Jokowi: Kenaikan UKT Dibatalkan

- Publisher

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, SuaraNet – Presiden Joko Widodo menyampaikan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) yang semula direncanakan untuk tahun ini. Pengumuman ini disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istora Senayan, Jakarta, pada Senin (27/05).

Presiden Jokowi mengatakan bahwa ia telah menyampaikan pertimbangan-pertimbangan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, hingga akhirnya keputusan pembatalan kenaikan UKT tersebut diambil.

“Ya, saya memberikan pertimbangan-pertimbangan, tetapi tadi sudah disampaikan oleh Mendikbud bahwa kenaikan UKT dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diingatkan. Namun, untuk teknisnya, silakan tanyakan ke Mendikbud. Intinya, sudah dibatalkan oleh Mendikbud,” ujar Presiden Jokowi.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi memastikan bahwa kenaikan UKT akan dievaluasi dan dikaji terlebih dahulu, dan kemungkinan baru akan berlaku pada tahun depan.

“Kemungkinan, ini akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi, sehingga kemungkinan nanti kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya di tahun depan. Jadi ada jeda, tidak langsung seperti sekarang,” tambahnya.

Baca Juga  Debat Ketiga Capres 2024: Dinamika Tiga Calon, Paradoks Kebijakan dan Kontroversi Etika

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerima Mendikbudristek di Istana Merdeka, Jakarta, untuk berdiskusi terkait isu kenaikan UKT.

Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menjelaskan bahwa keputusan pembatalan ini diambil setelah evaluasi dan diskusi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk para rektor, serta mendengarkan aspirasi dari mahasiswa dan masyarakat.

“Jadi, kemarin kami juga sudah bertemu dengan para rektor, dan kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini, dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” ujar Nadiem.

Nadiem menekankan bahwa kebijakan pendidikan harus selaras dengan prinsip keadilan dan keterjangkauan, memastikan pendidikan tinggi tetap terbuka untuk semua lapisan masyarakat. Mendikbudristek berterima kasih kepada semua unsur masyarakat, mahasiswa, dan para rektor yang telah memberikan masukan.

Berita Terkait

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru