Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK setelah Terbukti Melakukan Pelanggaran Etika Berat

- Publisher

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.

Jakarta, SuaraNet-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Majelis Kehormatan Hakim MK memutuskan bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat karena tidak melaporkan harta kekayaan istrinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan Majelis Kehormatan Hakim MK ini dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK pada Rabu (8/11/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Kehormatan Hakim MK menyatakan bahwa Anwar Usman telah terbukti melanggar Pasal 28 ayat (1) huruf b dan Pasal 28 ayat (1) huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hakim.

Pasal 28 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa hakim dilarang tidak melaporkan harta kekayaan dan harta kekayaan pasangan hidupnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, Pasal 28 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa hakim dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan konflik kepentingan.

ADVERTISEMENT

Suaranet.id

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anwar Usman menikahi Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo, pada 26 Mei 2022. Namun, Anwar Usman tidak melaporkan harta kekayaan Idayati kepada KPK. Padahal, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2020, hakim wajib melaporkan harta kekayaan pasangan hidupnya kepada KPK.

Baca Juga  Rekam Dokter Muda Saat Mandi, Pemuda Di Banggkalan Dijerat Pasal Pornografi

Keputusan Majelis Kehormatan Hakim MK ini disambut dengan beragam reaksi dari berbagai pihak. Banyak pihak yang mengapresiasi keputusan tersebut karena dianggap sebagai langkah yang tepat untuk menjaga independensi dan integritas MK.

Namun, ada juga pihak yang menyayangkan keputusan tersebut karena dianggap terlalu berat. Mereka berpendapat bahwa Anwar Usman seharusnya hanya diberikan sanksi berupa teguran atau peringatan keras.

Terlepas dari berbagai reaksi tersebut, keputusan Majelis Kehormatan Hakim MK ini telah menjadi sejarah baru dalam perjalanan MK. Hal ini merupakan kali pertama seorang ketua MK diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Dampak dari Keputusan Majelis Kehormatan Hakim MK

Keputusan Majelis Kehormatan Hakim MK ini memiliki beberapa dampak penting, antara lain:

  • Memperkuat independensi dan integritas MK. Keputusan ini menunjukkan bahwa MK berkomitmen untuk menjaga independensi dan integritasnya. MK tidak akan mentolerir adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakimnya.
  • Menjadi pembelajaran bagi hakim MK lainnya. Keputusan ini menjadi pembelajaran bagi hakim MK lainnya untuk selalu menjaga integritasnya dan mematuhi peraturan yang berlaku.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap MK sebagai lembaga peradilan yang independen dan berintegritas.
Baca Juga  Membaca Ancaman Industri Ekstraktif Terhadap Ekologi di Kawasan Timur Indonesia

Keputusan Majelis Kehormatan Hakim MK ini merupakan langkah yang tepat untuk menjaga independensi dan integritas MK. Hal ini penting untuk dilakukan agar MK dapat menjalankan fungsinya secara optimal dan menjadi lembaga peradilan yang kredibel.

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Presiden Jokowi Canangkan Pembangunan MRT Jakarta Lin Timur-Barat Fase 1
Jokowi dan Paus Fransiskus Serukan Persatuan dalam Perbedaan
Kaesang Pangarep Bungkam soal Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi
Batal Maju di Pilgub Jabar 2024, Ini Kata Sahrin Hamid Jubir Anies Baswedan
Jokowi Pimpin Rapat Persiapan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali
Santri Banyuanyar Pamekasan, Achmad Farhan, Sabet Juara 3 di Ajang MHQ Internasional Arab Saudi 2024
DPR RI Anulir Putusan Mahkamah Konstitusi, Warga Ramaikan Pasang Hastag #KawalPutusanMK 
Cak Imin: Koalisi PKB-Golkar Erat, Siap Dukung Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 13:38 WIB

Presiden Jokowi Canangkan Pembangunan MRT Jakarta Lin Timur-Barat Fase 1

Kamis, 5 September 2024 - 20:47 WIB

Jokowi dan Paus Fransiskus Serukan Persatuan dalam Perbedaan

Kamis, 5 September 2024 - 03:16 WIB

Kaesang Pangarep Bungkam soal Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi

Jumat, 30 Agustus 2024 - 03:21 WIB

Batal Maju di Pilgub Jabar 2024, Ini Kata Sahrin Hamid Jubir Anies Baswedan

Rabu, 28 Agustus 2024 - 03:22 WIB

Jokowi Pimpin Rapat Persiapan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali

Berita Terbaru

ilustrasi: Pinterest

Kesehatan

Sering Lupa? 7 Makanan Ini Dapat Meningkatkan Daya Ingat!

Jumat, 13 Sep 2024 - 12:32 WIB

Ilustrasi: Pinterest

Kesehatan

Hati-hati! Ini 7 Kebiasaan yang Menurunkan Daya Ingat

Jumat, 13 Sep 2024 - 12:18 WIB