SuaraNet –Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih mempertahankan posisi teratas dalam hasil hitung suara resmi terkini menurut data yang dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan data terbaru yang diterbitkan oleh KPU pada Jumat (16/4) pukul 16.00 WIB, dari total 54,91 persen data yang masuk melalui situs https://pemilu2024.kpu.go.id, pasangan Prabowo-Gibran berhasil mengumpulkan suara sebanyak 33.526.056 atau 57 persen.
Sementara itu, pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mendapat dukungan sebanyak 14.692.179 suara atau 24,98 persen. Di sisi lain, pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, memperoleh 10.597.114 suara atau 18,02 persen.
Data tersebut mencakup progres dari 452.069 dari total 823.236 tempat pemungutan suara (TPS). Di situs KawalPemilu, telah tercatat 144.777 suara yang masuk, mewakili 10,16 persen dari total 83.684 TPS.
Dari data tersebut, Prabowo-Gibran masih memimpin dengan perolehan suara sebanyak 9.260.875 atau 54,22 persen. Disusul oleh Anies-Muhaimin dengan 4.939.435 suara (28,92 persen) dan Ganjar-Mahfud dengan 2.880.964 suara (16,87 persen).
Proses rekapitulasi suara untuk pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024 oleh KPU. Selama periode ini, data akan terus diperbarui dan hasil akhir akan diumumkan secara resmi oleh KPU RI.
KPU menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam proses rekapitulasi suara. Alat ini membantu KPU untuk mempublikasikan hasil penghitungan suara dan mengelola proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024.
Proses kerja Sirekap dimulai setelah Ketua PPS melayani pemilih, melakukan penghitungan, dan mencatat hasil di formulir C yang disaksikan oleh para saksi dan pengawas TPS. Hasil tersebut kemudian difoto dan diunggah ke Sirekap.
Meskipun demikian, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui adanya kesalahan atau ketidaktepatan dalam input data untuk konversi dari pembacaan formulir C hasil pleno yang diunggah ke Sirekap. Kesalahan tersebut diakui sebagai kejadian acak dan telah mempengaruhi tidak hanya pemilihan presiden (pilpres), tetapi juga pemilihan legislatif (pileg).
Hingga saat ini, belum ada pemeriksaan mendetail terhadap jumlah suara yang salah terkonversi, namun telah dilakukan pemantauan dan koreksi terhadap 2.325 TPS yang telah diidentifikasi oleh sistem.
Penulis : Fahrur Rozi
Editor : Anam Khair