Sebanyak 392.000 Konten Diblokir dalam 3 Bulan Oleh Pemerintah

- Publisher

Sabtu, 14 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judi online. (Foto: istimewa)

Ilustrasi judi online. (Foto: istimewa)

Jakarta, SuaraNet – Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan tegas kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, untuk memberantas praktik judi daring atau online di Tanah Air. Dalam keterangannya usai menghadap Presiden Jokowi, Menkominfo mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengeksekusi lebih dari 392.000 konten perjudian dari seluruh ruang digital dalam rentang waktu 18 Juli hingga 11 Oktober 2023.

Menkominfo mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 205.910 konten berasal dari situs IP, 16.304 konten dari file sharing, dan 170.438 konten dari media sosial. Angka yang mencengangkan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online yang merugikan rakyat kecil.

“Tugas kami adalah memastikan judi online terus diberantas karena merugikan rakyat kecil,” tegas Menkominfo. “Kami akan terus berupaya dengan sekuat tenaga untuk menghabisi judi online dari ruang digital kita.”

Pemerintah tidak hanya melakukan pemblokiran situs dan alamat IP, tetapi juga telah berkomunikasi dengan operator seluler untuk tidak memfasilitasi praktik perjudian. Selain itu, Menkominfo telah mengirim surat kepada sejumlah operator platform media sosial, seperti Meta, WhatsApp, Instagram, dan Facebook untuk memblokir iklan terkait judi online.

Baca Juga  Jokowi-Puan Respon Positif Soal Mimpi SBY

“Dalam upaya kami, kami telah berhasil menghapus lebih dari 161.000 iklan judi dari Instagram dan Facebook,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga telah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank dan 540 e-wallet (dompet elektronik) terkait dengan praktik judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil untuk memutus sumber pendanaan bagi praktik perjudian ilegal.

Menkominfo menyerahkan penindakan hukum kepada aparat yang berwenang, khususnya kepolisian. Menurutnya, langkah-langkah yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berhasil dalam memblokir dan menghapus konten perjudian yang merugikan masyarakat.

Dengan keberhasilan ini, pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi rakyat kecil dari dampak negatif judi online. Langkah-langkah tegas yang diambil oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judi daring dan mencegah penyebaran praktik perjudian ilegal di Tanah Air.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik
Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang
Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026
Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia
Buron Kasus Penipuan Miliaran, Haksono Santoso Komisaris PT AKS Akhirnya Diciduk di Jakarta
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Senin, 5 Januari 2026 - 14:45 WIB

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:24 WIB

Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:44 WIB

Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:52 WIB

Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia

Berita Terbaru