Sebanyak 29 musisi Indonesia, termasuk nama-nama besar seperti Armand Maulana, Raisa Andriana, Ariel NOAH, dan Vina Panduwinata, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terdaftar dengan nomor registrasi AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Para musisi ini merasa bahwa UU Hak Cipta yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan yang memadai bagi hak-hak mereka sebagai pencipta dan pemilik hak cipta atas karya musik. Mereka menyoroti beberapa poin penting:
- Ketidakjelasan Pengaturan Royalti: Para musisi menilai bahwa pengaturan mengenai royalti dalam UU Hak Cipta masih belum jelas dan tidak adil, terutama dalam era digital di mana karya musik dapat dengan mudah direproduksi dan didistribusikan secara online.
- Lemahnya Perlindungan Hak Terkait: Mereka juga menyoroti lemahnya perlindungan terhadap hak-hak terkait, seperti hak pelaku pertunjukan dan hak produser rekaman.
- Keadilan dalam Pembagian Keuntungan: Para musisi menginginkan adanya keadilan yang lebih besar dalam pembagian keuntungan dari penggunaan karya musik mereka, terutama dalam platform-platform digital.
Daftar Musisi yang Menggugat
Berikut adalah daftar lengkap 29 musisi yang mengajukan gugatan:
- Armand Maulana
- Ariel NOAH
- Vina Panduwinata
- Titi DJ
- Judika
- Bunga Citra Lestari (BCL)
- Rossa
- Raisa
- Nadin Amizah
- Bernadya
- Nino RAN
- Vidi Aldiano
- Afgan
- Ruth Sahanaya
- Yuni Shara
- Fadly Padi
- Ikang Fawzi
- Andien
- Dewi Gita
- Hedi Yunus
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhitya
- David Bayu
- Tantri Kotak
- Arda Naff
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo
- Gamaliel
- Mentari Novel.
Gugatan ini telah memicu perdebatan luas di kalangan pelaku industri musik dan masyarakat umum. Banyak yang mendukung langkah para musisi ini dan menyerukan adanya perbaikan dalam sistem perlindungan hak cipta. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa UU Hak Cipta yang ada sudah cukup memadai dan bahwa masalahnya terletak pada implementasi yang kurang efektif.
Para musisi berharap bahwa gugatan ini dapat menjadi momentum untuk mendorong perubahan positif dalam industri musik Indonesia, terutama dalam hal perlindungan hak cipta dan keadilan bagi para pencipta dan pemilik hak cipta.
“Dengan kemajuan pesat platform digital, industri kreatif menghadapi risiko besar, termasuk pelanggaran hak cipta, pembajakan konten, dan penyebaran tanpa izin. Sehingga kita butuh solusi untuk menyelesaikannya,” ungkap Melly, yang dikutip dari Metro TV Selasa, 11 Maret 2025.