29 Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi

- Publisher

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musisi Indonesia yang tergabung dalam VISI mengadakan buka puasa bersama.(sumber: instagram.com/itsmebcl)

Musisi Indonesia yang tergabung dalam VISI mengadakan buka puasa bersama.(sumber: instagram.com/itsmebcl)

Sebanyak 29 musisi Indonesia, termasuk nama-nama besar seperti Armand Maulana, Raisa Andriana, Ariel NOAH, dan Vina Panduwinata, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terdaftar dengan nomor registrasi AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Para musisi ini merasa bahwa UU Hak Cipta yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan yang memadai bagi hak-hak mereka sebagai pencipta dan pemilik hak cipta atas karya musik. Mereka menyoroti beberapa poin penting:

  • Ketidakjelasan Pengaturan Royalti: Para musisi menilai bahwa pengaturan mengenai royalti dalam UU Hak Cipta masih belum jelas dan tidak adil, terutama dalam era digital di mana karya musik dapat dengan mudah direproduksi dan didistribusikan secara online.
  • Lemahnya Perlindungan Hak Terkait: Mereka juga menyoroti lemahnya perlindungan terhadap hak-hak terkait, seperti hak pelaku pertunjukan dan hak produser rekaman.
  • Keadilan dalam Pembagian Keuntungan: Para musisi menginginkan adanya keadilan yang lebih besar dalam pembagian keuntungan dari penggunaan karya musik mereka, terutama dalam platform-platform digital.
Baca Juga  Lima PPK di Pamekasan Dipanggil Polres Terkait Dugaan Pemotongan Anggaran TPS

Daftar Musisi yang Menggugat

Berikut adalah daftar lengkap 29 musisi yang mengajukan gugatan:

  1. Armand Maulana
  2. Ariel NOAH
  3. Vina Panduwinata
  4. Titi DJ
  5. Judika
  6. Bunga Citra Lestari (BCL)
  7. Rossa
  8. Raisa
  9. Nadin Amizah
  10. Bernadya
  11. Nino RAN
  12. Vidi Aldiano
  13. Afgan
  14. Ruth Sahanaya
  15. Yuni Shara
  16. Fadly Padi
  17. Ikang Fawzi
  18. Andien
  19. Dewi Gita
  20. Hedi Yunus
  21. Mario Ginanjar
  22. Teddy Adhitya
  23. David Bayu
  24. Tantri Kotak
  25. Arda Naff
  26. Ghea Indrawari
  27. Rendy Pandugo
  28. Gamaliel
  29. Mentari Novel.

Gugatan ini telah memicu perdebatan luas di kalangan pelaku industri musik dan masyarakat umum. Banyak yang mendukung langkah para musisi ini dan menyerukan adanya perbaikan dalam sistem perlindungan hak cipta. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa UU Hak Cipta yang ada sudah cukup memadai dan bahwa masalahnya terletak pada implementasi yang kurang efektif.

Para musisi berharap bahwa gugatan ini dapat menjadi momentum untuk mendorong perubahan positif dalam industri musik Indonesia, terutama dalam hal perlindungan hak cipta dan keadilan bagi para pencipta dan pemilik hak cipta.

Baca Juga  Paslon Berbakti Kenakan Batik Lokal, Dukung Pembatik Pamekasan

“Dengan kemajuan pesat platform digital, industri kreatif menghadapi risiko besar, termasuk pelanggaran hak cipta, pembajakan konten, dan penyebaran tanpa izin. Sehingga kita butuh solusi untuk menyelesaikannya,” ungkap Melly, yang dikutip dari Metro TV Selasa, 11 Maret 2025.

Berita Terkait

RS Larasati Rangkul Semua Elemen di Pamekasan untuk Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas
Demo di Bank Jatim dan Grahadi, Jaka Jatim Bongkar Dugaan Dana Haram Bank Jatim untuk Pilgub
Kholilurrahman-Sukriyanto Siap Nahkodai Pamekasan Periode 2025-2030
Polres Sumenep Dalami Peran Anggota DPRD Sumenep dalam Dugaan Kasus Dana Pokir
Polisi Sikat Habis Balap Liar di Pamekasan Usai Viral di Medsos
Prabowo Siapkan Inpres Baru untuk Perbaikan Jalan Daerah
Jaka Jatim Geruduk Bank Jatim, Desak Tangkap Dalang Kredit Fiktif Rp 569,4 Miliar
Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya!

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 15:42 WIB

RS Larasati Rangkul Semua Elemen di Pamekasan untuk Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Kamis, 24 April 2025 - 13:46 WIB

Demo di Bank Jatim dan Grahadi, Jaka Jatim Bongkar Dugaan Dana Haram Bank Jatim untuk Pilgub

Senin, 21 April 2025 - 12:15 WIB

Kholilurrahman-Sukriyanto Siap Nahkodai Pamekasan Periode 2025-2030

Minggu, 20 April 2025 - 17:41 WIB

Polres Sumenep Dalami Peran Anggota DPRD Sumenep dalam Dugaan Kasus Dana Pokir

Minggu, 20 April 2025 - 11:26 WIB

Polisi Sikat Habis Balap Liar di Pamekasan Usai Viral di Medsos

Berita Terbaru