KPU RI Optimis Selesaikan Rekapitulasi Suara Nasional Pemilu 2024 Pada 18 Maret

- Publisher

Kamis, 14 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU RI, August Mellaz, menyampaikan keyakinannya terhadap capaian target tersebut di kantor pusat KPU RI, Jakarta.

Komisioner KPU RI, August Mellaz, menyampaikan keyakinannya terhadap capaian target tersebut di kantor pusat KPU RI, Jakarta.

Jakarta, SuaraNet Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menetapkan target penyelesaian proses rekapitulasi dan penetapan perolehan suara Pemilu 2024 hingga tanggal 18 Maret 2024. Pada Rabu (13/3).

Komisioner KPU RI, August Mellaz, menyampaikan keyakinannya terhadap capaian target tersebut di kantor pusat KPU RI, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa meskipun batas waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pemilu adalah 20 Maret 2024, KPU RI bertekad untuk mengumumkan hasil pemilu sebelum tenggat waktu tersebut.

Saat ini, proses rekapitulasi sedang berlangsung di Kantor KPU RI, dengan 21 provinsi telah selesai direkapitulasi dan ditetapkan hasilnya, sementara 17 provinsi lainnya masih dalam proses.

Dalam upaya mempercepat penyelesaian, KPU RI telah menjadwalkan rekapitulasi nasional untuk provinsi-provinsi yang telah menyelesaikan proses tingkat provinsi.

Dengan pembagian rapat pleno menjadi dua panel, KPU RI berharap dapat menuntaskan rekapitulasi nasional dengan efisien, memungkinkan dua provinsi dilayani secara bersamaan dalam satu sesi pleno.

Optimisme Mellaz terhadap penyelesaian rekapitulasi pada 18 Maret didasarkan pada kemajuan signifikan dalam rekapitulasi tingkat provinsi. Ia juga menyoroti pentingnya memberikan jeda bagi tim rekapitulasi untuk istirahat dan persiapan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga  Pemerintah Bahas Subsidi Energi dan Revitalisasi Sumur Minyak

Meski demikian, KPU RI mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, memberikan keyakinan kepada masyarakat akan transparansi dan ketepatan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruq

Berita Terkait

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru