PPP Siap Ajukan Gugatan ke MK Usai Tidak Lolos Ambang Batas Pileg 2024

- Publisher

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat diwawancarai oleh awak media terkait kekalahan PPP Dok. Bicarapolitik

Saat diwawancarai oleh awak media terkait kekalahan PPP Dok. Bicarapolitik

Jakarta, SuaraNet Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan ketidakterimaannya terhadap hasil Pemilu 2024 setelah tidak berhasil meraih kursi di DPR RI Senayan.

Partai Persatuan Pembangunan ini tidak dapat melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024.

Dalam menghadapi keputusan ini, PPP telah menentukan langkah strategis dengan merencanakan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Maupun Tim hukum terbaik yang dipimpin oleh pengacara senior Soleh Amin telah dibentuk untuk mengawal proses hukum terkait hasil pemilihan legislatif.

ADVERTISEMENT

Suaranet.id

SCROLL TO RESUME CONTENT

Achmad Baidowi, Ketua DPP PPP, menjelaskan bahwa tim hukum mereka telah mengumpulkan data dari DPC dan saat ini sedang dalam proses verifikasi. Meskipun hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa PPP hanya memperoleh 3,87 persen suara, Baidowi menyatakan bahwa data internal partai menunjukkan angka yang melampaui 4 persen, dengan selisih sekitar 200.000 suara.

“Dimohon kepada seluruh caleg dan kader PPP untuk tetap semangat dalam mengawal perjuangan di MK,” ucap Baidowi.

Baca Juga  Peningkatan Penyaluran KUR dan KUA: Dukungan bagi UMKM dan Sektor Pertanian

Meskipun PPP hanya mampu meraih 3,87 persen suara sah nasional dari total suara sebesar 151.796.630, partai tersebut tetap optimis untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan kursi di DPR RI.

Hasil rekapitulasi nasional oleh KPU RI menunjukkan bahwa PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari 84 daerah pemilihan (dapil), namun masih di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh undang-undang.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa partai politik yang tidak mencapai minimal 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Namun demikian, terdapat peluang bagi partai politik yang memiliki alasan dan bukti kuat untuk mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi, di mana suara yang diperoleh dapat berubah apabila bukti yang cukup disertakan dalam gugatan tersebut.

Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Hana Hanisa

Berita Terkait

Presiden Jokowi Canangkan Pembangunan MRT Jakarta Lin Timur-Barat Fase 1
Soal Dugaan Kasus Surat Kematian Palsu dan Bayang-Bayang Ambisi Kekuasaan Kh. Kholilurrahman
Istirahat Dari Politik, Anies Keliling Kampus Ajak Mahasiswa Manfaatkan Digital Untuk Kawal Demokrasi
Billboard Ra Baqir-Taufadi yang Hiasi Kota Pamekasan Menarik Perhatian Publik
KPU Pamekasan Temukan Data Ganda di Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024
KPU Pamekasan Umumkan Kesehatan Bacakada, Semua Dalam Kondisi Optimal
Kapolres Pamekasan Jalin Silaturahmi untuk Keamanan Pilkada 2024
Jokowi dan Paus Fransiskus Serukan Persatuan dalam Perbedaan

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 13:38 WIB

Presiden Jokowi Canangkan Pembangunan MRT Jakarta Lin Timur-Barat Fase 1

Jumat, 13 September 2024 - 06:01 WIB

Soal Dugaan Kasus Surat Kematian Palsu dan Bayang-Bayang Ambisi Kekuasaan Kh. Kholilurrahman

Selasa, 10 September 2024 - 03:30 WIB

Istirahat Dari Politik, Anies Keliling Kampus Ajak Mahasiswa Manfaatkan Digital Untuk Kawal Demokrasi

Sabtu, 7 September 2024 - 18:16 WIB

Billboard Ra Baqir-Taufadi yang Hiasi Kota Pamekasan Menarik Perhatian Publik

Sabtu, 7 September 2024 - 12:46 WIB

KPU Pamekasan Temukan Data Ganda di Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024

Berita Terbaru

ilustrasi: Pinterest

Kesehatan

Sering Lupa? 7 Makanan Ini Dapat Meningkatkan Daya Ingat!

Jumat, 13 Sep 2024 - 12:32 WIB

Ilustrasi: Pinterest

Kesehatan

Hati-hati! Ini 7 Kebiasaan yang Menurunkan Daya Ingat

Jumat, 13 Sep 2024 - 12:18 WIB