Jakarta, SuaraNet – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menetapkan target penyelesaian proses rekapitulasi dan penetapan perolehan suara Pemilu 2024 hingga tanggal 18 Maret 2024. Pada Rabu (13/3).
Komisioner KPU RI, August Mellaz, menyampaikan keyakinannya terhadap capaian target tersebut di kantor pusat KPU RI, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa meskipun batas waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pemilu adalah 20 Maret 2024, KPU RI bertekad untuk mengumumkan hasil pemilu sebelum tenggat waktu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, proses rekapitulasi sedang berlangsung di Kantor KPU RI, dengan 21 provinsi telah selesai direkapitulasi dan ditetapkan hasilnya, sementara 17 provinsi lainnya masih dalam proses.
Dalam upaya mempercepat penyelesaian, KPU RI telah menjadwalkan rekapitulasi nasional untuk provinsi-provinsi yang telah menyelesaikan proses tingkat provinsi.
Dengan pembagian rapat pleno menjadi dua panel, KPU RI berharap dapat menuntaskan rekapitulasi nasional dengan efisien, memungkinkan dua provinsi dilayani secara bersamaan dalam satu sesi pleno.
Optimisme Mellaz terhadap penyelesaian rekapitulasi pada 18 Maret didasarkan pada kemajuan signifikan dalam rekapitulasi tingkat provinsi. Ia juga menyoroti pentingnya memberikan jeda bagi tim rekapitulasi untuk istirahat dan persiapan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Meski demikian, KPU RI mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, memberikan keyakinan kepada masyarakat akan transparansi dan ketepatan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Penulis : Fahrur Rozi
Editor : Umarul Faruq