Dugaan Penipuan Travel Umrah dan Haji, BERAT Pamekasan Tuntut Kemenag Cabut Izin PT. Safa Deafah Al-Madinah

- Publisher

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi:ist

Ilustrasi:ist

Pamekasan – Barisan Elemen Rakyat (BERAT) Kabupaten Pamekasan mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, denda, dan pengembalian dana jemaah, kepada PT. Safa Deafah Al-Madinah.

Travel umrah dan haji yang berlokasi di Jl. Raya Panaguan, Proppo, Pamekasan, ini diduga telah melakukan praktik melawan hukum yang merugikan masyarakat, khususnya jemaah di Pamekasan.

Koordinator BERAT, Miftah, mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis dan data yang mereka miliki, PT. Safa Deafah Al-Madinah, yang menawarkan berbagai pilihan paket umrah dan haji termasuk paket reguler dan plus, diduga kuat telah melanggar hukum.

“Barisan Elemen Rakyat menduga PT. Safa Deafah Al-Madinah yang berada di Proppo telah melakukan praktik yang melawan hukum,” ujar Miftah. Selasa, (24/6/25).

Dugaan praktik melawan hukum ini merujuk pada Pasal 378 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. BERAT menuntut Kemenag Pamekasan untuk menindaklanjuti dugaan ini dengan sanksi administratif berupa pencabutan izin, denda, dan kewajiban mengembalikan biaya yang telah disetorkan jemaah.

Baca Juga  Halaqah Tembakau NU Pamekasan Perjuangkan Nasib Petani

Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa praktik haji ilegal yang dilakukan oleh travel ini melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang Pejabat (PJ) Kepala Desa Palenggaan.

Menanggapi tuntutan ini, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pamekasan, Mawardi, menjelaskan bahwa kewenangan pencabutan izin biro perjalanan haji dan umrah berada di tingkat pusat, bukan Kemenag daerah.

“Kemenag hanya bisa melaporkan ke pusat karena untuk pencabutan izin itu haknya pusat,” terang Mawardi. (Umar)

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAC PDI Perjuangan Arjasa Bagikan Sembako untuk Anak Yatim dan Kaum Duafa
Pasca Aksi Kritik MBG, Pengurus Cabang PMII Pamekasan Bekukan Komisariat UIN Madura
Kasus Agen Hozizah Disepakati, Pegadaian Pamekasan Bantu Korban
PMII UIN Madura Gelar Demo, Tuding Satgas dan BGN Lalai Awasi Program MBG Pamekasan
Dorong Kreativitas dan Kepedulian, BEM FIA UNIRA Gelar Ramadhan EduFest
PMII UIN Madura Kritik Pengawasan MBG di Pamekasan
Tolak Keras Perundungan, GPPD Payudan Daleman Bekali Siswa SMP Anti Bullying
Status Naik, Penyidik Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Libatkan Dai di Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:08 WIB

PAC PDI Perjuangan Arjasa Bagikan Sembako untuk Anak Yatim dan Kaum Duafa

Sabtu, 14 Maret 2026 - 01:13 WIB

Pasca Aksi Kritik MBG, Pengurus Cabang PMII Pamekasan Bekukan Komisariat UIN Madura

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:10 WIB

Kasus Agen Hozizah Disepakati, Pegadaian Pamekasan Bantu Korban

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:52 WIB

PMII UIN Madura Gelar Demo, Tuding Satgas dan BGN Lalai Awasi Program MBG Pamekasan

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:11 WIB

Dorong Kreativitas dan Kepedulian, BEM FIA UNIRA Gelar Ramadhan EduFest

Berita Terbaru