Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, DPR Minta Aturan Diperjelas

- Publisher

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Setpres (Kabinet Merah Putih)

Dok. Setpres (Kabinet Merah Putih)

Jakarta, SuaraNet – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer dapat kembali menjual elpiji 3 kilogram seperti biasa.

Menurutnya, komunikasi dengan Presiden telah berlangsung sejak semalam, yang kemudian diikuti dengan arahan kepada Kementerian ESDM untuk menertibkan harga jual elpiji di tingkat pengecer.

“Setelah komunikasi dengan Presiden, beliau menginstruksikan ESDM untuk mulai hari ini mengaktifkan kembali pengecer yang ada, dengan pengecer tersebut nantinya diproses sebagai subpangkalan,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Dasco menyatakan, aturan yang akan diberlakukan nantinya ditujukan untuk menjaga agar harga elpiji subsidi tetap terkendali, sehingga harga jual tidak mengalami kenaikan yang signifikan.

Ia menuturkan bahwa langkah tersebut merupakan respons atas kekhawatiran harga yang dapat memberatkan masyarakat.

Pernyataan ini muncul setelah pemerintah semalam memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram.

Kebijakan awal yang melarang pengecer, atau yang dikenal sebagai “gas melon,” menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025 telah menyebabkan kesulitan akses bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada suplai elpiji dari pengecer.

Baca Juga  Makna Lagu ‘It’s You’ Sezairi: Pas Buat Kamu yang Jatuh Cinta

Dalam rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait di DPR, Anggota Komisi XII, Zulfikar Hamonangan, meminta agar kebijakan pelarangan penjualan elpiji oleh pengecer segera dicabut atau ditunda.

“Hari ini terjadi persoalan kelangkaan gas 3 kilogram. Kami meminta agar kebijakan tersebut ditinjau kembali sehingga pengecer dapat terus memasok elpiji kepada masyarakat sampai ada ketentuan baru,” sampainya.

Berita Terkait

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025
Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:07 WIB

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Berita Terbaru