Baru Empat Ditahan, Jaka Jatim Ingatkan KPK Tidak Tebang Pilih dalam Kasus Dana Hibah Jatim

- Publisher

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq.

Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq.

Surabaya — Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019–2022. Peringatan ini disampaikan setelah KPK baru menahan empat dari total 21 tersangka dalam perkara tersebut.

Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, menilai langkah KPK menahan sebagian tersangka dapat menimbulkan kesan tidak adil dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah

“KPK seharusnya menahan seluruh tersangka secara adil tanpa pandang bulu. Kalau sudah ada 21 orang yang ditetapkan, maka penahanannya juga harus lengkap. Jangan hanya sebagian,” ujar Musfiq di Surabaya, Senin (4/11/2025).

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Musfiq, empat tersangka yang telah ditahan berasal dari lingkar politik tertentu, sementara tersangka lain dari partai berbeda belum tersentuh tindakan serupa. Kondisi ini, kata dia, menimbulkan dugaan adanya kepentingan politik dalam penegakan hukum.

“Kami melihat ada kesan politis dalam langkah KPK kali ini. Padahal asas hukum di Indonesia jelas, equality before the law, semua orang sama di depan hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Amanda Manopo Menolak Tawaran untuk Kembali ke Sinetron Ikatan Cinta

Ia menilai ketidakkonsistenan KPK menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan bisa memperlemah citra lembaga tersebut di mata publik. “Rakyat di bawah menunggu kejelasan. Jangan sampai muncul pikiran bahwa hukum bisa dipilih-pilih. Kalau terbukti bersalah, segera tahan dan sidangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 2 Oktober 2025, KPK menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022.

Empat tersangka yang ditahan adalah Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta, serta Sukar (SUK), mantan kepala desa di Tulungagung. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Sementara itu, 17 tersangka lainnya yang telah ditetapkan sejak 5 Juli 2024 hingga kini belum ditahan. Jaka Jatim menilai hal ini menunjukkan ketimpangan dalam proses penegakan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ke-21 tersangka kasus dana hibah Jatim terdiri atas:

A. Empat tersangka penerima suap:

1. Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Kusnadi (KUS)

2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad (AS)

Baca Juga  Bunga Citra Lestari Resmi Hapus Nama Sinclair di Instagram, Siap Memulai Hidup Baru?

3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar (AI)

4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

B. Tujuh belas tersangka pemberi suap:

1. Anggota DPRD Jatim 2019–2024 Mahfud (MHD)

2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024 Fauzan Adima (FA)

3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi (JJ)

4. Pihak swasta dari Sampang Ahmad Heriyadi (AH)

5. Pihak swasta dari Sampang Ahmad Affandy (AA)

6. Pihak swasta dari Sampang Abdul Motollib (AM)

7. Pihak swasta dari Probolinggo, kini anggota DPRD Jatim 2024–2029 Moch. Mahrus

8. Pihak swasta dari Tulungagung A. Royan (AR)

9. Pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan (WK)

10. Mantan Kepala Desa Tulungagung Sukar (SUK)

11. Pihak swasta dari Bangkalan Ra Wahid Ruslan (RWR)

12. Pihak swasta dari Bangkalan Mashudi (MS)

13. Pihak swasta dari Pasuruan M. Fathullah (MF)

14. Pihak swasta dari Pasuruan Achmad Yahya (AY)

15. Pihak swasta dari Sumenep Ahmad Jailani (AJ)

16. Pihak swasta dari Gresik, kini anggota DPRD Jatim 2024–2029 Hasanuddin (HAS)

17. Pihak swasta dari Blitar Jodi Pradana Putra (JPP)

Baca Juga  Nicholas Saputra dan Putri Marino Akan Mempesona di Film "The Architecture of Love"

Kasus dana hibah Jatim merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Dalam konstruksi perkara, dana hibah Pokmas dikondisikan melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Jatim dengan skema pembagian komisi. Akibatnya, hanya sekitar 55–70 persen dana benar-benar digunakan untuk masyarakat.

Dari hasil penyidikan, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, disebut menerima komitmen fee hingga Rp32,2 miliar dari proyek dana hibah tersebut.

Musfiq menegaskan, lambatnya proses hukum terhadap seluruh tersangka menciptakan ketidakpastian dan menimbulkan kesan “masuk angin” dalam penegakan hukum.

“Kasus ini sudah berjalan sejak 5 Juli 2024. Sekarang sudah November 2025, tapi belum semua tersangka ditahan. Ini tidak elok dan bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” ujarnya.

Jaka Jatim, lanjut Musfiq, mendesak KPK menegakkan hukum secara profesional dan transparan tanpa melihat latar belakang politik para tersangka.

“Tujuan penegakan hukum adalah memastikan tidak ada yang kebal hukum di republik ini. Siapa pun yang terbukti bersalah harus ditindak tegas, tanpa pandang partai maupun jabatan,” kata Musfiq menutup.

Sumber Berita : https://www.analisa.co/jaka-jatim-soroti-aroma-politis-dalam-penahanan-kasus-dana-hibah-jatim/

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, Ini Daftar Lengkap Aset Propertinya
Putar Musik di Acara Pernikahan Kena Royalti 2 Persen
Kesal Cuma Dapat Royalti Rp 700 Ribu, Ari Lasso Beri Izin Gratis Lagu-lagunya untuk Musisi Kafe
Heboh! Bank Jatim Pamekasan Tersandung Skandal Pesta dan Sawer LC di Kantor
29 Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi
Polres Pamekasan Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Nasional, Dukung Swasembada Pangan
Ronaldo Menggebrak YouTube, Saluran Barunya Kalahkan Messi dalam Waktu Singkat
Kisah Cinta Berakhir: Andre Taulany Mengajukan Cerai dari Rien Wartia Trigina

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 13:41 WIB

Baru Empat Ditahan, Jaka Jatim Ingatkan KPK Tidak Tebang Pilih dalam Kasus Dana Hibah Jatim

Kamis, 18 September 2025 - 14:33 WIB

Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, Ini Daftar Lengkap Aset Propertinya

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:06 WIB

Putar Musik di Acara Pernikahan Kena Royalti 2 Persen

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Kesal Cuma Dapat Royalti Rp 700 Ribu, Ari Lasso Beri Izin Gratis Lagu-lagunya untuk Musisi Kafe

Sabtu, 19 Juli 2025 - 19:38 WIB

Heboh! Bank Jatim Pamekasan Tersandung Skandal Pesta dan Sawer LC di Kantor

Berita Terbaru