Ach. Baidowi Protes Soal Kebijakan Kementerian Koperasi Terkait Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

- Publisher

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Achmad Baidowi, S.Sos, M.Si, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan

Achmad Baidowi, S.Sos, M.Si, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan

Nasional, SuaraNet – Achmad Baidowi, Ketua DPP PPP, mengungkapkan terhadap respons Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) terkait kebijakan terbaru terkait toko kelontong, seperti warung Madura, untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang melarang buka 24 jam. Menurut Baidowi, warung Madura telah memberikan dampak positif yang signifikan pada perekonomian masyarakat kecil.

“Harusnya Kementerian UKM memberikan solusi yang mendukung para pelaku usaha kecil, bukan membatasi ruang gerak mereka,” ungkap Baidowi dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (25/4).

Awiek, demikian Baidowi akrab disapa, menekankan bahwa praktek membuka warung kecil selama 24 jam bukan hanya menjadi kebiasaan di kalangan masyarakat Madura di beberapa kota besar, tetapi juga telah menjadi praktik umum di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, perlunya perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha kecil oleh pemerintah.

“Usaha mikro kecil seperti warung Madura perlu dilindungi, bukan dibatasi oleh peraturan yang memberatkan,” tambah Awiek.

Ia menyoroti bahwa selama ini tidak ada dampak negatif yang signifikan yang ditimbulkan oleh warung Madura, namun justru membawa dampak positif. Lebih lanjut, keberadaan warung kecil yang buka selama 24 jam telah membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sepanjang hari dan ikut menjaga keamanan lingkungan sekitarnya.

Baca Juga  Satuan Polair Polres Pamekasan Gencar Patroli untuk Cegah Tindak Kriminal di Perairan

“Jika memang diperlukan regulasi terkait jam operasional, sebaiknya hanya berlaku untuk toko-toko besar yang dikelola oleh pengusaha besar, seperti minimarket,” tegas Awiek.

Awiek memfokuskan pada Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Menurutnya, aturan tersebut seharusnya memberikan pengecualian bagi toko kecil yang dikelola secara mandiri oleh warga.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Anam Khair

Berita Terkait

Hamas-Israel Sepakati Gencatan Senjata: Akhiri 460 Hari Konflik Gaza
Ditanya Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, begini Respon Jokowi
Israel Gunakan Pajak Palestina untuk Bayar Utang Listrik, PA Belum Berkomentar
KKP Segel Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Tak Miliki Izin
Serukan Megawati Mundur Dari PDIP, Effendi Simbolon: Partai PDIP Bukan Milik Pribadi
MK Batalkan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Partai Politik Diminta Berbenah
Kabar Gembira, Dana Haji 2025 Dipastikan Turun Begini Kata Wamenag
Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, Waketum MUI : Demi Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:02 WIB

Hamas-Israel Sepakati Gencatan Senjata: Akhiri 460 Hari Konflik Gaza

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:11 WIB

Ditanya Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, begini Respon Jokowi

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:43 WIB

Israel Gunakan Pajak Palestina untuk Bayar Utang Listrik, PA Belum Berkomentar

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:47 WIB

KKP Segel Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Tak Miliki Izin

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:33 WIB

Serukan Megawati Mundur Dari PDIP, Effendi Simbolon: Partai PDIP Bukan Milik Pribadi

Berita Terbaru

Traveling

Ini Manfaat Durian yang Tak Banyak Orang Tau

Senin, 20 Jan 2025 - 22:13 WIB

Gambar/ist

Traveling

Jangan Salah Pilih! Begini Tips Memilih Durian Terbaik

Senin, 20 Jan 2025 - 21:56 WIB