Putar Musik di Acara Pernikahan Kena Royalti 2 Persen

- Publisher

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto:ist

foto:ist

Jakarta- Wahana Musik Indonesia (WAMI) kembali menjadi sorotan publik setelah kebijakan mengenai royalti musik untuk acara pernikahan menuai banyak kritik. Aturan ini, yang sebenarnya sudah lama ada, kini kembali menjadi perdebatan panas di media sosial dan di kalangan musisi.

Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah, setiap penggunaan karya musik —baik yang diputar dari speaker maupun yang dibawakan langsung oleh musisi— di acara pernikahan, dianggap sebagai penggunaan komersial yang dikenakan royalti. WAMI menetapkan tarif sebesar 2% dari total biaya produksi musik, yang mencakup biaya musisi dan peralatan.

Kebijakan ini langsung memicu reaksi beragam. Sebagian musisi dan pencipta lagu mendukung langkah WAMI, menganggapnya sebagai bentuk apresiasi dan perlindungan hak cipta. Mereka berpendapat bahwa setiap karya yang digunakan harus dihargai, termasuk di acara privat seperti pernikahan.

Namun, tidak sedikit pula yang menentang. Banyak warganet dan bahkan beberapa musisi menilai aturan ini tidak masuk akal dan sulit untuk diterapkan. Mereka mempertanyakan bagaimana WAMI akan memantau setiap acara pernikahan di seluruh Indonesia. Isu mengenai transparansi dan akuntabilitas WAMI dalam menyalurkan royalti juga menjadi alasan utama penolakan ini, mengingat kasus-kasus sebelumnya yang menuai kritik dari musisi papan atas seperti Ari Lasso dan Tompi.

Baca Juga  Rumah Ketua KPPS Pamekasan Diteror Bom, Polisi Buru Pelaku

WAMI sendiri mengakui bahwa penagihan royalti untuk acara pernikahan memang penuh tantangan. Kendati demikian, mereka tetap menegaskan bahwa aturan ini sah dan bertujuan untuk memastikan para pencipta lagu mendapatkan haknya secara adil.

Perdebatan ini mencerminkan dilema besar dalam industri musik Tanah Air: antara penegakan hukum hak cipta yang ketat dan implementasi yang realistis di tengah masyarakat.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB