Nasional, SuaraNet – Sebuah video viral di media sosial mencatat kekisruhan pemungutan suara di London. Melalui akun TikTok @razhar06, beberapa warga negara Indonesia (WNI) mengungkapkan ketidakmampuan mereka untuk mencoblos dan kehilangan hak pilih.
Kekisruhan dipicu oleh ketidaksesuaian informasi yang disampaikan oleh panitia Pemilu luar negeri (PPLN) setempat. WNI mengklaim tidak ada peringatan mengenai perbedaan waktu pemungutan suara pada 11 Februari 2024, yang menyebabkan situasi kacau.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa kekisruhan terjadi karena perbedaan informasi terkait waktu pelaksanaan. WNI diberitahu bahwa mereka diperbolehkan masuk hingga pukul 18.00 waktu setempat, namun protokol kesehatan menyebabkan penutupan pintu masuk bagi yang tiba menjelang waktu penutupan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, Hasyim menjelaskan bahwa mereka yang sudah berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelum pukul 18.00 tetap diperbolehkan memberikan suara. Bahkan, PPLN memberi diskresi hingga pukul 20.00 untuk memastikan mereka yang sudah antre mendapatkan hak suara.
“Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 001 dan 003 di Kota London dilakukan pada pukul 08.00-20.00 waktu setempat, lebih lama dari yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024,” jelas Hasyim dalam keterangan pers, Selasa (12/2).
Hasyim menegaskan bahwa tidak ada penghentian proses pemungutan suara bagi pemilih yang sudah berada di dalam TPS sebelum pukul 18.00 waktu setempat. Proses pemungutan suara berakhir pada pukul 20.00 GMT untuk mereka yang sudah antre.
Jumlah surat suara yang tidak terpakai juga dilaporkan kepada KPU RI, dengan TPS 001 menerima 1.339 lembar surat suara dan TPS 003 menerima 1.887 lembar.
Dengan demikian, kekisruhan di London mencerminkan pentingnya koordinasi yang lebih baik dalam menyampaikan informasi kepada pemilih luar negeri.
Penulis : Fahrur Rozi
Editor : Hana Hanisa