SuaraNet, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tindak lanjuti soal pelecehan seksual verbal yang dilaporkan anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial (AFS). beserta anggota DPR F Nasdem Sugeng Suparwoto.
Habiburokhman, selaku Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyampaikan, terkait undangan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan perkara usai syarat formil dinyatakan lengkap.
“Betul, kita undang pengadu dan teradu untuk kepentingan klarifikasi awal,” ujarnya Rabu (14/06) siang.
Kemudian ia memaparkan usai klarifikasi, MKD DPR akan gelar rapat pleno untuk menentukan apakah perkasa bisa dilanjutkan ke pemeriksaan pokok atau tidak.
“Tentu mekanisme pemeriksaan ini untuk menjalankan tahap pertama pemeriksaan syarat-syarat formil, setelahnya klarifikasi awal, lebih lanjut lagi kami akan mengadakan sidang pleno untuk menentukan perkara ini lanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau tidak,” paparnya.
menyebut keduanya dikabarkan telah konfirmasi kehadiran. “Sepertinya demikian,” ujarnya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu akan terus menyelesaikan persoalan ini sesuai agenda, MKD DPR menjadwalkan klarifikasi keduanya di waktu yang berbeda besok. Pelapor dijadwalkan pukul 10.00 WIB, sementara Sugeng dijadwalkan pukul 11.30 WIB. Keduanya akan diminta klarifikasi di Ruang Sidang MKD DPR, yang akan berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Bertepatan pada Jumat (9/06), pengadu merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial (AFS) atau pelapor mendatangi MKD DPR di kompleks parlemen Senayan Jakarta, siang ini dan juga menemui pimpinan MKD DPR dalam kesempatan itu.
Ia menyampaikan aduannya telah diterima oleh MKD DPR pelapor tersebut mengaku membawa alat bukti chatting yang turut disertakan dalam aduannya.
“Saya belum bisa untuk terlalu banyak angkat bicara mengenai aduan, tunggu saja karena proses sedang berjalan, saya berusaha menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga sebagai kader NasDem,” sampainya.
Orang yang disebut kader Partai Nasdem Tersebut juga buka suara soal aduan dugaan pelecehan seksual verbal terhadapnya di Mabes Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pelecehan seksual secara fisik dan menyentuh tubuh pengadu.
“Saya terkejut bahwa saya ada laporan atau pengaduan masyarakat, di Dumas Bareskrim Polri, yang menyatakan bahwa saya diadukan melakukan pelecehan seksual verbal. Ingat ya, seksual verbal. Dan inilah yang terus menerus di-framing sedemikian rupa padahal itu baru Dumas,” jelasnya saat berkunjung ke kompleks parlemen Senayan Jakarta pada Senin (12/6).