Bagi-bagi Amplop dan Stiker Paslon Kharisma di Pamekasan, Warga Desak Penegakan Hukum

- Publisher

Jumat, 18 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Tangkap Layar Video Cuplikan

Dok. Tangkap Layar Video Cuplikan

Pamekasan, SuaraNet Sebuah video yang memperlihatkan aksi kampanye bagi-bagi amplop dan stiker oleh salah satu Oknum diduga bagian tim pasangan calon bupati KH. Kholilurrahman dan Sukriyanto menyedot perhatian publik.

pasalnya, dalam video yang diunggah melalui akun TikTok @idntalk.id pada Kamis (17/10) malam, pukul 21.00. terlihat seseorang membagikan amplop di acara tahlil disertai dengan amplop paslon bupati Pamekasan nomor 2.

Aksi dalam video tersebut menuai berbagai komentar dari warganet.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu komentar dari akun @Izola menyatakan kegeramannya melihat video bagi-bagi uang diduga oleh tim salah satu paslon di Pilkada Pamekasan.

“Gak usah dipilih yang model begituan.” Sementara itu, akun @aladin23 menambahkan, “Ini bukti kalau tim Kharisma memang tidak patut dipilih, dari aksinya yang beredar saja sudah tidak mencerminkan pemimpin yang berwibawa.”

Razaq, salah satu warga Pamekasan, turut menanggapi kejadian ini. Menurutnya, aksi kampanye tersebut telah mencederai semangat demokrasi dan menyebabkan suasana pilkada di Pamekasan semakin memanas.

Baca Juga  16 Juta Rumah Tangga Petani, Tanah Setengah Hektar: Ungkapan Cak Imin dalam Debat Pilpres 2024

“Ini yang menyebabkan pilkada di Pamekasan penuh tuding-menuding, pertengkaran, dan jauh dari suasana damai. Ini harus benar-benar diatasi dan diawasi oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian dan pengawas pemilu di kabupaten. Kami, atas nama masyarakat, butuh adanya penegakan hukum karena ini sudah melanggar undang-undang pemilu,” ujarnya.

Razaq merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur larangan kampanye di tempat ibadah dan praktik politik uang. Ia menyoroti beberapa pasal penting, di antaranya:

•Pasal 280 Ayat (1) huruf h: Melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Kampanye di acara yang bersifat keagamaan, seperti tahlilan, termasuk pelanggaran terhadap pasal ini.

•Pasal 280 Ayat (1) huruf j: Melarang pelaksanaan kampanye dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, yang termasuk dalam praktik politik uang.

•Pasal 523 Ayat (2): Menyatakan bahwa pelanggaran terkait politik uang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

“Jadi mari jaga kedamaian pilkada, jangan sampai merusak substansi demokrasi yang bersih. Bawaslu harus segera menindaklanjuti agar masalah seperti ini tidak semakin besar dan mencederai integritas pemilu di Pamekasan,” pungkas Razaq.

Penulis : Mosdalifah

Editor : Fahrur Rozi

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

211 Anggota DPR Diduga Sembunyikan Riwayat Pendidikan, Ada Apa dengan KPU?
Jaka Jatim Warning Bupati Pamekasan: Program Daerah Bukan untuk Keluarga dan Kelompok Tertentu!
Aktivis Anti Korupsi Soroti Potensi Penyelewengan APBD Pamekasan 2025
Jokowi Antar Prabowo Pulang Usai Kunjungan Kerja Dua Hari di Jateng
Website Diskominfo Jatim Diretas dengan Pesan “Copot Jabatan dan Penjarakan Khofifah” Usai Gubernur Mangkir dari Panggilan KPK
Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Siap Nahkodai Pamekasan
Pentas Wayang Jadi Panggung Protes, Masyarakat Rojhung Kritik Pemerintah
Hasto Bakal Siapkan Video Skandal Korupsi Petinggi Negara, Boyamin: Bagus, Segera Dibongkar 

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 22:49 WIB

211 Anggota DPR Diduga Sembunyikan Riwayat Pendidikan, Ada Apa dengan KPU?

Selasa, 9 September 2025 - 13:44 WIB

Jaka Jatim Warning Bupati Pamekasan: Program Daerah Bukan untuk Keluarga dan Kelompok Tertentu!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Aktivis Anti Korupsi Soroti Potensi Penyelewengan APBD Pamekasan 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:23 WIB

Jokowi Antar Prabowo Pulang Usai Kunjungan Kerja Dua Hari di Jateng

Kamis, 26 Juni 2025 - 01:06 WIB

Website Diskominfo Jatim Diretas dengan Pesan “Copot Jabatan dan Penjarakan Khofifah” Usai Gubernur Mangkir dari Panggilan KPK

Berita Terbaru