Bagi-bagi Amplop dan Stiker Paslon Kharisma di Pamekasan, Warga Desak Penegakan Hukum

- Publisher

Jumat, 18 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Tangkap Layar Video Cuplikan

Dok. Tangkap Layar Video Cuplikan

Pamekasan, SuaraNet Sebuah video yang memperlihatkan aksi kampanye bagi-bagi amplop dan stiker oleh salah satu Oknum diduga bagian tim pasangan calon bupati KH. Kholilurrahman dan Sukriyanto menyedot perhatian publik.

pasalnya, dalam video yang diunggah melalui akun TikTok @idntalk.id pada Kamis (17/10) malam, pukul 21.00. terlihat seseorang membagikan amplop di acara tahlil disertai dengan amplop paslon bupati Pamekasan nomor 2.

Aksi dalam video tersebut menuai berbagai komentar dari warganet.

ADVERTISEMENT

IMG 5702

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu komentar dari akun @Izola menyatakan kegeramannya melihat video bagi-bagi uang diduga oleh tim salah satu paslon di Pilkada Pamekasan.

“Gak usah dipilih yang model begituan.” Sementara itu, akun @aladin23 menambahkan, “Ini bukti kalau tim Kharisma memang tidak patut dipilih, dari aksinya yang beredar saja sudah tidak mencerminkan pemimpin yang berwibawa.”

Razaq, salah satu warga Pamekasan, turut menanggapi kejadian ini. Menurutnya, aksi kampanye tersebut telah mencederai semangat demokrasi dan menyebabkan suasana pilkada di Pamekasan semakin memanas.

Baca Juga  Jaka Jatim Kembali Gelar Aksi Protes Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pemprov Jatim

“Ini yang menyebabkan pilkada di Pamekasan penuh tuding-menuding, pertengkaran, dan jauh dari suasana damai. Ini harus benar-benar diatasi dan diawasi oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian dan pengawas pemilu di kabupaten. Kami, atas nama masyarakat, butuh adanya penegakan hukum karena ini sudah melanggar undang-undang pemilu,” ujarnya.

Razaq merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur larangan kampanye di tempat ibadah dan praktik politik uang. Ia menyoroti beberapa pasal penting, di antaranya:

•Pasal 280 Ayat (1) huruf h: Melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Kampanye di acara yang bersifat keagamaan, seperti tahlilan, termasuk pelanggaran terhadap pasal ini.

•Pasal 280 Ayat (1) huruf j: Melarang pelaksanaan kampanye dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, yang termasuk dalam praktik politik uang.

•Pasal 523 Ayat (2): Menyatakan bahwa pelanggaran terkait politik uang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

“Jadi mari jaga kedamaian pilkada, jangan sampai merusak substansi demokrasi yang bersih. Bawaslu harus segera menindaklanjuti agar masalah seperti ini tidak semakin besar dan mencederai integritas pemilu di Pamekasan,” pungkas Razaq.

Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Mosdalifah

Editor : Fahrur Rozi

Berita Terkait

Pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar Ajak Warga Pamekasan Menangkan Pasangan Berbakti!
PCNU Sumenep Bantah Soal Permintaan Pembangunan RSNU, Klaim Fauzi di Debat Cabup Tuai Kontroversi
Untuk Pamekasan Baru, KH. Khodari Makmur Dukung Paslon Berbakti
Blusukan ke Pasar Waru, Ra Baqir Dapat Dukungan untuk Revitalisasi
Kiai Muddattsir Panyeppen Tegaskan Tak Dukung Paslon Kharisma
Jika Terpilih, K. M. Ramli Harapkan Paslon FINAL Benahi Tata Pemerintahan di Sumenep
Diduga Kampanye Terselubung, Sembako Bergambar Paslon 02 Dibagikan di Pengajian Sumenep
Turut Berduka, Ra Baqir Sambangi Korban Puting Beliung di Larangan Badung Pamekasan

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 21:24 WIB

Pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar Ajak Warga Pamekasan Menangkan Pasangan Berbakti!

Selasa, 12 November 2024 - 22:11 WIB

PCNU Sumenep Bantah Soal Permintaan Pembangunan RSNU, Klaim Fauzi di Debat Cabup Tuai Kontroversi

Jumat, 8 November 2024 - 21:11 WIB

Blusukan ke Pasar Waru, Ra Baqir Dapat Dukungan untuk Revitalisasi

Rabu, 6 November 2024 - 17:26 WIB

Kiai Muddattsir Panyeppen Tegaskan Tak Dukung Paslon Kharisma

Selasa, 5 November 2024 - 20:16 WIB

Jika Terpilih, K. M. Ramli Harapkan Paslon FINAL Benahi Tata Pemerintahan di Sumenep

Berita Terbaru