Jakarta, SuaraNet-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Majelis Kehormatan Hakim MK memutuskan bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat karena tidak melaporkan harta kekayaan istrinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan Majelis Kehormatan Hakim MK ini dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK pada Rabu (8/11/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Kehormatan Hakim MK menyatakan bahwa Anwar Usman telah terbukti melanggar Pasal 28 ayat (1) huruf b dan Pasal 28 ayat (1) huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hakim.
Pasal 28 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa hakim dilarang tidak melaporkan harta kekayaan dan harta kekayaan pasangan hidupnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, Pasal 28 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa hakim dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anwar Usman menikahi Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo, pada 26 Mei 2022. Namun, Anwar Usman tidak melaporkan harta kekayaan Idayati kepada KPK. Padahal, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2020, hakim wajib melaporkan harta kekayaan pasangan hidupnya kepada KPK.
Keputusan Majelis Kehormatan Hakim MK ini disambut dengan beragam reaksi dari berbagai pihak. Banyak pihak yang mengapresiasi keputusan tersebut karena dianggap sebagai langkah yang tepat untuk menjaga independensi dan integritas MK.
Namun, ada juga pihak yang menyayangkan keputusan tersebut karena dianggap terlalu berat. Mereka berpendapat bahwa Anwar Usman seharusnya hanya diberikan sanksi berupa teguran atau peringatan keras.
Terlepas dari berbagai reaksi tersebut, keputusan Majelis Kehormatan Hakim MK ini telah menjadi sejarah baru dalam perjalanan MK. Hal ini merupakan kali pertama seorang ketua MK diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Dampak dari Keputusan Majelis Kehormatan Hakim MK
Keputusan Majelis Kehormatan Hakim MK ini memiliki beberapa dampak penting, antara lain:
- Memperkuat independensi dan integritas MK. Keputusan ini menunjukkan bahwa MK berkomitmen untuk menjaga independensi dan integritasnya. MK tidak akan mentolerir adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakimnya.
- Menjadi pembelajaran bagi hakim MK lainnya. Keputusan ini menjadi pembelajaran bagi hakim MK lainnya untuk selalu menjaga integritasnya dan mematuhi peraturan yang berlaku.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap MK sebagai lembaga peradilan yang independen dan berintegritas.
Keputusan Majelis Kehormatan Hakim MK ini merupakan langkah yang tepat untuk menjaga independensi dan integritas MK. Hal ini penting untuk dilakukan agar MK dapat menjalankan fungsinya secara optimal dan menjadi lembaga peradilan yang kredibel.