Pamekasan– Aktivis Anti Korupsi, Musfiq, menyoroti serius potensi penyelewengan anggaran di Kabupaten Pamekasan, khususnya terkait dana hibah dan anggaran jaminan kesehatan masyarakat melalui BPJS.
Perhatian Musfiq ini muncul menyusul adanya polemik anggaran yang dinilainya rawan dijadikan “bancaan” oleh pejabat eksekutif maupun legislatif.
Musfiq mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Pamekasan untuk melakukan pencegahan korupsi APBD yang rawan diselewengkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekomendasi ini bertujuan memastikan optimalisasi APBD Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2025 dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran.
“KPK mencium aroma tidak sedap terkait peruntukan APBD di tahun 2024. Ada indikasi pos-pos anggaran tertentu tidak difungsikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan, terutama pada anggaran Dana Hibah dan anggaran kapitasi untuk BPJS Kesehatan,” tegas Musfiq. Minggu (3/8/25).
Lebih lanjut, mantan Aktivis PMII itu menjelaskan bahwa KPK sangat mencermati besarnya nilai APBD Pemkab Pamekasan tahun 2025 yang mencapai Rp2,2 triliun.
Angka ini, menurutnya, menuntut tata kelola yang akuntabel dan transparan. Salah satu poin perhatian utama KPK adalah penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang pada tahun 2024 mencapai Rp106 miliar dan menurun menjadi Rp55 miliar pada tahun 2025.
Selain itu, dana hibah juga tidak luput dari perhatian, dengan nilai masing-masing Rp170 miliar pada tahun 2024 dan Rp121 miliar pada tahun 2025.
Musfiq berharap Bupati Pamekasan dan seluruh jajaran Pemkab Pamekasan dapat menindaklanjuti rekomendasi KPK ini dengan serius.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD adalah kunci untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Pamekasan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” pungkas Musfiq. (Ruk)























