Polres Pamekasan Tangkap 17 Pengedar Narkoba, Sita Puluhan Gram Sabu!

- Publisher

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan– Komitmen Polres Pamekasan dalam memerangi peredaran narkoba kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar Kamis (23/6), pihak kepolisian mengumumkan keberhasilan pengungkapan 7 kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap 17 terduga pengedar narkoba dan menyita barang bukti 24,33 gram sabu.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Agus, didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, dan Kanit Reskoba Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa ke-17 pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku yang berhasil diringkus antara lain:

  • DS (46), FAA (37), MR (33), dan NN (47) warga Pamekasan, diamankan di area makam Ronggosukowati, Kel. Kolpajung, Kec. Pamekasan.
  • HH (33), SA (32), AS (29), dan MI (27) warga Pamekasan, diamankan di halaman rumah Kel. Lawangan Daya, Kec. Pademawu.
  • R (23) warga Pamekasan, diamankan di area SPBU Tlanakan, Kec. Tlanakan.
  • H (55) warga Bangkalan, diamankan di salah satu rumah di Jl. Cokroatmojo, Kel. Parteker, Kec. Pamekasan.
  • HW (43), SW (55), I (45), dan R (23) warga Pamekasan, diamankan di salah satu rumah Kel. Jungcangcang, Kec. Pamekasan.
  • S (33), FAR (28), dan KM (25) warga Pamekasan, diamankan di salah satu rumah di Ds. Panagguan, Kec. Proppo.
Baca Juga  FGD Jilid 1, PWI Pamekasan Bedah Perda Pengusahaan Tembakau Madura

AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba adalah prioritas utama. “Ini bukan hanya penangkapan, tapi bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai narkotika di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, “Kami tidak akan berhenti di sini. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar, kurir, maupun bandar, akan kami buru hingga tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Pamekasan.”

Ketujuh belas pelaku kini mendekam di Mapolres Pamekasan dan akan menjalani proses hukum. Mereka terancam dengan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami butuh sinergi dengan masyarakat. Informasi dari warga adalah senjata awal untuk mengungkap jaringan besar. Mari kita jaga generasi dari kehancuran akibat narkoba,” pungkas Kasihumas Polres Pamekasan.

Baca Juga  Kominfo Kecam Keras Akan Blokir X Twitter, Lantaran Kebijakan Terbaru yang Mengizinkan Konten Pornografi

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Sukriyanto Ajak Pesantren dan Polri Bersatu Wujudkan Madura Aman dan Religius
Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia
Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah
Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl
Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 
Disebut dalam Video Viral Razia Rokok Ilegal, Haji Sugik dan Haji Her Angkat Bicara

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 21:07 WIB

Wabup Sukriyanto Ajak Pesantren dan Polri Bersatu Wujudkan Madura Aman dan Religius

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl

Berita Terbaru