Jakarta- Wahana Musik Indonesia (WAMI) kembali menjadi sorotan publik setelah kebijakan mengenai royalti musik untuk acara pernikahan menuai banyak kritik. Aturan ini, yang sebenarnya sudah lama ada, kini kembali menjadi perdebatan panas di media sosial dan di kalangan musisi.
Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah, setiap penggunaan karya musik —baik yang diputar dari speaker maupun yang dibawakan langsung oleh musisi— di acara pernikahan, dianggap sebagai penggunaan komersial yang dikenakan royalti. WAMI menetapkan tarif sebesar 2% dari total biaya produksi musik, yang mencakup biaya musisi dan peralatan.
Kebijakan ini langsung memicu reaksi beragam. Sebagian musisi dan pencipta lagu mendukung langkah WAMI, menganggapnya sebagai bentuk apresiasi dan perlindungan hak cipta. Mereka berpendapat bahwa setiap karya yang digunakan harus dihargai, termasuk di acara privat seperti pernikahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, tidak sedikit pula yang menentang. Banyak warganet dan bahkan beberapa musisi menilai aturan ini tidak masuk akal dan sulit untuk diterapkan. Mereka mempertanyakan bagaimana WAMI akan memantau setiap acara pernikahan di seluruh Indonesia. Isu mengenai transparansi dan akuntabilitas WAMI dalam menyalurkan royalti juga menjadi alasan utama penolakan ini, mengingat kasus-kasus sebelumnya yang menuai kritik dari musisi papan atas seperti Ari Lasso dan Tompi.
WAMI sendiri mengakui bahwa penagihan royalti untuk acara pernikahan memang penuh tantangan. Kendati demikian, mereka tetap menegaskan bahwa aturan ini sah dan bertujuan untuk memastikan para pencipta lagu mendapatkan haknya secara adil.
Perdebatan ini mencerminkan dilema besar dalam industri musik Tanah Air: antara penegakan hukum hak cipta yang ketat dan implementasi yang realistis di tengah masyarakat.























