Putar Musik di Acara Pernikahan Kena Royalti 2 Persen

- Publisher

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto:ist

foto:ist

Jakarta- Wahana Musik Indonesia (WAMI) kembali menjadi sorotan publik setelah kebijakan mengenai royalti musik untuk acara pernikahan menuai banyak kritik. Aturan ini, yang sebenarnya sudah lama ada, kini kembali menjadi perdebatan panas di media sosial dan di kalangan musisi.

Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah, setiap penggunaan karya musik —baik yang diputar dari speaker maupun yang dibawakan langsung oleh musisi— di acara pernikahan, dianggap sebagai penggunaan komersial yang dikenakan royalti. WAMI menetapkan tarif sebesar 2% dari total biaya produksi musik, yang mencakup biaya musisi dan peralatan.

Kebijakan ini langsung memicu reaksi beragam. Sebagian musisi dan pencipta lagu mendukung langkah WAMI, menganggapnya sebagai bentuk apresiasi dan perlindungan hak cipta. Mereka berpendapat bahwa setiap karya yang digunakan harus dihargai, termasuk di acara privat seperti pernikahan.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tidak sedikit pula yang menentang. Banyak warganet dan bahkan beberapa musisi menilai aturan ini tidak masuk akal dan sulit untuk diterapkan. Mereka mempertanyakan bagaimana WAMI akan memantau setiap acara pernikahan di seluruh Indonesia. Isu mengenai transparansi dan akuntabilitas WAMI dalam menyalurkan royalti juga menjadi alasan utama penolakan ini, mengingat kasus-kasus sebelumnya yang menuai kritik dari musisi papan atas seperti Ari Lasso dan Tompi.

Baca Juga  Operasi Lilin Semeru 2023, Polres Pamekasan Siapkan 211 Personel Gabungan untuk Amankan Natal dan Tahun Baru

WAMI sendiri mengakui bahwa penagihan royalti untuk acara pernikahan memang penuh tantangan. Kendati demikian, mereka tetap menegaskan bahwa aturan ini sah dan bertujuan untuk memastikan para pencipta lagu mendapatkan haknya secara adil.

Perdebatan ini mencerminkan dilema besar dalam industri musik Tanah Air: antara penegakan hukum hak cipta yang ketat dan implementasi yang realistis di tengah masyarakat.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harlah ke-17, KSPPS Nuri Jatim Perkuat Peran Sosial dan Pengembangan Lembaga
Diduga Asal Masak, Menu MBG di SDN Bujur Timur 2 Kerap Ditolak Siswa
Dinilai Prematur, Apresiasi KPK untuk Pemprov Jatim Diserang Kritik Aktivis
Workshop Disporapar Pamekasan Dorong Kreativitas Pemuda dalam Strategi Branding
DPP FKMSB Gerakkan Kader DPW se-Indonesia Galang Bantuan Bencana
Mengurai Benang Kusut Bantuan Keuangan Desa, Jaka Jatim: 83 Desa Diduga Langgar Ketentuan
Jaka Jatim Ungkap Indikasi Bobroknya Pengelolaan Hibah Rp249 Miliar di PRKPCK Jatim
Bupati Pamekasan Mutasi dan Rotasi 21 Pejabat untuk Penguatan Birokrasi

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:25 WIB

Harlah ke-17, KSPPS Nuri Jatim Perkuat Peran Sosial dan Pengembangan Lembaga

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:44 WIB

Diduga Asal Masak, Menu MBG di SDN Bujur Timur 2 Kerap Ditolak Siswa

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:12 WIB

Dinilai Prematur, Apresiasi KPK untuk Pemprov Jatim Diserang Kritik Aktivis

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:06 WIB

Workshop Disporapar Pamekasan Dorong Kreativitas Pemuda dalam Strategi Branding

Minggu, 30 November 2025 - 20:21 WIB

DPP FKMSB Gerakkan Kader DPW se-Indonesia Galang Bantuan Bencana

Berita Terbaru