Ibu di Sumenep Serahkan Putri untuk Disetubuhi Selingkuhan, Begini Ceritanya!

- Publisher

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: ist

Gambar: ist

Sumenep, SuaraNet – Seorang ibu berinisial E (41) dari Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terlibat dalam skandal mengejutkan setelah ia menyodorkan putri kandungnya, T (13), kepada oknum kepala sekolah dasar, J (41). Perbuatan ini dilakukan demi mendapatkan sepeda motor matik Vespa dan sejumlah uang.

Menurut keterangan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Widiarti, E dan J memiliki hubungan asmara yang terlarang. Keduanya berstatus sebagai aparatur sipil negara (PNS). E tinggal bersama putrinya setelah suaminya pisah rumah.

Awalnya, T meminta ibunya untuk membelikan sepeda motor matik Vespa. E setuju, namun dengan syarat yang sangat tidak pantas: T harus berhubungan badan dengan J. E berdalih bahwa hal itu diperlukan untuk ritual penyucian diri. T tentu saja menolak permintaan durjana ibunya tersebut.

Pada Kamis, 8 Agustus 2024, E kembali membujuk putrinya agar mau berhubungan badan dengan J. T yang terus menolak akhirnya terpaksa menurut setelah E mengancam akan tinggal terpisah dan indekos di Kota Sumenep. Keesokan harinya, 9 Februari 2024, E mengantar T ke rumah J di Perumahan BSA, Kolor, Sumenep.

Baca Juga  Jelang Silaturahmi Jokowi - Megawati, Hasto Sampaikan Urusan Negara Tidak Harus Soal Politik

Di dalam kamar, J menjanjikan T sepeda motor matik Vespa dan melakukan hubungan intim. E menjemput putrinya setelah selesai, dan J memberikan uang kepada E sebesar Rp200 ribu dan kepada T Rp100 ribu. Satu minggu kemudian, J meminta E untuk membawa T kembali, dan tindakan serupa terjadi lagi, kali ini dengan imbalan Rp500 ribu untuk E dan Rp100 ribu untuk T.

Perbuatan nista ini berlanjut pada bulan Juni 2024, di mana J meminta E untuk mengantarkan T ke sebuah hotel di Surabaya. Di hotel, J menggauli T sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda. Setelah itu, E menerima uang Rp1 juta dan T Rp200 ribu.

Kasus ini terungkap setelah T tidak tahan lagi dan menceritakan apa yang dialaminya kepada anggota keluarga. Ayah korban yang tidak terima segera melapor ke polisi. Pada 29 Agustus 2024, E dan J ditangkap di Kecamatan Kalianget.

Saat ini, J dan E ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. J dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, sedangkan E dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini menjadi perhatian publik dan menggugah empati terhadap nasib T yang menjadi korban.

Baca Juga  Gelar PAB DKT 2024, Ketua UKM IQDA IAIN Madura Ajak 120 Anggota Baru Gali Seni Islami

Kisah tragis ini mencerminkan betapa pentingnya perlindungan anak dan perlunya kesadaran masyarakat terhadap isu-isu kekerasan dan eksploitasi. Diharapkan, kasus ini dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak agar lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”
Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi
Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi
Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK
Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat
Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:25 WIB

Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:07 WIB

Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Kamis, 30 April 2026 - 14:40 WIB

Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat

Berita Terbaru

Fenomena flexing gadget mahal di media sosial semakin sering ditemui di era digital. Banyak orang menjadikan gadget premium sebagai simbol gaya hidup, status sosial, dan sarana mencari validasi dari lingkungan sekitar. foto/ist

Opini

Upgrade HP atau Upgrade Gengsi?

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:32 WIB