Ibu di Sumenep Serahkan Putri untuk Disetubuhi Selingkuhan, Begini Ceritanya!

- Publisher

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: ist

Gambar: ist

Sumenep, SuaraNet – Seorang ibu berinisial E (41) dari Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terlibat dalam skandal mengejutkan setelah ia menyodorkan putri kandungnya, T (13), kepada oknum kepala sekolah dasar, J (41). Perbuatan ini dilakukan demi mendapatkan sepeda motor matik Vespa dan sejumlah uang.

Menurut keterangan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Widiarti, E dan J memiliki hubungan asmara yang terlarang. Keduanya berstatus sebagai aparatur sipil negara (PNS). E tinggal bersama putrinya setelah suaminya pisah rumah.

Awalnya, T meminta ibunya untuk membelikan sepeda motor matik Vespa. E setuju, namun dengan syarat yang sangat tidak pantas: T harus berhubungan badan dengan J. E berdalih bahwa hal itu diperlukan untuk ritual penyucian diri. T tentu saja menolak permintaan durjana ibunya tersebut.

Pada Kamis, 8 Agustus 2024, E kembali membujuk putrinya agar mau berhubungan badan dengan J. T yang terus menolak akhirnya terpaksa menurut setelah E mengancam akan tinggal terpisah dan indekos di Kota Sumenep. Keesokan harinya, 9 Februari 2024, E mengantar T ke rumah J di Perumahan BSA, Kolor, Sumenep.

Baca Juga  Sivitas Kotheka Angkat Risalah Politik Hannah Arendt pada Koloman Budaya ke-82

Di dalam kamar, J menjanjikan T sepeda motor matik Vespa dan melakukan hubungan intim. E menjemput putrinya setelah selesai, dan J memberikan uang kepada E sebesar Rp200 ribu dan kepada T Rp100 ribu. Satu minggu kemudian, J meminta E untuk membawa T kembali, dan tindakan serupa terjadi lagi, kali ini dengan imbalan Rp500 ribu untuk E dan Rp100 ribu untuk T.

Perbuatan nista ini berlanjut pada bulan Juni 2024, di mana J meminta E untuk mengantarkan T ke sebuah hotel di Surabaya. Di hotel, J menggauli T sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda. Setelah itu, E menerima uang Rp1 juta dan T Rp200 ribu.

Kasus ini terungkap setelah T tidak tahan lagi dan menceritakan apa yang dialaminya kepada anggota keluarga. Ayah korban yang tidak terima segera melapor ke polisi. Pada 29 Agustus 2024, E dan J ditangkap di Kecamatan Kalianget.

Saat ini, J dan E ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. J dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, sedangkan E dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini menjadi perhatian publik dan menggugah empati terhadap nasib T yang menjadi korban.

Baca Juga  Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl

Kisah tragis ini mencerminkan betapa pentingnya perlindungan anak dan perlunya kesadaran masyarakat terhadap isu-isu kekerasan dan eksploitasi. Diharapkan, kasus ini dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak agar lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad
Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar
Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos
Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok
Didemo BRSK, KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Telkomsel yang Seret Nama Nugroho
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:37 WIB

KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok

Berita Terbaru

Berita

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:37 WIB