Jakarta, SuaraNet – Pemerintah Indonesia berhasil memperoleh kelonggaran kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi terkait batas usia jemaah haji. Hasil lobi yang dilakukan oleh otoritas Indonesia memungkinkan jemaah haji berusia di atas 90 tahun tetap dapat menunaikan ibadah ke Tanah Suci pada musim haji 1446 H/2025 M.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam acara Bimbingan Manasik Haji Nasional di Embarkasi Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (19/4).
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi menetapkan kebijakan kuota usia lansia maksimal 7 persen dari total jemaah setiap negara untuk usia di atas 70 tahun. Selain itu, jemaah yang berusia di atas 90 tahun tidak diizinkan menunaikan ibadah haji.
“Umur 70 tahun ke atas hanya diberi kesempatan untuk 7 persen. Sedangkan jika sudah lebih dari 90 tahun, tidak diperkenankan berangkat,” ujar Nasaruddin.
Namun, setelah dilakukan serangkaian komunikasi dan diplomasi antara Pemerintah Indonesia dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi, kebijakan tersebut memperoleh pengecualian untuk Indonesia.
Menurut Nasaruddin, hasil pertemuan dengan Menteri Kesehatan dan Menteri Haji Arab Saudi, serta penasihat Raja Salman, menghasilkan izin khusus bagi jemaah Indonesia yang berusia lebih dari 90 tahun untuk tetap dapat berhaji.
“Indonesia satu-satunya negara yang mendapat kelonggaran ini,” ujar Nasaruddin.
Selain itu, Menag juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melepas keberangkatan kloter pertama jemaah haji Indonesia pada Jumat, 2 Mei 2025.
Penulis : Musdalifah
Editor : Umarul Faruk