Surabaya, Pamekasan – Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, merespons cepat dengan mengamankan tiga orang berinisial S, Y, dan A. Mereka adalah konten kreator film pendek dengan judul “Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2”. Penangkapan dilakukan karena dugaan konten tersebut mengandung unsur asusila dan sara, yang telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama di wilayah Madura.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, menjelaskan bahwa akun YouTube bernama Akeloy Production diduga telah membuat konten yang mengisahkan adegan di sebuah pondok pesantren di wilayah Bangkalan.
Alur cerita film pendek tersebut melibatkan seorang guru tugas dari Jember yang ditugaskan di wilayah Bangkalan. Dalam konten tersebut, diduga terjadi pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap seorang santri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adegan yang ada di dalam video ‘Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2’,” ujar Kombes Dirmanto pada Rabu (8/5).
Konten tersebut mendapat reaksi keras dari berbagai tokoh masyarakat, terutama di Madura. Organisasi seperti NU Madura Raya, Dai Madura, Kyai, dan Ulama Madura yang tergabung dalam Auma mengutuk konten tersebut.
Kabidhumas Polda Jatim juga mengungkapkan bahwa Polda Jatim melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus telah mengambil langkah-langkah penindakan, termasuk menerbitkan laporan Polisi Model B dengan nomor 236/2024 SPKT Polda Jawa Timur. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa ketiga orang yang diduga sebagai pemilik akun dan pelaku dalam video tersebut.
“Pengumpulan berbagai bukti terkait peristiwa pidana yang mungkin terjadi dalam video pendek tersebut sedang dilakukan oleh petugas,” tambah Kombes Dirmanto.
Pihak penyidik juga berencana untuk memeriksa saksi-saksi ahli dalam bidang pidana, agama, dan ITE guna mendukung proses penyelidikan kasus ini.
“Kami akan melaksanakan proses ini mulai hari ini hingga kasus pidana ini diselesaikan,” tegasnya. (*)