3 Kreator Konten ‘Guru Tugas’ Ditangkap Polda Jatim

- Publisher

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto memberikan keterangan terkait penangkapan 3 kreator youtobe Akeloy.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto memberikan keterangan terkait penangkapan 3 kreator youtobe Akeloy.

Surabaya, Pamekasan – Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, merespons cepat dengan mengamankan tiga orang berinisial S, Y, dan A. Mereka adalah konten kreator film pendek dengan judul “Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2”. Penangkapan dilakukan karena dugaan konten tersebut mengandung unsur asusila dan sara, yang telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama di wilayah Madura.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, menjelaskan bahwa akun YouTube bernama Akeloy Production diduga telah membuat konten yang mengisahkan adegan di sebuah pondok pesantren di wilayah Bangkalan.

Alur cerita film pendek tersebut melibatkan seorang guru tugas dari Jember yang ditugaskan di wilayah Bangkalan. Dalam konten tersebut, diduga terjadi pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap seorang santri.

“Ini adegan yang ada di dalam video ‘Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2’,” ujar Kombes Dirmanto pada Rabu (8/5).

Konten tersebut mendapat reaksi keras dari berbagai tokoh masyarakat, terutama di Madura. Organisasi seperti NU Madura Raya, Dai Madura, Kyai, dan Ulama Madura yang tergabung dalam Auma mengutuk konten tersebut.

Baca Juga  RSUD Smart Pamekasan Siap Melayani Selama Libur Lebaran 2024

Kabidhumas Polda Jatim juga mengungkapkan bahwa Polda Jatim melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus telah mengambil langkah-langkah penindakan, termasuk menerbitkan laporan Polisi Model B dengan nomor 236/2024 SPKT Polda Jawa Timur. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa ketiga orang yang diduga sebagai pemilik akun dan pelaku dalam video tersebut.

“Pengumpulan berbagai bukti terkait peristiwa pidana yang mungkin terjadi dalam video pendek tersebut sedang dilakukan oleh petugas,” tambah Kombes Dirmanto.

Pihak penyidik juga berencana untuk memeriksa saksi-saksi ahli dalam bidang pidana, agama, dan ITE guna mendukung proses penyelidikan kasus ini.

“Kami akan melaksanakan proses ini mulai hari ini hingga kasus pidana ini diselesaikan,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Demo di Bank Jatim dan Grahadi, Jaka Jatim Bongkar Dugaan Dana Haram Bank Jatim untuk Pilgub
Polisi Sikat Habis Balap Liar di Pamekasan Usai Viral di Medsos
Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dokter di Malang Bertambah, Tiga Pasien Lain Mengaku Jadi Korban
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 13:46 WIB

Demo di Bank Jatim dan Grahadi, Jaka Jatim Bongkar Dugaan Dana Haram Bank Jatim untuk Pilgub

Minggu, 20 April 2025 - 11:26 WIB

Polisi Sikat Habis Balap Liar di Pamekasan Usai Viral di Medsos

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Sabtu, 19 April 2025 - 04:06 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dokter di Malang Bertambah, Tiga Pasien Lain Mengaku Jadi Korban

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Berita Terbaru