Ibu di Sumenep Serahkan Putri untuk Disetubuhi Selingkuhan, Begini Ceritanya!

- Publisher

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: ist

Gambar: ist

Sumenep, SuaraNet – Seorang ibu berinisial E (41) dari Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terlibat dalam skandal mengejutkan setelah ia menyodorkan putri kandungnya, T (13), kepada oknum kepala sekolah dasar, J (41). Perbuatan ini dilakukan demi mendapatkan sepeda motor matik Vespa dan sejumlah uang.

Menurut keterangan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Widiarti, E dan J memiliki hubungan asmara yang terlarang. Keduanya berstatus sebagai aparatur sipil negara (PNS). E tinggal bersama putrinya setelah suaminya pisah rumah.

Awalnya, T meminta ibunya untuk membelikan sepeda motor matik Vespa. E setuju, namun dengan syarat yang sangat tidak pantas: T harus berhubungan badan dengan J. E berdalih bahwa hal itu diperlukan untuk ritual penyucian diri. T tentu saja menolak permintaan durjana ibunya tersebut.

Pada Kamis, 8 Agustus 2024, E kembali membujuk putrinya agar mau berhubungan badan dengan J. T yang terus menolak akhirnya terpaksa menurut setelah E mengancam akan tinggal terpisah dan indekos di Kota Sumenep. Keesokan harinya, 9 Februari 2024, E mengantar T ke rumah J di Perumahan BSA, Kolor, Sumenep.

Baca Juga  Diskominfo Pamekasan Fasilitasi Silaturahmi Erat Pemerintah dan Wartawan

Di dalam kamar, J menjanjikan T sepeda motor matik Vespa dan melakukan hubungan intim. E menjemput putrinya setelah selesai, dan J memberikan uang kepada E sebesar Rp200 ribu dan kepada T Rp100 ribu. Satu minggu kemudian, J meminta E untuk membawa T kembali, dan tindakan serupa terjadi lagi, kali ini dengan imbalan Rp500 ribu untuk E dan Rp100 ribu untuk T.

Perbuatan nista ini berlanjut pada bulan Juni 2024, di mana J meminta E untuk mengantarkan T ke sebuah hotel di Surabaya. Di hotel, J menggauli T sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda. Setelah itu, E menerima uang Rp1 juta dan T Rp200 ribu.

Kasus ini terungkap setelah T tidak tahan lagi dan menceritakan apa yang dialaminya kepada anggota keluarga. Ayah korban yang tidak terima segera melapor ke polisi. Pada 29 Agustus 2024, E dan J ditangkap di Kecamatan Kalianget.

Saat ini, J dan E ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. J dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, sedangkan E dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini menjadi perhatian publik dan menggugah empati terhadap nasib T yang menjadi korban.

Baca Juga  KSPPS NURI Jatim Bagi-Bagi Rezeki Nomplok di Rapat Tahunan, Umrah & Mobil Jadi Kejutan!

Kisah tragis ini mencerminkan betapa pentingnya perlindungan anak dan perlunya kesadaran masyarakat terhadap isu-isu kekerasan dan eksploitasi. Diharapkan, kasus ini dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak agar lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung
Bengkel Sastra UIN Madura Resmi Berganti Nahkoda, Usung Penguatan Ruang Sastra di Era Disrupsi
Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan
Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum
Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis
Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”
Skandal Tambang Ilegal PT AKT Rp8 Triliun, CBA Desak Kejagung Usut Aktor Besar di Balik Samin Tan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:16 WIB

Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:54 WIB

Bengkel Sastra UIN Madura Resmi Berganti Nahkoda, Usung Penguatan Ruang Sastra di Era Disrupsi

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21 WIB

Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:54 WIB

Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:43 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru