Buron Interpol Ditangkap, Haksono Santoso Diduga Sempat Kabur ke Luar Negeri

- Publisher

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Polda Metro Jaya menangkap buronan kasus penggelapan dana, Haksono Santoso, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebut-sebut sempat berada di luar negeri. Ia ditangkap pada Selasa malam (10/12/2024) dan kini telah ditahan.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indardi. “Benar, ditahan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Haksono diketahui menjadi buronan terkait dugaan penggelapan dana sebesar 2 juta dolar AS yang terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar tahun 2023. Dalam dokumen kepolisian, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar DPO.

Surat DPO bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya itu ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Wira Satya Triputra. Dalam surat tersebut, Haksono dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP,” demikian isi dokumen tersebut.

Selain identitas lengkap, surat itu juga memuat foto dan alamat tersangka di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk membantu memberikan informasi terkait keberadaan tersangka saat masih buron.

Baca Juga  Enam Kades di Banyuwangi Pasang Badan untuk Tiga Warga Pakel yang Ditahan Polda Jatim

Kasus ini menjadi sorotan karena Haksono sempat dikaitkan dengan jaringan buronan internasional atau Interpol, sehingga memunculkan dugaan ia pernah melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap aparat.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:03 WIB

Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB