Jakarta, SuaraNet – Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas AKP SW, mantan Kapolsek Mundu Cirebon, yang diduga melakukan tindak penipuan terhadap seorang tukang bubur.
AKP SW, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Mundu, kini menjadi tersangka dalam kasus penipuan senilai ratusan juta rupiah. Ia diduga memperdaya seorang tukang bubur dengan janji dapat memasukkan anaknya menjadi Bintara Polri pada tahun 2021/2022.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini. Saya telah memerintahkan Kabid Propam untuk mengusut kasus ini, memberhentikan AKP SW, dan menuntutnya secara pidana,” ujar Listyo dalam sambutannya pada Upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), pada hari Rabu (21/6).
Listyo menekankan pentingnya memberantas praktik korupsi dalam rekrutmen Polri di seluruh jajarannya. Ia berharap agar proses penerimaan anggota Polri dilakukan secara transparan, berdasarkan pada kualifikasi dan kemampuan yang sesuai.
“Kami tidak ingin adanya praktik transaksi dalam rekrutmen. Kami ingin para anggota Polri direkrut melalui proses yang jujur dan adil,” tambahnya.
Lebih lanjut, Listyo menegaskan bahwa setiap kasus korupsi dalam proses rekrutmen Polri akan ditindak dengan tegas. Ia mengingatkan para anggota Polri untuk menjaga citra institusi mereka, karena perjuangan mereka sangatlah berat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, sebelumnya menjelaskan bahwa tindakan penipuan yang dilakukan oleh AKP SW terjadi pada tahun 2021. Dalam modusnya, AKP SW menjanjikan bahwa anak dari Wahidin dapat lolos seleksi rekrutmen Polri dengan imbalan sejumlah uang.
Seorang tukang bubur yang menjadi korban terpedaya dan akhirnya memberikan uang dalam jumlah ratusan juta kepada AKP SW. Tersangka penipuan ini merupakan tetangga korban yang menginginkan anaknya menjadi polisi. Kejadian ini dilaporkan oleh korban kepada wartawan pada Minggu (18/6).
Kepala Kapolri menjelaskan bahwa korban melaporkan kasus penipuan tersebut setelah anaknya tidak diterima dalam seleksi rekrutmen Polri. Namun, penanganan kasus tersebut mengalami kendala karena laporan dilakukan di Polsek Mundu tempat AKP SW bertugas sebagai Kapolsek.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota pada September 2022 setelah satu tahun tidak ada perkembangan dalam penanganan kasus. Hingga Minggu (18/6), telah ditetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
“Kasus ini kami ambil alih pada bulan September 2022 setelah terhenti selama satu tahun. Saat itu, tersangka telah dipanggil tiga kali namun tidak hadir, sehingga pada panggilan keempat, petugas langsung mencarinya dan berhasil menangkap tersangka,” ungkapnya.
Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini merupakan salah satu contoh praktik korupsi yang tidak dapat dibiarkan dalam proses rekrutmen Polri. Mereka berkomitmen untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik yang merugikan dan merusak citra Polri.
Kepala Kapolri juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap proses rekrutmen Polri dan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terlibat dalam tindakan korupsi, penipuan, atau praktik-praktik ilegal lainnya.
“Kami akan melakukan perbaikan dalam sistem rekrutmen Polri untuk memastikan bahwa setiap calon anggota Polri dinilai berdasarkan kemampuan dan kualitasnya, bukan melalui jalur-jalur yang tidak sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan korupsi atau penipuan yang terkait dengan rekrutmen Polri. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi praktik-praktik yang merusak integritas dan profesionalisme Polri.
di akhir sambutannya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Ia berharap agar kasus penipuan ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Polri untuk lebih waspada dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka.
Diharapkan dengan langkah-langkah tegas dan komitmen yang kuat, Polri dapat terus memperbaiki citra institusi dan meningkatkan pelayanan serta kepercayaan publik terhadap kepolisian di Indonesia.
