Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK setelah Terbukti Melakukan Pelanggaran Etika Berat

- Publisher

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.

Jakarta, SuaraNet-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Majelis Kehormatan Hakim MK memutuskan bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat karena tidak melaporkan harta kekayaan istrinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan Majelis Kehormatan Hakim MK ini dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK pada Rabu (8/11/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Kehormatan Hakim MK menyatakan bahwa Anwar Usman telah terbukti melanggar Pasal 28 ayat (1) huruf b dan Pasal 28 ayat (1) huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hakim.

Pasal 28 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa hakim dilarang tidak melaporkan harta kekayaan dan harta kekayaan pasangan hidupnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, Pasal 28 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa hakim dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan konflik kepentingan.

Anwar Usman menikahi Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo, pada 26 Mei 2022. Namun, Anwar Usman tidak melaporkan harta kekayaan Idayati kepada KPK. Padahal, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2020, hakim wajib melaporkan harta kekayaan pasangan hidupnya kepada KPK.

Baca Juga  Presiden Jokowi Jalin Kerja Sama Industri Kaca dan Panel Surya di Tiongkok dengan Investasi 11,6 Miliar USD

Keputusan Majelis Kehormatan Hakim MK ini disambut dengan beragam reaksi dari berbagai pihak. Banyak pihak yang mengapresiasi keputusan tersebut karena dianggap sebagai langkah yang tepat untuk menjaga independensi dan integritas MK.

Namun, ada juga pihak yang menyayangkan keputusan tersebut karena dianggap terlalu berat. Mereka berpendapat bahwa Anwar Usman seharusnya hanya diberikan sanksi berupa teguran atau peringatan keras.

Terlepas dari berbagai reaksi tersebut, keputusan Majelis Kehormatan Hakim MK ini telah menjadi sejarah baru dalam perjalanan MK. Hal ini merupakan kali pertama seorang ketua MK diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Dampak dari Keputusan Majelis Kehormatan Hakim MK

Keputusan Majelis Kehormatan Hakim MK ini memiliki beberapa dampak penting, antara lain:

  • Memperkuat independensi dan integritas MK. Keputusan ini menunjukkan bahwa MK berkomitmen untuk menjaga independensi dan integritasnya. MK tidak akan mentolerir adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakimnya.
  • Menjadi pembelajaran bagi hakim MK lainnya. Keputusan ini menjadi pembelajaran bagi hakim MK lainnya untuk selalu menjaga integritasnya dan mematuhi peraturan yang berlaku.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap MK sebagai lembaga peradilan yang independen dan berintegritas.
Baca Juga  Said Abdullah Perkuat Koalisi Partai untuk Pencalonan Achmad Baidowi di Pilkada Pamekasan 2024

Keputusan Majelis Kehormatan Hakim MK ini merupakan langkah yang tepat untuk menjaga independensi dan integritas MK. Hal ini penting untuk dilakukan agar MK dapat menjalankan fungsinya secara optimal dan menjadi lembaga peradilan yang kredibel.

Berita Terkait

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya
Kasus Korupsi Minyak Oplosan, Erick Thohir: Pertamina Akan Direview Total

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Senin, 17 Maret 2025 - 10:09 WIB

Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya

Berita Terbaru

Berita

Prabowo Siapkan Inpres Baru untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jumat, 18 Apr 2025 - 02:09 WIB