PAMEKASAN, SUARANET – Wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Achmad Baidawi terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pinjaman online (punjol) ilegal, dan legal. Hal tersebut supaya masyarakat paham dan tidak merasa tertipu dengan adannya pinjol.
Disampaikan oleh Achmad Baidawi dalam acara yang yang digelar oleh Klepean Center Humanity bekerjasama dengan OJK, dengan tema ‘Penyuluhan Jasa Keuangan, Waspada Pinjaman Online Ilegal’, di daerah Utara atau Pantura tepatnya, di GOR Kresidenan Waru Barat, Jum’at, 30 September 2022.
Hadir dalam acara tersebut, sebagai pemateri Wakil Ketua Baleg DPR-RI, Achmad Baidawi dan Manager KSPPS Nuri Jatim, Abd Wafi. Kegiatan tersebut, diikuti oleh ratusan para tokoh, dan masyarakat meliputi warga Kecamatan Batumamar, Pasean, dan Waru.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidawi mengatakan banyak penawaran kepada masyarakat berupa peminjaman online (Pinjol) di media sosial, dengan mudah. Namun hal itu, perlu diwaspadai sebab, banyak pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
“Kalau pinjaman ilegal jangan diikuti. Kalau pinjaman yang legal, ya, tidak ada apa- apa,” jelasnya.
Menurutnya, sejauh ini OJK melalui satgas waspada investasi sudah mengambil langkah yang tepat dan cepat bersama kepolisian RI, serta bekerja sama dengan Kominfo untuk menindak pinjaman online ilegal.
“Mulai tahun 2018 aplikasi atau situs pinjaman online telah banyak diblokir sebanyak 3. 516 pinjol aplikasi, itu bentuk keseriusan dari pemerintah,” jelasnya.
Dari itu, diharapkan masyarakat perlu memahami ciri-ciri dari pinjaman ilegal dan non legal tersebut, kalau tidak paham atau memaspastikan soal pinjol itu, bisa langsung menghubungi halaman atau alamat yang diberikan oleh OJK.
“OJK dalam hal ini mengimbau kepada masyarakat dan mensosialisasikan kepada masyarakat tata cara penggunaan pinjaman online yang resmi yang terdaftar, dan mendapatkan izin OJK. Ada nanti tata caranya dan bagaimana mengeceknya, melalui nomor kontak atau legalitas dari OJK,” paparnya.