Supaya Tidak Tertipu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Gencar Memberikan Pemahaman Terkait Pinjol Kepada Masyarakat

- Publisher

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supaya Tidak Tertipu, Wakil Ketua Baleg  DPR Ri, Achmad Baidawi Gencar Memberikan Pemahaman Terkait Pinjol Kepada Masyarakat.

Supaya Tidak Tertipu, Wakil Ketua Baleg DPR Ri, Achmad Baidawi Gencar Memberikan Pemahaman Terkait Pinjol Kepada Masyarakat.

PAMEKASAN, SUARANET – Wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Achmad Baidawi terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pinjaman online (punjol) ilegal, dan legal. Hal tersebut supaya masyarakat paham dan tidak merasa tertipu dengan adannya pinjol.

Disampaikan oleh Achmad Baidawi dalam acara yang yang digelar oleh Klepean Center Humanity bekerjasama dengan OJK, dengan tema ‘Penyuluhan Jasa Keuangan, Waspada Pinjaman Online  Ilegal’, di daerah Utara atau Pantura tepatnya, di GOR Kresidenan Waru Barat, Jum’at, 30 September 2022.

Hadir dalam acara tersebut, sebagai pemateri Wakil Ketua Baleg DPR-RI, Achmad Baidawi dan Manager KSPPS Nuri Jatim, Abd Wafi. Kegiatan tersebut, diikuti oleh ratusan para tokoh, dan masyarakat meliputi warga Kecamatan Batumamar, Pasean, dan Waru.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidawi mengatakan banyak penawaran kepada masyarakat berupa peminjaman online (Pinjol) di media sosial, dengan mudah.  Namun hal itu, perlu diwaspadai sebab, banyak pinjol ilegal yang  tidak terdaftar di OJK.

Baca Juga  Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Dalam Operasi Gabungan di Terminal Barang Pamekasan

“Kalau pinjaman ilegal jangan diikuti. Kalau pinjaman yang legal, ya, tidak ada apa- apa,” jelasnya.

Menurutnya, sejauh ini OJK melalui satgas waspada investasi sudah mengambil langkah yang tepat dan cepat bersama kepolisian RI, serta bekerja sama dengan Kominfo  untuk menindak pinjaman online ilegal.

“Mulai tahun 2018 aplikasi atau situs pinjaman online telah banyak diblokir sebanyak 3. 516 pinjol aplikasi, itu bentuk keseriusan dari pemerintah,” jelasnya.

Dari itu, diharapkan masyarakat perlu memahami ciri-ciri dari pinjaman ilegal dan  non legal tersebut, kalau tidak paham atau memaspastikan soal pinjol itu, bisa langsung menghubungi halaman atau alamat yang diberikan oleh OJK.

“OJK dalam hal ini mengimbau kepada masyarakat dan mensosialisasikan kepada masyarakat tata cara penggunaan pinjaman online yang resmi yang terdaftar, dan mendapatkan izin OJK. Ada nanti tata caranya dan bagaimana mengeceknya, melalui nomor kontak atau legalitas dari OJK,” paparnya.

Berita Terkait

Pamekasan Terima Tim Verifikasi untuk Innovation Government Award 2024
Angkat Bicara Soal Perang Ukraina, Lebanon, dan Palestina, Jokowi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan
Ach. Baidowi Protes Soal Kebijakan Kementerian Koperasi Terkait Larangan Warung Madura Buka 24 Jam
Harga Beras Melonjak, Sri Mulyani: Waspada Inflasi Jelang Ramadan
Ketua Perantau Palupuh, Kab Agam Raih gelar Professor Hukum
Moh. Farid Tekankan Pentingnya Kaderisasi pada Calon Pengurus PMII IAIN Madura
Hiswana Migas Madura Pilih Ketua Baru untuk 4 Tahun Kedepan
Ganjar Milenial Center Madura Bagi-bagi Sembako

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 14:42 WIB

Pamekasan Terima Tim Verifikasi untuk Innovation Government Award 2024

Jumat, 27 September 2024 - 20:07 WIB

Angkat Bicara Soal Perang Ukraina, Lebanon, dan Palestina, Jokowi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan

Jumat, 26 April 2024 - 14:15 WIB

Ach. Baidowi Protes Soal Kebijakan Kementerian Koperasi Terkait Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Jumat, 23 Februari 2024 - 10:34 WIB

Harga Beras Melonjak, Sri Mulyani: Waspada Inflasi Jelang Ramadan

Selasa, 20 Juni 2023 - 14:32 WIB

Ketua Perantau Palupuh, Kab Agam Raih gelar Professor Hukum

Berita Terbaru

A, paman dari korban, mengambil langkah berani untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami keponakannya. Pada Senin, 17 Februari 2025. (Dok/ist)

Berita

Ayah Tiri di Sumenep Rudapaksa Putrinya Selama 5 Tahun

Selasa, 18 Feb 2025 - 11:46 WIB

Khazanah

Panduan Shalat Dhuha dan Keutamaannya, Yuk Intip

Selasa, 18 Feb 2025 - 08:58 WIB