Jakarta, SuaraNet – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan ketidakterimaannya terhadap hasil Pemilu 2024 setelah tidak berhasil meraih kursi di DPR RI Senayan.
Partai Persatuan Pembangunan ini tidak dapat melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024.
Dalam menghadapi keputusan ini, PPP telah menentukan langkah strategis dengan merencanakan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Maupun Tim hukum terbaik yang dipimpin oleh pengacara senior Soleh Amin telah dibentuk untuk mengawal proses hukum terkait hasil pemilihan legislatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Achmad Baidowi, Ketua DPP PPP, menjelaskan bahwa tim hukum mereka telah mengumpulkan data dari DPC dan saat ini sedang dalam proses verifikasi. Meskipun hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa PPP hanya memperoleh 3,87 persen suara, Baidowi menyatakan bahwa data internal partai menunjukkan angka yang melampaui 4 persen, dengan selisih sekitar 200.000 suara.
“Dimohon kepada seluruh caleg dan kader PPP untuk tetap semangat dalam mengawal perjuangan di MK,” ucap Baidowi.
Meskipun PPP hanya mampu meraih 3,87 persen suara sah nasional dari total suara sebesar 151.796.630, partai tersebut tetap optimis untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan kursi di DPR RI.
Hasil rekapitulasi nasional oleh KPU RI menunjukkan bahwa PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari 84 daerah pemilihan (dapil), namun masih di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh undang-undang.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa partai politik yang tidak mencapai minimal 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Namun demikian, terdapat peluang bagi partai politik yang memiliki alasan dan bukti kuat untuk mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi, di mana suara yang diperoleh dapat berubah apabila bukti yang cukup disertakan dalam gugatan tersebut.
Penulis : Fahrur Rozi
Editor : Hana Hanisa