Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, DPR Minta Aturan Diperjelas

- Publisher

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Setpres (Kabinet Merah Putih)

Dok. Setpres (Kabinet Merah Putih)

Jakarta, SuaraNet – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer dapat kembali menjual elpiji 3 kilogram seperti biasa.

Menurutnya, komunikasi dengan Presiden telah berlangsung sejak semalam, yang kemudian diikuti dengan arahan kepada Kementerian ESDM untuk menertibkan harga jual elpiji di tingkat pengecer.

“Setelah komunikasi dengan Presiden, beliau menginstruksikan ESDM untuk mulai hari ini mengaktifkan kembali pengecer yang ada, dengan pengecer tersebut nantinya diproses sebagai subpangkalan,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Dasco menyatakan, aturan yang akan diberlakukan nantinya ditujukan untuk menjaga agar harga elpiji subsidi tetap terkendali, sehingga harga jual tidak mengalami kenaikan yang signifikan.

Ia menuturkan bahwa langkah tersebut merupakan respons atas kekhawatiran harga yang dapat memberatkan masyarakat.

Pernyataan ini muncul setelah pemerintah semalam memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram.

Kebijakan awal yang melarang pengecer, atau yang dikenal sebagai “gas melon,” menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025 telah menyebabkan kesulitan akses bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada suplai elpiji dari pengecer.

Baca Juga  Tentang Penurunan 30 Persen Paket Layanan Haji, Ini Penjelasannya

Dalam rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait di DPR, Anggota Komisi XII, Zulfikar Hamonangan, meminta agar kebijakan pelarangan penjualan elpiji oleh pengecer segera dicabut atau ditunda.

“Hari ini terjadi persoalan kelangkaan gas 3 kilogram. Kami meminta agar kebijakan tersebut ditinjau kembali sehingga pengecer dapat terus memasok elpiji kepada masyarakat sampai ada ketentuan baru,” sampainya.

Berita Terkait

Megawati Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Bahas Hubungan Indonesia-UEA
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg
Prabowo: NU Berperan Besar dalam Kemerdekaan dan Pembangunan Bangsa
Pelemahan Rupiah ke Rp16.305 per Dolar AS, BI Klarifikasi Anomali Data di Google
Terkendala Jam Kerja dan Kepastian Gaji, Pasutri di Sumenep Mundur dari Relawan MBG
Israel Klaim Negaranya Dekat dengan Arab, Saudi Tolak tanpa Kemerdekaan Palestina 
Mahasiswa UNAIR BBK 5 Blambangan Ajak Siswa SDN 2 Blambangan Kelola Sampah Sejak Dini hari
Trump Ragukan Gencatan Senjata Gaza Tak Akan Bertahan Lama

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 13:31 WIB

Megawati Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Bahas Hubungan Indonesia-UEA

Sabtu, 15 Februari 2025 - 03:05 WIB

Fatwa MUI: Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:47 WIB

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, DPR Minta Aturan Diperjelas

Minggu, 2 Februari 2025 - 06:53 WIB

Pelemahan Rupiah ke Rp16.305 per Dolar AS, BI Klarifikasi Anomali Data di Google

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:48 WIB

Terkendala Jam Kerja dan Kepastian Gaji, Pasutri di Sumenep Mundur dari Relawan MBG

Berita Terbaru

Dok. LPJ PERTAMINA

Nasional

Fatwa MUI: Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg

Sabtu, 15 Feb 2025 - 03:05 WIB