Usai Dikebumikan Altaf Meminta Maaf, Pihak Korban Pembunuhan Mahasiswa UI: Tak Dimaafkan dan Berharap Dihukum Mati.

- Publisher

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Saat Korban Zidan di kebumikan

Foto: Saat Korban Zidan di kebumikan

Jakarta, SuaraNet Altafasalya Ardnika Basya Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) meminta maaf usai membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan, pihak keluarga Zidan menolak permintaan Altaf dan berharap pelaku agar tetap menjalankan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Fais selaku paman Zidan dalam konferensi pers di Polres Depok, Sabtu (5/8).

Pihak korban berharap kasus tersebut berakhir sampai pada putusan hakim.

“Kami sekeluarga tidak akan mengatasi dengan emosional, tapi kami berkomitmen kawal ini sampai tuntas, sampai berakhirnya nanti putusan di majlis hakim,” tuturnya.

Bahkan, ia menilai permohonan maaf dari Altaf sebagai hal yang wajar, ia menekankan kasus yang menimpa keponakannya harus berakhir dengan hukum yang berlaku.

“Permintaan maaf hal yang wajar, tapi kembali lagi, negara kita negara hukum. Kalau misalnya minta maaf, kita selesaikan saja di mata hukum. Kita kan punya undang-undang yang berlaku di negara ini,” tegasnya.

Selaras dengan tersebut, keluarga korban menekankan pada Pasal 340. Sebab, keluarga menilai ada sebuah perencanaan pelaku untuk menghilangkan nyawa MNZ.

Baca Juga  Polisi Belum Ungkap Dua Pelaku Pencurian Rokok Sekarung di Pasar Blumbungan Pamekasan

Ia meyakini kejadian yang menimpa keponakannya juga tidak bisa diterima andai terjadi di kubu pelaku. Itu sebabnya, keluarganya menginginkan semua mengikuti proses hukum.

“Karena ini ada pasal yang menuntut dan ada perencanaan, kami dari pihak keluarga menekankan pasal 340 terkait hukuman mati. Kita selaku orang tua sendiri, apalagi saya yakin dari si pelaku orang tuanya tidak akan mau anaknya dibegitukan juga,” imbuhnya.

“Minimal kita ikuti proses hukum yang berlaku di negara ini. Apalagi dikawal dari teman-teman kepolisian, kejaksaan, nantinya sampai tuntas, sampai putusannya juga,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Setelah 1 Tahun Mangkrak, KPK Periksa 5 Saksi Korupsi Dana Hibah Jatim yang Seret Anwar Sadad dkk
Sidang Dukun Cabul Pamekasan Akan Digelar Besok, Keluarga Korban Desak Pelaku Dihukum Berat
KPK Panggil Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Kerugian Negara Capai Rp50,9 Miliar, Demonstran: Gubernur Jatim Pura-Pura Tuli!
Dana Inkubasi Pesantren di Pamekasan Diduga Dipotong, Libatkan Oknum Kemenag, Anggota Dewan, dan Ketua Parpol
KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina Terkait Korupsi Pengadaan LNG yang Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun
Waspada! Ini Dia 8 Pelanggaran yang Diincar Polres Pamekasan di Operasi Patuh Semeru 2025

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:56 WIB

Setelah 1 Tahun Mangkrak, KPK Periksa 5 Saksi Korupsi Dana Hibah Jatim yang Seret Anwar Sadad dkk

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Sidang Dukun Cabul Pamekasan Akan Digelar Besok, Keluarga Korban Desak Pelaku Dihukum Berat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:15 WIB

KPK Panggil Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:22 WIB

Kerugian Negara Capai Rp50,9 Miliar, Demonstran: Gubernur Jatim Pura-Pura Tuli!

Berita Terbaru

Fenomena flexing gadget mahal di media sosial semakin sering ditemui di era digital. Banyak orang menjadikan gadget premium sebagai simbol gaya hidup, status sosial, dan sarana mencari validasi dari lingkungan sekitar. foto/ist

Opini

Upgrade HP atau Upgrade Gengsi?

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:32 WIB