PPP Siap Ajukan Gugatan ke MK Usai Tidak Lolos Ambang Batas Pileg 2024

- Publisher

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat diwawancarai oleh awak media terkait kekalahan PPP Dok. Bicarapolitik

Saat diwawancarai oleh awak media terkait kekalahan PPP Dok. Bicarapolitik

Jakarta, SuaraNet Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan ketidakterimaannya terhadap hasil Pemilu 2024 setelah tidak berhasil meraih kursi di DPR RI Senayan.

Partai Persatuan Pembangunan ini tidak dapat melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024.

Dalam menghadapi keputusan ini, PPP telah menentukan langkah strategis dengan merencanakan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Maupun Tim hukum terbaik yang dipimpin oleh pengacara senior Soleh Amin telah dibentuk untuk mengawal proses hukum terkait hasil pemilihan legislatif.

Achmad Baidowi, Ketua DPP PPP, menjelaskan bahwa tim hukum mereka telah mengumpulkan data dari DPC dan saat ini sedang dalam proses verifikasi. Meskipun hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa PPP hanya memperoleh 3,87 persen suara, Baidowi menyatakan bahwa data internal partai menunjukkan angka yang melampaui 4 persen, dengan selisih sekitar 200.000 suara.

“Dimohon kepada seluruh caleg dan kader PPP untuk tetap semangat dalam mengawal perjuangan di MK,” ucap Baidowi.

Meskipun PPP hanya mampu meraih 3,87 persen suara sah nasional dari total suara sebesar 151.796.630, partai tersebut tetap optimis untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan kursi di DPR RI.

Baca Juga  Dinilai Tangguh dan Akomodatif, Halili Yasin Layak Pimpin DPRD Pamekasan

Hasil rekapitulasi nasional oleh KPU RI menunjukkan bahwa PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari 84 daerah pemilihan (dapil), namun masih di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh undang-undang.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa partai politik yang tidak mencapai minimal 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Namun demikian, terdapat peluang bagi partai politik yang memiliki alasan dan bukti kuat untuk mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi, di mana suara yang diperoleh dapat berubah apabila bukti yang cukup disertakan dalam gugatan tersebut.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Hana Hanisa

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
PAC PDI Perjuangan Arjasa Bagikan Sembako untuk Anak Yatim dan Kaum Duafa
Partai Golkar Sumenep Berbagi Ratusan Takjil dan Konsolidasi Internal di Bulan Ramadan
Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik
Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang
Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026
Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia
Buron Kasus Penipuan Miliaran, Haksono Santoso Komisaris PT AKS Akhirnya Diciduk di Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:08 WIB

PAC PDI Perjuangan Arjasa Bagikan Sembako untuk Anak Yatim dan Kaum Duafa

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:05 WIB

Partai Golkar Sumenep Berbagi Ratusan Takjil dan Konsolidasi Internal di Bulan Ramadan

Senin, 5 Januari 2026 - 14:45 WIB

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:24 WIB

Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang

Berita Terbaru