Jakarta, SuaraNet – Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas AKP SW, mantan Kapolsek Mundu Cirebon, yang diduga melakukan tindak penipuan terhadap seorang tukang bubur.
AKP SW, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Mundu, kini menjadi tersangka dalam kasus penipuan senilai ratusan juta rupiah. Ia diduga memperdaya seorang tukang bubur dengan janji dapat memasukkan anaknya menjadi Bintara Polri pada tahun 2021/2022.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini. Saya telah memerintahkan Kabid Propam untuk mengusut kasus ini, memberhentikan AKP SW, dan menuntutnya secara pidana,” ujar Listyo dalam sambutannya pada Upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), pada hari Rabu (21/6).
Listyo menekankan pentingnya memberantas praktik korupsi dalam rekrutmen Polri di seluruh jajarannya. Ia berharap agar proses penerimaan anggota Polri dilakukan secara transparan, berdasarkan pada kualifikasi dan kemampuan yang sesuai.
“Kami tidak ingin adanya praktik transaksi dalam rekrutmen. Kami ingin para anggota Polri direkrut melalui proses yang jujur dan adil,” tambahnya.
Lebih lanjut, Listyo menegaskan bahwa setiap kasus korupsi dalam proses rekrutmen Polri akan ditindak dengan tegas. Ia mengingatkan para anggota Polri untuk menjaga citra institusi mereka, karena perjuangan mereka sangatlah berat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, sebelumnya menjelaskan bahwa tindakan penipuan yang dilakukan oleh AKP SW terjadi pada tahun 2021. Dalam modusnya, AKP SW menjanjikan bahwa anak dari Wahidin dapat lolos seleksi rekrutmen Polri dengan imbalan sejumlah uang.
Seorang tukang bubur yang menjadi korban terpedaya dan akhirnya memberikan uang dalam jumlah ratusan juta kepada AKP SW. Tersangka penipuan ini merupakan tetangga korban yang menginginkan anaknya menjadi polisi. Kejadian ini dilaporkan oleh korban kepada wartawan pada Minggu (18/6).
Kepala Kapolri menjelaskan bahwa korban melaporkan kasus penipuan tersebut setelah anaknya tidak diterima dalam seleksi rekrutmen Polri. Namun, penanganan kasus tersebut mengalami kendala karena laporan dilakukan di Polsek Mundu tempat AKP SW bertugas sebagai Kapolsek.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota pada September 2022 setelah satu tahun tidak ada perkembangan dalam penanganan kasus. Hingga Minggu (18/6), telah ditetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
“Kasus ini kami ambil alih pada bulan September 2022 setelah terhenti selama satu tahun. Saat itu, tersangka telah dipanggil tiga kali namun tidak hadir, sehingga pada panggilan keempat, petugas langsung mencarinya dan berhasil menangkap tersangka,” ungkapnya.
Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini merupakan salah satu contoh praktik korupsi yang tidak dapat dibiarkan dalam proses rekrutmen Polri. Mereka berkomitmen untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik yang merugikan dan merusak citra Polri.
Kepala Kapolri juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap proses rekrutmen Polri dan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terlibat dalam tindakan korupsi, penipuan, atau praktik-praktik ilegal lainnya.
“Kami akan melakukan perbaikan dalam sistem rekrutmen Polri untuk memastikan bahwa setiap calon anggota Polri dinilai berdasarkan kemampuan dan kualitasnya, bukan melalui jalur-jalur yang tidak sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan korupsi atau penipuan yang terkait dengan rekrutmen Polri. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi praktik-praktik yang merusak integritas dan profesionalisme Polri.
di akhir sambutannya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Ia berharap agar kasus penipuan ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Polri untuk lebih waspada dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka.
Diharapkan dengan langkah-langkah tegas dan komitmen yang kuat, Polri dapat terus memperbaiki citra institusi dan meningkatkan pelayanan serta kepercayaan publik terhadap kepolisian di Indonesia.