Nadiem Resmikan Permendikbud, Sahkan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA

- Publisher

Rabu, 1 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Ist

Dok. Ist

Nasional, SuaraNet Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud), telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang menetapkan jenis seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

Permendikbud No 50 Tahun 2022 adalah regulasi yang merinci jenis seragam sekolah untuk setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Menurut Permendikbud No 50 Tahun 2022 yang diumumkan pada Selasa, 30 April 2024, berikut adalah jenis seragam sekolah yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim:

Seragam Nasional
Untuk SD: Kemeja putih dan celana atau rok merah hati.
Untuk SMP: Kemeja putih dan celana atau rok biru tua.
Untuk SMA: Kemeja putih dan celana atau rok abu-abu.

Seragam Pramuka

Untuk semua jenjang: Peserta didik dapat mengacu pada ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk warna dan model seragam.

 

Seragam Khas Sekolah

Pihak sekolah berwenang menetapkan model seragam khas untuk para peserta didik mereka.

 

Pakaian Adat
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan penggunaan pakaian adat bagi para peserta didik di hari-hari tertentu.

Baca Juga  Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK setelah Terbukti Melakukan Pelanggaran Etika Berat

 

Dengan berlakunya Permendikbud No 50 Tahun 2022, jenis seragam sekolah telah resmi ditetapkan untuk memastikan konsistensi dan keseragaman di seluruh negeri.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Hana Hanisa

Berita Terkait

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru