Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, DPR Minta Aturan Diperjelas

- Publisher

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Setpres (Kabinet Merah Putih)

Dok. Setpres (Kabinet Merah Putih)

Jakarta, SuaraNet – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer dapat kembali menjual elpiji 3 kilogram seperti biasa.

Menurutnya, komunikasi dengan Presiden telah berlangsung sejak semalam, yang kemudian diikuti dengan arahan kepada Kementerian ESDM untuk menertibkan harga jual elpiji di tingkat pengecer.

“Setelah komunikasi dengan Presiden, beliau menginstruksikan ESDM untuk mulai hari ini mengaktifkan kembali pengecer yang ada, dengan pengecer tersebut nantinya diproses sebagai subpangkalan,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Dasco menyatakan, aturan yang akan diberlakukan nantinya ditujukan untuk menjaga agar harga elpiji subsidi tetap terkendali, sehingga harga jual tidak mengalami kenaikan yang signifikan.

Ia menuturkan bahwa langkah tersebut merupakan respons atas kekhawatiran harga yang dapat memberatkan masyarakat.

Pernyataan ini muncul setelah pemerintah semalam memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram.

Kebijakan awal yang melarang pengecer, atau yang dikenal sebagai “gas melon,” menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025 telah menyebabkan kesulitan akses bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada suplai elpiji dari pengecer.

Baca Juga  Optimalkan KMQ-VII 2024, HMPS IQT IAIN Madura Beri Wawasan Baru

Dalam rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait di DPR, Anggota Komisi XII, Zulfikar Hamonangan, meminta agar kebijakan pelarangan penjualan elpiji oleh pengecer segera dicabut atau ditunda.

“Hari ini terjadi persoalan kelangkaan gas 3 kilogram. Kami meminta agar kebijakan tersebut ditinjau kembali sehingga pengecer dapat terus memasok elpiji kepada masyarakat sampai ada ketentuan baru,” sampainya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?
Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik
Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang
Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026
Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia
Buron Kasus Penipuan Miliaran, Haksono Santoso Komisaris PT AKS Akhirnya Diciduk di Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:03 WIB

Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Senin, 5 Januari 2026 - 14:45 WIB

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:24 WIB

Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB