Pamekasan – Barisan Elemen Rakyat (BERAT) Kabupaten Pamekasan mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, denda, dan pengembalian dana jemaah, kepada PT. Safa Deafah Al-Madinah.
Travel umrah dan haji yang berlokasi di Jl. Raya Panaguan, Proppo, Pamekasan, ini diduga telah melakukan praktik melawan hukum yang merugikan masyarakat, khususnya jemaah di Pamekasan.
Koordinator BERAT, Miftah, mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis dan data yang mereka miliki, PT. Safa Deafah Al-Madinah, yang menawarkan berbagai pilihan paket umrah dan haji termasuk paket reguler dan plus, diduga kuat telah melanggar hukum.
“Barisan Elemen Rakyat menduga PT. Safa Deafah Al-Madinah yang berada di Proppo telah melakukan praktik yang melawan hukum,” ujar Miftah. Selasa, (24/6/25).
Dugaan praktik melawan hukum ini merujuk pada Pasal 378 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. BERAT menuntut Kemenag Pamekasan untuk menindaklanjuti dugaan ini dengan sanksi administratif berupa pencabutan izin, denda, dan kewajiban mengembalikan biaya yang telah disetorkan jemaah.
Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa praktik haji ilegal yang dilakukan oleh travel ini melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang Pejabat (PJ) Kepala Desa Palenggaan.
Menanggapi tuntutan ini, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pamekasan, Mawardi, menjelaskan bahwa kewenangan pencabutan izin biro perjalanan haji dan umrah berada di tingkat pusat, bukan Kemenag daerah.
“Kemenag hanya bisa melaporkan ke pusat karena untuk pencabutan izin itu haknya pusat,” terang Mawardi. (Umar)