Jakarta– Polda Metro Jaya mengungkap adanya tujuh rekaman video CCTV yang dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan perzinaan yang melibatkan selebgram Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Seluruh rekaman tersebut telah diserahkan kepada penyidik dan kini menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, barang bukti itu tersimpan dalam satu unit flashdisk berkapasitas 4 gigabyte. Di dalamnya terdapat tujuh rekaman CCTV yang diduga berkaitan dengan laporan perzinaan tersebut.
“Satu buah flashdisk berwarna merah berkapasitas 4 gigabyte, yang berisi tujuh video CCTV,” ujar Reonald kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).
Selain rekaman CCTV, polisi juga menerima sejumlah dokumen pendukung yang diserahkan oleh Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi selaku pelapor. Dokumen tersebut antara lain fotokopi akta nikah dari KUA Kabupaten Deli Serdang tertanggal 31 Januari 2019, fotokopi kartu keluarga, bundel percakapan direct message Instagram, serta surat keterangan dari KUA yang menyatakan pernikahan Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa tercatat secara resmi.
Reonald menjelaskan, penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, saksi, serta dua terlapor, yakni Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
“Penyelidik sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terlapor dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan,” kata Reonald.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Inara Rusli diketahui telah mencabut laporan terkait dugaan status pernikahan palsu yang sebelumnya ditujukan kepada Insanul Fahmi. Inara menyatakan pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah adanya upaya perdamaian antara kedua belah pihak.
“Karena sudah ada proses damai dan kedua keluarga dipertemukan, saya memilih mencabut laporan dan mengajukan akta damai,” ujar Inara di Polda Metro Jaya, Senin (29/12/2025).
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan laporan dugaan perzinaan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






