Situs Resmi KPU Pamekasan Tidak Mutakhir, Masih Pajang Anggota Lama

- Publisher

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar di situs resmi KPU Kabupaten Pamekasan (https://kab-pamekasan.kpu.go.id/) pada pukul 00.30 WIB, Jumat 28 Juni 2024.

Tangkapan layar di situs resmi KPU Kabupaten Pamekasan (https://kab-pamekasan.kpu.go.id/) pada pukul 00.30 WIB, Jumat 28 Juni 2024.

Pamekasan, SuaraNet – Situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan masih memajang anggota KPU yang lama.

Hal itu berdasarkan pantauan Suaranet.id pada pukul 00.30 WIB, Jumat, 28 Juni 2024, situs resmi KPU Kabupaten Pamekasan saat dibuka menggunakan laptop, masih memajang foto anggota yang lama.

Diketahui, anggota KPU Kabupaten Pamekasan yang lama, antara lain Mohammad Halili (ketua), Fathor Rachman (anggota), Ibnun Hasan Mahfud (anggota), Moh. Amiruddin (anggota), Moh. Manshur (anggota).

Kelima nama tersebut merupakan anggota KPU Kabupaten Pamekasan periode 2019-2024.

Padahal, pelantikan anggota KPU Kabupaten Pamekasan periode 2024-2029 sudah digelar di Jakarta pada Kamis 13 Juni 2024 lalu.

Lima komisioner KPU Pamekasan terpilih periode 2024-2029 itu dilantik bersamaan dengan 36 anggota kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur.

Ada pun nama-nama anggota KPU Kabupaten Pamekasan periode 2024-2029, yakni Mahdi (ketua), Hanafi (anggota), Moh. Amiruddin (anggota), Mohammad Halili (anggota), dan A. Tajul Arifin (anggota).

Baca Juga  Pj Sekda Pamekasan Ingatkan Pentingnya Bersinergi dalam Rakor Penakib
Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”
Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:06 WIB

Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB