Ach. Baidowi Protes Soal Kebijakan Kementerian Koperasi Terkait Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

- Publisher

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Achmad Baidowi, S.Sos, M.Si, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan

Achmad Baidowi, S.Sos, M.Si, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan

Nasional, SuaraNet – Achmad Baidowi, Ketua DPP PPP, mengungkapkan terhadap respons Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) terkait kebijakan terbaru terkait toko kelontong, seperti warung Madura, untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang melarang buka 24 jam. Menurut Baidowi, warung Madura telah memberikan dampak positif yang signifikan pada perekonomian masyarakat kecil.

“Harusnya Kementerian UKM memberikan solusi yang mendukung para pelaku usaha kecil, bukan membatasi ruang gerak mereka,” ungkap Baidowi dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (25/4).

Awiek, demikian Baidowi akrab disapa, menekankan bahwa praktek membuka warung kecil selama 24 jam bukan hanya menjadi kebiasaan di kalangan masyarakat Madura di beberapa kota besar, tetapi juga telah menjadi praktik umum di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, perlunya perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha kecil oleh pemerintah.

“Usaha mikro kecil seperti warung Madura perlu dilindungi, bukan dibatasi oleh peraturan yang memberatkan,” tambah Awiek.

Ia menyoroti bahwa selama ini tidak ada dampak negatif yang signifikan yang ditimbulkan oleh warung Madura, namun justru membawa dampak positif. Lebih lanjut, keberadaan warung kecil yang buka selama 24 jam telah membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sepanjang hari dan ikut menjaga keamanan lingkungan sekitarnya.

Baca Juga  Kisah yang Bermula Dari Sebuah BH

“Jika memang diperlukan regulasi terkait jam operasional, sebaiknya hanya berlaku untuk toko-toko besar yang dikelola oleh pengusaha besar, seperti minimarket,” tegas Awiek.

Awiek memfokuskan pada Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Menurutnya, aturan tersebut seharusnya memberikan pengecualian bagi toko kecil yang dikelola secara mandiri oleh warga.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Anam Khair

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik
Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang
Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026
Dominasi Sufmi Dasco di DPR Dinilai Melemahkan Fungsi Kontrol Parlemen
Putri Wakil Ketua DPR RI, Dinda Ghania Curi Perhatian Warganet, Penyanyi Muda Berbakat yang Mulai Dilirik Industri Hiburan
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 14:45 WIB

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:24 WIB

Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:44 WIB

Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026

Senin, 15 Desember 2025 - 19:27 WIB

Dominasi Sufmi Dasco di DPR Dinilai Melemahkan Fungsi Kontrol Parlemen

Senin, 3 November 2025 - 19:46 WIB

Putri Wakil Ketua DPR RI, Dinda Ghania Curi Perhatian Warganet, Penyanyi Muda Berbakat yang Mulai Dilirik Industri Hiburan

Berita Terbaru