Nasional, SuaraNet – Achmad Baidowi, Ketua DPP PPP, mengungkapkan terhadap respons Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) terkait kebijakan terbaru terkait toko kelontong, seperti warung Madura, untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang melarang buka 24 jam. Menurut Baidowi, warung Madura telah memberikan dampak positif yang signifikan pada perekonomian masyarakat kecil.
“Harusnya Kementerian UKM memberikan solusi yang mendukung para pelaku usaha kecil, bukan membatasi ruang gerak mereka,” ungkap Baidowi dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (25/4).
Awiek, demikian Baidowi akrab disapa, menekankan bahwa praktek membuka warung kecil selama 24 jam bukan hanya menjadi kebiasaan di kalangan masyarakat Madura di beberapa kota besar, tetapi juga telah menjadi praktik umum di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, perlunya perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha kecil oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Usaha mikro kecil seperti warung Madura perlu dilindungi, bukan dibatasi oleh peraturan yang memberatkan,” tambah Awiek.
Ia menyoroti bahwa selama ini tidak ada dampak negatif yang signifikan yang ditimbulkan oleh warung Madura, namun justru membawa dampak positif. Lebih lanjut, keberadaan warung kecil yang buka selama 24 jam telah membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sepanjang hari dan ikut menjaga keamanan lingkungan sekitarnya.
“Jika memang diperlukan regulasi terkait jam operasional, sebaiknya hanya berlaku untuk toko-toko besar yang dikelola oleh pengusaha besar, seperti minimarket,” tegas Awiek.
Awiek memfokuskan pada Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Menurutnya, aturan tersebut seharusnya memberikan pengecualian bagi toko kecil yang dikelola secara mandiri oleh warga.
Penulis : Fahrur Rozi
Editor : Anam Khair