29 Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi

- Publisher

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musisi Indonesia yang tergabung dalam VISI mengadakan buka puasa bersama.(sumber: instagram.com/itsmebcl)

Musisi Indonesia yang tergabung dalam VISI mengadakan buka puasa bersama.(sumber: instagram.com/itsmebcl)

Sebanyak 29 musisi Indonesia, termasuk nama-nama besar seperti Armand Maulana, Raisa Andriana, Ariel NOAH, dan Vina Panduwinata, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terdaftar dengan nomor registrasi AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Para musisi ini merasa bahwa UU Hak Cipta yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan yang memadai bagi hak-hak mereka sebagai pencipta dan pemilik hak cipta atas karya musik. Mereka menyoroti beberapa poin penting:

  • Ketidakjelasan Pengaturan Royalti: Para musisi menilai bahwa pengaturan mengenai royalti dalam UU Hak Cipta masih belum jelas dan tidak adil, terutama dalam era digital di mana karya musik dapat dengan mudah direproduksi dan didistribusikan secara online.
  • Lemahnya Perlindungan Hak Terkait: Mereka juga menyoroti lemahnya perlindungan terhadap hak-hak terkait, seperti hak pelaku pertunjukan dan hak produser rekaman.
  • Keadilan dalam Pembagian Keuntungan: Para musisi menginginkan adanya keadilan yang lebih besar dalam pembagian keuntungan dari penggunaan karya musik mereka, terutama dalam platform-platform digital.
Baca Juga  Peringati Sumpah Pemuda, Pamekasan Apresiasi Pemuda Berprestasi

Daftar Musisi yang Menggugat

Berikut adalah daftar lengkap 29 musisi yang mengajukan gugatan:

  1. Armand Maulana
  2. Ariel NOAH
  3. Vina Panduwinata
  4. Titi DJ
  5. Judika
  6. Bunga Citra Lestari (BCL)
  7. Rossa
  8. Raisa
  9. Nadin Amizah
  10. Bernadya
  11. Nino RAN
  12. Vidi Aldiano
  13. Afgan
  14. Ruth Sahanaya
  15. Yuni Shara
  16. Fadly Padi
  17. Ikang Fawzi
  18. Andien
  19. Dewi Gita
  20. Hedi Yunus
  21. Mario Ginanjar
  22. Teddy Adhitya
  23. David Bayu
  24. Tantri Kotak
  25. Arda Naff
  26. Ghea Indrawari
  27. Rendy Pandugo
  28. Gamaliel
  29. Mentari Novel.

Gugatan ini telah memicu perdebatan luas di kalangan pelaku industri musik dan masyarakat umum. Banyak yang mendukung langkah para musisi ini dan menyerukan adanya perbaikan dalam sistem perlindungan hak cipta. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa UU Hak Cipta yang ada sudah cukup memadai dan bahwa masalahnya terletak pada implementasi yang kurang efektif.

Para musisi berharap bahwa gugatan ini dapat menjadi momentum untuk mendorong perubahan positif dalam industri musik Indonesia, terutama dalam hal perlindungan hak cipta dan keadilan bagi para pencipta dan pemilik hak cipta.

Baca Juga  Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Ditangkap, Polisi Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut

“Dengan kemajuan pesat platform digital, industri kreatif menghadapi risiko besar, termasuk pelanggaran hak cipta, pembajakan konten, dan penyebaran tanpa izin. Sehingga kita butuh solusi untuk menyelesaikannya,” ungkap Melly, yang dikutip dari Metro TV Selasa, 11 Maret 2025.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB