Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu 2024, Tolak Sistem Proporsional Tertutup

- Publisher

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Sidang Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu 2024 Berlangsung (Doc. Sekretariat MK)

Saat Sidang Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu 2024 Berlangsung (Doc. Sekretariat MK)

 

Jakarta, SuaraNet – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum (Pemilu) yang akan diadakan pada tahun 2024.

Permintaan dari sejumlah kader partai dan calon anggota legislatif untuk mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup atau coblos partai telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Sistem proporsional terbuka dianggap lebih sesuai dengan konstitusi yang menegaskan bahwa kedaulatan berada pada rakyat dan berlandaskan pada kewenangan dan keadilan.

“Dalam menolak permintaan dari sejumlah partai dan calon ini, kami memutuskan untuk mempertahankan sistem pemilu secara keseluruhan,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Kamis (15/6/2023).

MK menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penolakan tersebut didasarkan pada kesimpulan hakim konstitusi bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Isi permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat secara keseluruhan,” ujar Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (15/6/2023).

Baca Juga  Tutup Perdagangan BEI 2022, Wapres Ungkap Lima Alasan Tetap Optimis Sambut 2023

Sebelumnya, gugatan terkait sistem pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 diajukan oleh enam orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK akan mengembalikan sistem pemilu ke dalam bentuk proporsional tertutup.

Dengan demikian, sistem pemilu pada tahun 2024 tetap akan dilaksanakan secara terbuka.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik
Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang
Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026
Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia
Buron Kasus Penipuan Miliaran, Haksono Santoso Komisaris PT AKS Akhirnya Diciduk di Jakarta
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Senin, 5 Januari 2026 - 14:45 WIB

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:24 WIB

Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:44 WIB

Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:52 WIB

Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia

Berita Terbaru