Pamekasan.”

Ketujuh belas pelaku kini mendekam di Mapolres Pamekasan dan akan menjalani proses hukum. Mereka terancam dengan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami butuh sinergi dengan masyarakat. Informasi dari warga adalah senjata awal untuk mengungkap jaringan besar. Mari kita jaga generasi dari kehancuran akibat narkoba,” pungkas Kasihumas Polres Pamekasan.

Baca Juga  Dinilai Tangguh dan Akomodatif, Halili Yasin Layak Pimpin DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Waspada! Ini Dia 8 Pelanggaran yang Diincar Polres Pamekasan di Operasi Patuh Semeru 2025
Seskab Teddy Ungkap Capaian Prabowo di Eropa: Tarif Ekspor Nol Persen Berkat CEPA dan Kehormatan Bastille Day
RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum
Dana Hibah Rp 7 Triliun Mangkrak, Jaka Jatim Ultimatum KPK: Seret Gubernur Jatim ke Meja Hijau!
Jaka Jatim Geruduk KPK: Pertanyakan Nasib 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang Terkatung-katung
Setahun Terkatung-katung, JAKA Jatim Desak KPK Segera Tangkap 21 Tersangka Dana Hibah Jatim
Fantastis! Harta Nadiem Makarim Ambles Rp624 Miliar Setelah Tak di Kabinet
Polres Pamekasan & Lentera Katandur Gelar Doa Bersama Hari Bhayangkara Ke-79

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:31 WIB

Waspada! Ini Dia 8 Pelanggaran yang Diincar Polres Pamekasan di Operasi Patuh Semeru 2025

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:56 WIB

Seskab Teddy Ungkap Capaian Prabowo di Eropa: Tarif Ekspor Nol Persen Berkat CEPA dan Kehormatan Bastille Day

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:37 WIB

RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:52 WIB

Dana Hibah Rp 7 Triliun Mangkrak, Jaka Jatim Ultimatum KPK: Seret Gubernur Jatim ke Meja Hijau!

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:30 WIB

Jaka Jatim Geruduk KPK: Pertanyakan Nasib 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang Terkatung-katung

Berita Terbaru