Pamekasan, SuaraNet – Sebuah video yang memperlihatkan aksi kampanye bagi-bagi amplop dan stiker oleh salah satu Oknum diduga bagian tim pasangan calon bupati KH. Kholilurrahman dan Sukriyanto menyedot perhatian publik.
pasalnya, dalam video yang diunggah melalui akun TikTok @idntalk.id pada Kamis (17/10) malam, pukul 21.00. terlihat seseorang membagikan amplop di acara tahlil disertai dengan amplop paslon bupati Pamekasan nomor 2.
Aksi dalam video tersebut menuai berbagai komentar dari warganet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu komentar dari akun @Izola menyatakan kegeramannya melihat video bagi-bagi uang diduga oleh tim salah satu paslon di Pilkada Pamekasan.
“Gak usah dipilih yang model begituan.” Sementara itu, akun @aladin23 menambahkan, “Ini bukti kalau tim Kharisma memang tidak patut dipilih, dari aksinya yang beredar saja sudah tidak mencerminkan pemimpin yang berwibawa.”
Razaq, salah satu warga Pamekasan, turut menanggapi kejadian ini. Menurutnya, aksi kampanye tersebut telah mencederai semangat demokrasi dan menyebabkan suasana pilkada di Pamekasan semakin memanas.
“Ini yang menyebabkan pilkada di Pamekasan penuh tuding-menuding, pertengkaran, dan jauh dari suasana damai. Ini harus benar-benar diatasi dan diawasi oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian dan pengawas pemilu di kabupaten. Kami, atas nama masyarakat, butuh adanya penegakan hukum karena ini sudah melanggar undang-undang pemilu,” ujarnya.
Razaq merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur larangan kampanye di tempat ibadah dan praktik politik uang. Ia menyoroti beberapa pasal penting, di antaranya:
•Pasal 280 Ayat (1) huruf h: Melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Kampanye di acara yang bersifat keagamaan, seperti tahlilan, termasuk pelanggaran terhadap pasal ini.
•Pasal 280 Ayat (1) huruf j: Melarang pelaksanaan kampanye dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, yang termasuk dalam praktik politik uang.
•Pasal 523 Ayat (2): Menyatakan bahwa pelanggaran terkait politik uang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.
“Jadi mari jaga kedamaian pilkada, jangan sampai merusak substansi demokrasi yang bersih. Bawaslu harus segera menindaklanjuti agar masalah seperti ini tidak semakin besar dan mencederai integritas pemilu di Pamekasan,” pungkas Razaq.
Penulis : Mosdalifah
Editor : Fahrur Rozi