Ach. Baidowi Protes Soal Kebijakan Kementerian Koperasi Terkait Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

- Publisher

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Achmad Baidowi, S.Sos, M.Si, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan

Achmad Baidowi, S.Sos, M.Si, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan

Nasional, SuaraNet – Achmad Baidowi, Ketua DPP PPP, mengungkapkan terhadap respons Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) terkait kebijakan terbaru terkait toko kelontong, seperti warung Madura, untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang melarang buka 24 jam. Menurut Baidowi, warung Madura telah memberikan dampak positif yang signifikan pada perekonomian masyarakat kecil.

“Harusnya Kementerian UKM memberikan solusi yang mendukung para pelaku usaha kecil, bukan membatasi ruang gerak mereka,” ungkap Baidowi dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (25/4).

Awiek, demikian Baidowi akrab disapa, menekankan bahwa praktek membuka warung kecil selama 24 jam bukan hanya menjadi kebiasaan di kalangan masyarakat Madura di beberapa kota besar, tetapi juga telah menjadi praktik umum di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, perlunya perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha kecil oleh pemerintah.

“Usaha mikro kecil seperti warung Madura perlu dilindungi, bukan dibatasi oleh peraturan yang memberatkan,” tambah Awiek.

Ia menyoroti bahwa selama ini tidak ada dampak negatif yang signifikan yang ditimbulkan oleh warung Madura, namun justru membawa dampak positif. Lebih lanjut, keberadaan warung kecil yang buka selama 24 jam telah membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sepanjang hari dan ikut menjaga keamanan lingkungan sekitarnya.

Baca Juga  Gencarkan Demo, Dear Jatim Klaim Polres Sumenep Lemah Tangani Kasus Korupsi

“Jika memang diperlukan regulasi terkait jam operasional, sebaiknya hanya berlaku untuk toko-toko besar yang dikelola oleh pengusaha besar, seperti minimarket,” tegas Awiek.

Awiek memfokuskan pada Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Menurutnya, aturan tersebut seharusnya memberikan pengecualian bagi toko kecil yang dikelola secara mandiri oleh warga.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Anam Khair

Berita Terkait

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Ansari Edukasi Masyarakat Pamekasan Tentang Keuangan Haji dalam Diseminasi BPKH
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Selasa, 15 April 2025 - 12:29 WIB

Ansari Edukasi Masyarakat Pamekasan Tentang Keuangan Haji dalam Diseminasi BPKH

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Berita Terbaru