Nadiem Resmikan Permendikbud, Sahkan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA

- Publisher

Rabu, 1 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Ist

Dok. Ist

Nasional, SuaraNet Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud), telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang menetapkan jenis seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

Permendikbud No 50 Tahun 2022 adalah regulasi yang merinci jenis seragam sekolah untuk setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Menurut Permendikbud No 50 Tahun 2022 yang diumumkan pada Selasa, 30 April 2024, berikut adalah jenis seragam sekolah yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim:

Seragam Nasional
Untuk SD: Kemeja putih dan celana atau rok merah hati.
Untuk SMP: Kemeja putih dan celana atau rok biru tua.
Untuk SMA: Kemeja putih dan celana atau rok abu-abu.

Seragam Pramuka

Untuk semua jenjang: Peserta didik dapat mengacu pada ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk warna dan model seragam.

 

Seragam Khas Sekolah

Pihak sekolah berwenang menetapkan model seragam khas untuk para peserta didik mereka.

 

Pakaian Adat
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan penggunaan pakaian adat bagi para peserta didik di hari-hari tertentu.

Baca Juga  Gadis Kretek Dinominasikan untuk 11 Piala Citra

 

Dengan berlakunya Permendikbud No 50 Tahun 2022, jenis seragam sekolah telah resmi ditetapkan untuk memastikan konsistensi dan keseragaman di seluruh negeri.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Hana Hanisa

Berita Terkait

Diisukan Akan Menggantikan Jabatan Gus Miftah, ini Tanggapan Ustad Adi Hidayat
Presiden Prabowo Buka Komentar soal Mundurnya Gus Miftah
Prabowo Undang Jokowi Makan Malam di Kertanegara  
Putuskan Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah: Saya ingin fokus pada tugas utama saya sebagai pendakwah
UMP dan UMK Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Menaker Tegaskan Kenaikan Sesuai Aturan Baru
Aksi Usut Tuntas Pemain Hibah, Jaka Jatim Desak KPK Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
Disahkan Oleh DPR, Ini 5 Daftar Pimpinan KPK Periode 2024-2029
Optimisme Investor AS Terhadap Iklim Investasi di Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:58 WIB

Diisukan Akan Menggantikan Jabatan Gus Miftah, ini Tanggapan Ustad Adi Hidayat

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:14 WIB

Presiden Prabowo Buka Komentar soal Mundurnya Gus Miftah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:15 WIB

Prabowo Undang Jokowi Makan Malam di Kertanegara  

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:08 WIB

Putuskan Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah: Saya ingin fokus pada tugas utama saya sebagai pendakwah

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:39 WIB

UMP dan UMK Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Menaker Tegaskan Kenaikan Sesuai Aturan Baru

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Buka Komentar soal Mundurnya Gus Miftah

Rabu, 11 Des 2024 - 11:14 WIB

Dok. Istimewa

Berita

Mahasiswa IAIN Madura Usut Deretan Kasus Ke Kejari Pamekasan

Selasa, 10 Des 2024 - 16:34 WIB