Polres Pamekasan Tangkap 17 Pengedar Narkoba, Sita Puluhan Gram Sabu!

- Publisher

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan– Komitmen Polres Pamekasan dalam memerangi peredaran narkoba kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar Kamis (23/6), pihak kepolisian mengumumkan keberhasilan pengungkapan 7 kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap 17 terduga pengedar narkoba dan menyita barang bukti 24,33 gram sabu.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Agus, didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, dan Kanit Reskoba Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa ke-17 pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.

Para pelaku yang berhasil diringkus antara lain:

  • DS (46), FAA (37), MR (33), dan NN (47) warga Pamekasan, diamankan di area makam Ronggosukowati, Kel. Kolpajung, Kec. Pamekasan.
  • HH (33), SA (32), AS (29), dan MI (27) warga Pamekasan, diamankan di halaman rumah Kel. Lawangan Daya, Kec. Pademawu.
  • R (23) warga Pamekasan, diamankan di area SPBU Tlanakan, Kec. Tlanakan.
  • H (55) warga Bangkalan, diamankan di salah satu rumah di Jl. Cokroatmojo, Kel. Parteker, Kec. Pamekasan.
  • HW (43), SW (55), I (45), dan R (23) warga Pamekasan, diamankan di salah satu rumah Kel. Jungcangcang, Kec. Pamekasan.
  • S (33), FAR (28), dan KM (25) warga Pamekasan, diamankan di salah satu rumah di Ds. Panagguan, Kec. Proppo.
Baca Juga  Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!

AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba adalah prioritas utama. “Ini bukan hanya penangkapan, tapi bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai narkotika di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, “Kami tidak akan berhenti di sini. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar, kurir, maupun bandar, akan kami buru hingga tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Pamekasan.”

Ketujuh belas pelaku kini mendekam di Mapolres Pamekasan dan akan menjalani proses hukum. Mereka terancam dengan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami butuh sinergi dengan masyarakat. Informasi dari warga adalah senjata awal untuk mengungkap jaringan besar. Mari kita jaga generasi dari kehancuran akibat narkoba,” pungkas Kasihumas Polres Pamekasan.

Baca Juga  Situs Resmi KPU Pamekasan Tidak Mutakhir, Masih Pajang Anggota Lama
Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”
Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi
Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi
Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK
Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat
Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:25 WIB

Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:07 WIB

Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Kamis, 30 April 2026 - 14:40 WIB

Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat

Berita Terbaru

Fenomena flexing gadget mahal di media sosial semakin sering ditemui di era digital. Banyak orang menjadikan gadget premium sebagai simbol gaya hidup, status sosial, dan sarana mencari validasi dari lingkungan sekitar. foto/ist

Opini

Upgrade HP atau Upgrade Gengsi?

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:32 WIB