Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

- Publisher

Minggu, 20 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Kemenag Republik Indonesia

Dok. Kemenag Republik Indonesia

Jakarta, SuaraNet Pemerintah Indonesia berhasil memperoleh kelonggaran kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi terkait batas usia jemaah haji. Hasil lobi yang dilakukan oleh otoritas Indonesia memungkinkan jemaah haji berusia di atas 90 tahun tetap dapat menunaikan ibadah ke Tanah Suci pada musim haji 1446 H/2025 M.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam acara Bimbingan Manasik Haji Nasional di Embarkasi Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (19/4).

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi menetapkan kebijakan kuota usia lansia maksimal 7 persen dari total jemaah setiap negara untuk usia di atas 70 tahun. Selain itu, jemaah yang berusia di atas 90 tahun tidak diizinkan menunaikan ibadah haji.

“Umur 70 tahun ke atas hanya diberi kesempatan untuk 7 persen. Sedangkan jika sudah lebih dari 90 tahun, tidak diperkenankan berangkat,” ujar Nasaruddin.

Namun, setelah dilakukan serangkaian komunikasi dan diplomasi antara Pemerintah Indonesia dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi, kebijakan tersebut memperoleh pengecualian untuk Indonesia.

Menurut Nasaruddin, hasil pertemuan dengan Menteri Kesehatan dan Menteri Haji Arab Saudi, serta penasihat Raja Salman, menghasilkan izin khusus bagi jemaah Indonesia yang berusia lebih dari 90 tahun untuk tetap dapat berhaji.

Baca Juga  Impian Naffa Zahra, Anak Yatim Berprestasi yang Terhalang Kuliah Karena Tak Mampu Membayar UKT

“Indonesia satu-satunya negara yang mendapat kelonggaran ini,” ujar Nasaruddin.

Selain itu, Menag juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melepas keberangkatan kloter pertama jemaah haji Indonesia pada Jumat, 2 Mei 2025.

Penulis : Musdalifah

Editor : Umarul Faruk

Berita Terkait

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya
Kasus Korupsi Minyak Oplosan, Erick Thohir: Pertamina Akan Direview Total

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru

Berita

Aksi Jaka Jatim Besok: Bongkar Praktik Kotor Bank Papua

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:30 WIB