MK Batalkan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Partai Politik Diminta Berbenah

- Publisher

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Ist Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Dok. Ist Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Jakarta, SuaraNet Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Putusan tersebut diambil melalui sidang MK, Kamis (2/1), dan berlaku sejak saat itu.

Dalam putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan bahwa norma ambang batas tersebut tidak lagi berlaku. Pasal ini sebelumnya mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu memiliki setidaknya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Aktivis pemilu sekaligus pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyambut baik keputusan MK. Menurutnya, putusan ini merupakan hasil dari upaya panjang, di mana total 36 gugatan terhadap pasal tersebut telah diajukan ke MK.

“Ini adalah pengujian ambang batas pencalonan presiden yang sudah 36 kali diuji ke MK. Akhirnya, Mahkamah mengabulkan permohonan ini sepenuhnya. Ini menandakan bahwa ambang batas ini memang bermasalah,” ujar Titi di Gedung MK.

Baca Juga  DKPP Pamekasan Gelontorkan Dana Rp 1,5 Miliar untuk Bantuan Hand Traktor

Titi juga menilai putusan ini sebagai langkah maju bagi demokrasi Indonesia, yang memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik untuk mencalonkan kader terbaik mereka di Pemilu 2029 tanpa dibatasi oleh aturan presidential threshold.

“Dengan dihapusnya ambang batas ini, partai politik harus berbenah dan mempersiapkan kader-kader terbaiknya untuk maju di pemilu mendatang,” tambah Titi.

Putusan ini juga dipandang sebagai bentuk komitmen MK untuk kembali pada perannya sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi. Dengan tidak adanya batasan presidential threshold, proses pencalonan presiden diharapkan lebih demokratis dan mencerminkan kehendak rakyat.

Penulis : Mosdalifah

Editor : Fahrur Rozi

Berita Terkait

Hamas-Israel Sepakati Gencatan Senjata: Akhiri 460 Hari Konflik Gaza
Ditanya Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, begini Respon Jokowi
Israel Gunakan Pajak Palestina untuk Bayar Utang Listrik, PA Belum Berkomentar
KKP Segel Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Tak Miliki Izin
Serukan Megawati Mundur Dari PDIP, Effendi Simbolon: Partai PDIP Bukan Milik Pribadi
Kabar Gembira, Dana Haji 2025 Dipastikan Turun Begini Kata Wamenag
Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, Waketum MUI : Demi Rakyat
Viral, Penumpang Ucapkan Syahadat dan Selamat dari Kecelakaan Azerbaijan Airlines

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:02 WIB

Hamas-Israel Sepakati Gencatan Senjata: Akhiri 460 Hari Konflik Gaza

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:11 WIB

Ditanya Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, begini Respon Jokowi

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:43 WIB

Israel Gunakan Pajak Palestina untuk Bayar Utang Listrik, PA Belum Berkomentar

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:47 WIB

KKP Segel Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Tak Miliki Izin

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:33 WIB

Serukan Megawati Mundur Dari PDIP, Effendi Simbolon: Partai PDIP Bukan Milik Pribadi

Berita Terbaru

Berita

Tradisi Penyambutan Kapolres Baru di Polres Pamekasan

Sabtu, 18 Jan 2025 - 12:15 WIB

Gambar: Pinteres

Lifestyle

7 Rahasia Kecil yang Akan Mengubah Hidup Anda Selamanya!

Jumat, 17 Jan 2025 - 12:34 WIB

Nasional

Ditanya Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, begini Respon Jokowi

Kamis, 16 Jan 2025 - 19:11 WIB