Nasional, SuaraNet – Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud), telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang menetapkan jenis seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
Permendikbud No 50 Tahun 2022 adalah regulasi yang merinci jenis seragam sekolah untuk setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Menurut Permendikbud No 50 Tahun 2022 yang diumumkan pada Selasa, 30 April 2024, berikut adalah jenis seragam sekolah yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim:
Seragam Nasional
Untuk SD: Kemeja putih dan celana atau rok merah hati.
Untuk SMP: Kemeja putih dan celana atau rok biru tua.
Untuk SMA: Kemeja putih dan celana atau rok abu-abu.
Seragam Pramuka
Untuk semua jenjang: Peserta didik dapat mengacu pada ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk warna dan model seragam.
Seragam Khas Sekolah
Pihak sekolah berwenang menetapkan model seragam khas untuk para peserta didik mereka.
Pakaian Adat
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan penggunaan pakaian adat bagi para peserta didik di hari-hari tertentu.
Dengan berlakunya Permendikbud No 50 Tahun 2022, jenis seragam sekolah telah resmi ditetapkan untuk memastikan konsistensi dan keseragaman di seluruh negeri.
Penulis : Fahrur Rozi
Editor : Hana Hanisa