Pamekasan, SuaraNet– Bakal Calon Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Baidowi, melakukan silaturrahmi dan menyerap aspirasi masyarakat di Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Pamekasan pada hari Sabtu, 6 Juli 2024 Dalam pertemuan tersebut, para tokoh masyarakat, guru ngaji, dan pengelola Madrasah Diniyah (Madin) menyuarakan keluhan terkait insentif yang tidak lagi diberikan oleh pemerintah dalam tiga tahun terakhir.
Silaturrahmi sekaligus serap aspirasi ini dihadiri sejumlah tokoh, guru ngaji, dan pengelola Madin. Banyak aspirasi yang disampaikan mereka kepada Achmad Baidowi, salah satunya terkait insentif guru ngaji dan Madin.
“Perhatian pemerintah kepada kami khususnya guru madin masih kurang, kami seperti dianak tiri kan, dulu pernah disuruh buat rekening, cuma satu kali setelah itu sudah tidak ada lagi sampai sekarang,” kata Misbahol, guru ngaji dan Madin asal Desa Larangan Luar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengasuh Musala Misbahol Munir Desa Larangan Luar itu menaruh harapan kepada Achmad Baidowi untuk memperjuangkan kesejahteraan guru ngaji dan Madin.
“Kalau bapak Achmad Baidowi menjadi Bupati Pamekasan, saya berharap guru ngaji dan Madin diperhatikan lagi, karena yang membina akhlak guru ngaji dan madin,” harapannya.
Keluh kesah guru ngaji dan Madin langsung disikapi oleh Achmad Baidowi, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini komitmen memecahkan akar masalah insentif guru ngaji di Pamekasan.
“Sebenarnya APBD itu bisa mengcover dan memberikan perhatian kepada guru ngaji dan Madin, tapi dalam tiga tahun kemudian tidak ada, ini tentunya harus dicari dulu masalahnya apa,” tutur Achmad Baidowi.
Menurut Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPRI bertampat tinggal di Dusun Sumber Papan II Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, itu guru ngaji dan Madin seharus diperhatikan serius oleh pemerintah, karena peran mereka fundamental, mendidik akhlak anak bangsa dari nol.
Untuk itu, Achmad Baidowi akan mengalokasikan APBD untuk insentif guru ngaji dan Madin jika ikhtiar menjadi kepala daerah Pamekasan dikabulkan Allah SWT.
“Saya dengan niatan menjadi pemimpin di Kabupaten Pamekasan itu mengabdi, untuk melayani masyarakat, maka jadi kewajiban kami nanti kalau dipercaya, maka APBD harus dialokasikan untuk guru ngaji dan Madin, karena dasar hukumnya ada dalam Undang-undang Pesantren nomor 18 tahun 2019, tinggal turunannya diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati,” terangnya.