Ach. Baidowi Protes Soal Kebijakan Kementerian Koperasi Terkait Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

- Publisher

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Achmad Baidowi, S.Sos, M.Si, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan

Achmad Baidowi, S.Sos, M.Si, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan

Nasional, SuaraNet – Achmad Baidowi, Ketua DPP PPP, mengungkapkan terhadap respons Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) terkait kebijakan terbaru terkait toko kelontong, seperti warung Madura, untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang melarang buka 24 jam. Menurut Baidowi, warung Madura telah memberikan dampak positif yang signifikan pada perekonomian masyarakat kecil.

“Harusnya Kementerian UKM memberikan solusi yang mendukung para pelaku usaha kecil, bukan membatasi ruang gerak mereka,” ungkap Baidowi dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (25/4).

Awiek, demikian Baidowi akrab disapa, menekankan bahwa praktek membuka warung kecil selama 24 jam bukan hanya menjadi kebiasaan di kalangan masyarakat Madura di beberapa kota besar, tetapi juga telah menjadi praktik umum di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, perlunya perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha kecil oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

Suaranet.id

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Usaha mikro kecil seperti warung Madura perlu dilindungi, bukan dibatasi oleh peraturan yang memberatkan,” tambah Awiek.

Ia menyoroti bahwa selama ini tidak ada dampak negatif yang signifikan yang ditimbulkan oleh warung Madura, namun justru membawa dampak positif. Lebih lanjut, keberadaan warung kecil yang buka selama 24 jam telah membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sepanjang hari dan ikut menjaga keamanan lingkungan sekitarnya.

Baca Juga  Bupati Pamekasan Dianugerahi Penghargaan Prestisius sebagai Tokoh Pembina Koperasi Terbaik

“Jika memang diperlukan regulasi terkait jam operasional, sebaiknya hanya berlaku untuk toko-toko besar yang dikelola oleh pengusaha besar, seperti minimarket,” tegas Awiek.

Awiek memfokuskan pada Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Menurutnya, aturan tersebut seharusnya memberikan pengecualian bagi toko kecil yang dikelola secara mandiri oleh warga.

Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Anam Khair

Berita Terkait

Jokowi dan Paus Fransiskus Serukan Persatuan dalam Perbedaan
Kaesang Pangarep Bungkam soal Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi
Batal Maju di Pilgub Jabar 2024, Ini Kata Sahrin Hamid Jubir Anies Baswedan
Jokowi Pimpin Rapat Persiapan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali
Santri Banyuanyar Pamekasan, Achmad Farhan, Sabet Juara 3 di Ajang MHQ Internasional Arab Saudi 2024
DPR RI Anulir Putusan Mahkamah Konstitusi, Warga Ramaikan Pasang Hastag #KawalPutusanMK 
Cak Imin: Koalisi PKB-Golkar Erat, Siap Dukung Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
Jessica Wongso Tersangka Kasus Kopi Sianida, Bebas Bersyarat Pagi Ini

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 20:47 WIB

Jokowi dan Paus Fransiskus Serukan Persatuan dalam Perbedaan

Kamis, 5 September 2024 - 03:16 WIB

Kaesang Pangarep Bungkam soal Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi

Jumat, 30 Agustus 2024 - 03:21 WIB

Batal Maju di Pilgub Jabar 2024, Ini Kata Sahrin Hamid Jubir Anies Baswedan

Rabu, 28 Agustus 2024 - 03:22 WIB

Jokowi Pimpin Rapat Persiapan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali

Jumat, 23 Agustus 2024 - 04:10 WIB

Santri Banyuanyar Pamekasan, Achmad Farhan, Sabet Juara 3 di Ajang MHQ Internasional Arab Saudi 2024

Berita Terbaru