Dana Hibah Rp 7 Triliun Mangkrak, Jaka Jatim Ultimatum KPK: Seret Gubernur Jatim ke Meja Hijau!

- Publisher

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musfiq, Koordinator Jaka Jatim Serahkan Bukti keterlibatan gubernur dalam kasus dana hibah ke KPK.

Musfiq, Koordinator Jaka Jatim Serahkan Bukti keterlibatan gubernur dalam kasus dana hibah ke KPK.

JAKARTA– Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, bertepatan dengan pemeriksaan Gubernur Jawa Timur oleh KPK di Mapolda Jatim, Jaka Jatim menggelar aksi “Kongkow With KPK” di Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka mendesak KPK segera menyeret Gubernur Jawa Timur ke meja hijau sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 7 triliun.

Koordinator Lapangan (Korlap) Musfiq, menyatakan bahwa penetapan status tersangka bagi Gubernur adalah kunci utama untuk menuntaskan kasus korupsi yang telah lama meresahkan masyarakat Jawa Timur ini.

“Tanpa tanda tangan Gubernur Jatim, tidak ada cerita dana hibah ini. Semua atas keputusan Gubernur Jawa Timur,” seru Musfiq dalam orasinya.

Musfiq menyampaikan bagaimana program dana hibah yang seharusnya membawa dampak positif bagi masyarakat, justru banyak yang tak jelas wujudnya.

Ia menduga keras bahwa dana tersebut telah menjadi “bancaan” para pejabat elit untuk keuntungan pribadi atau kelompok, serta memicu tindakan koruptif berskala korporasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga  Menilik irama "Wedding Nasheed" Karya Muhammad Al Muqit:  Khas Keislaman dan Makna yang Memikat

Kekecewaan Musfiq semakin memuncak lantaran sikap Gubernur Jawa Timur yang dinilai pasif.

Padahal, plafon anggaran dana hibah mencapai Rp 5 hingga Rp 10 triliun setiap tahunnya.

“Gubernur pun, dalam posisi dana hibah dikorupsi, hanya diam saja! Tidak ada gerakan untuk memperbaiki tata kelola keuangan yang sudah bermasalah setiap tahunnya, masih tetap dipertahankan dana hibah tersebut sampai saat ini,” ujarnya dengan nada geram.

Jaka Jatim Serahkan Bukti ke KPK

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, Jaka Jatim telah menyerahkan berkas setebal kurang lebih 12 ribu halaman kepada KPK.

Berkas ini merupakan bukti keterlibatan eksekutif Jatim, khususnya Gubernur Jatim, yang tercantum dalam Laporan Jaka Jatim Nomor: 37/JakaJatim/LP/Jatim/VII/2025.

“Kami berharap KPK bisa menetapkan Gubernur Jatim sebagai tersangka karena secara juklak dan juknis, Gubernur Jatim 100% terlibat dalam pusaran dana hibah dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegas Musfiq.

Lima Tuntutan Jaka Jatim kepada KPK

Dalam aksi demonstrasinya, Jaka Jatim secara resmi menyampaikan lima tuntutan utama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi:

  1. Segera selidiki hibah Gubernur Jatim yang jumlahnya triliunan di plafon anggaran belanja hibah APBD Jatim TA. 2019-2024.
  2. Segera tetapkan tersangka Gubernur Jawa Timur dalam pusaran korupsi dana hibah, karena dipastikan secara juknis dan juklak terlibat di dalamnya.
  3. KPK harus tegas dan transparan dalam menegakkan hukum, serta sikat para koruptor dana hibahtanpa pandang bulu kepada siapa pun.
  4. Tanpa tanda tangan Gubernur Jatim, tidak ada cerita dana hibah ini; semua atas keputusan Gubernur Jawa Timur.
  5. Jaka Jatim akan terus mendukung Lembaga Hukum Negara yakni KPK dalam menegakkan keadilan dan membasmi para koruptor di Republik ini.
Baca Juga  8 Kebiasaan Sederhana yang Membuat Hidup Bahagia

Musfiq menutup orasinya dengan menegaskan bahwa masyarakat Jawa Timur sudah sangat menantikan kejelasan dan keadilan dalam kasus korupsi dana hibah ini. Jaka Jatim berjanji akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi tercapainya keadilan.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK
Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat
Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 
Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Kamis, 30 April 2026 - 15:18 WIB

Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK

Kamis, 30 April 2026 - 14:40 WIB

Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat

Jumat, 24 April 2026 - 12:45 WIB

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Berita Terbaru