63 Gugatan PHPU Diterima oleh MK: Pilpres dan Pileg Jadi Sorotan Utama

- Publisher

Minggu, 24 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 63 gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Dok. Indotime

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 63 gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Dok. Indotime

Jakarta, SuaraNet Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 63 gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) menjelang penutupan pendaftaran gugatan pada Sabtu (23/3).

Dari jumlah tersebut, terdapat gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) dan hasil pemilihan legislatif (pileg).

Fajar Laksono, Juru Bicara MK, menjelaskan bahwa data tersebut tercatat hingga pukul 19.35 WIB. “Hingga pukul 19.35 WIB, terdapat 63 gugatan yang telah kami terima dan diberikan akta pengajuan permohonan pemohon (APPP).

Dari 63 gugatan tersebut, 56 di antaranya terkait dengan hasil pemilihan legislatif (pileg), 5 gugatan terkait anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan 2 gugatan terkait hasil pemilihan presiden (pilpres),” ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam.

“Angka ini masih dapat berubah seiring dengan mendekati batas waktu pengajuan permohonan,” ungkapnya.

Fajar juga melanjutkan bahwa batas waktu pengajuan permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) ditutup pada pukul 22.19 WIB.

Sementara itu, batas waktu pengajuan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) akan berakhir pada pukul 24.00 WIB malam ini. Meskipun demikian, penambahan berkas dan alat bukti masih dapat dilakukan jika ada kekurangan.

Baca Juga  Jessica Wongso Tersangka Kasus Kopi Sianida, Bebas Bersyarat Pagi Ini

“Bisa dilakukan penambahan berkas dan alat bukti, baik sebelum persidangan maupun pada saat persidangan. Semua proses ini akan diselesaikan dengan tepat di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Hana Hanisa

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?
Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik
Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang
Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026
Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia
Buron Kasus Penipuan Miliaran, Haksono Santoso Komisaris PT AKS Akhirnya Diciduk di Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:03 WIB

Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Senin, 5 Januari 2026 - 14:45 WIB

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:24 WIB

Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB