MK Batalkan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Partai Politik Diminta Berbenah

- Publisher

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Ist Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Dok. Ist Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Jakarta, SuaraNet Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Putusan tersebut diambil melalui sidang MK, Kamis (2/1), dan berlaku sejak saat itu.

Dalam putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan bahwa norma ambang batas tersebut tidak lagi berlaku. Pasal ini sebelumnya mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu memiliki setidaknya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Aktivis pemilu sekaligus pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyambut baik keputusan MK. Menurutnya, putusan ini merupakan hasil dari upaya panjang, di mana total 36 gugatan terhadap pasal tersebut telah diajukan ke MK.

“Ini adalah pengujian ambang batas pencalonan presiden yang sudah 36 kali diuji ke MK. Akhirnya, Mahkamah mengabulkan permohonan ini sepenuhnya. Ini menandakan bahwa ambang batas ini memang bermasalah,” ujar Titi di Gedung MK.

Baca Juga  BUMN Resmi Buka Program Beasiswa Perguruan Tinggi, yuk Intip!

Titi juga menilai putusan ini sebagai langkah maju bagi demokrasi Indonesia, yang memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik untuk mencalonkan kader terbaik mereka di Pemilu 2029 tanpa dibatasi oleh aturan presidential threshold.

“Dengan dihapusnya ambang batas ini, partai politik harus berbenah dan mempersiapkan kader-kader terbaiknya untuk maju di pemilu mendatang,” tambah Titi.

Putusan ini juga dipandang sebagai bentuk komitmen MK untuk kembali pada perannya sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi. Dengan tidak adanya batasan presidential threshold, proses pencalonan presiden diharapkan lebih demokratis dan mencerminkan kehendak rakyat.

Penulis : Mosdalifah

Editor : Fahrur Rozi

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik
Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang
Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026
Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia
Buron Kasus Penipuan Miliaran, Haksono Santoso Komisaris PT AKS Akhirnya Diciduk di Jakarta
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Senin, 5 Januari 2026 - 14:45 WIB

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:24 WIB

Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:44 WIB

Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:52 WIB

Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia

Berita Terbaru