Prabowo-Gibran Unggul dalam Perolehan Suara Pemilu 2024

- Publisher

Jumat, 16 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap layar informasi publik pemilu 2024 | Dok. SuaraNet.id

Tangkap layar informasi publik pemilu 2024 | Dok. SuaraNet.id

SuaraNetPasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih mempertahankan posisi teratas dalam hasil hitung suara resmi terkini menurut data yang dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Berdasarkan data terbaru yang diterbitkan oleh KPU pada Jumat (16/4) pukul 16.00 WIB, dari total 54,91 persen data yang masuk melalui situs https://pemilu2024.kpu.go.id, pasangan Prabowo-Gibran berhasil mengumpulkan suara sebanyak 33.526.056 atau 57 persen.

 

Sementara itu, pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mendapat dukungan sebanyak 14.692.179 suara atau 24,98 persen. Di sisi lain, pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, memperoleh 10.597.114 suara atau 18,02 persen.

 

Data tersebut mencakup progres dari 452.069 dari total 823.236 tempat pemungutan suara (TPS). Di situs KawalPemilu, telah tercatat 144.777 suara yang masuk, mewakili 10,16 persen dari total 83.684 TPS.

 

Dari data tersebut, Prabowo-Gibran masih memimpin dengan perolehan suara sebanyak 9.260.875 atau 54,22 persen. Disusul oleh Anies-Muhaimin dengan 4.939.435 suara (28,92 persen) dan Ganjar-Mahfud dengan 2.880.964 suara (16,87 persen).

Baca Juga  Mahkamah Konstitusi Jadwalkan Putusan Gugatan Usia Minimum Capres-Cawapres 2024

 

Proses rekapitulasi suara untuk pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024 oleh KPU. Selama periode ini, data akan terus diperbarui dan hasil akhir akan diumumkan secara resmi oleh KPU RI.

 

KPU menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam proses rekapitulasi suara. Alat ini membantu KPU untuk mempublikasikan hasil penghitungan suara dan mengelola proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024.

 

Proses kerja Sirekap dimulai setelah Ketua PPS melayani pemilih, melakukan penghitungan, dan mencatat hasil di formulir C yang disaksikan oleh para saksi dan pengawas TPS. Hasil tersebut kemudian difoto dan diunggah ke Sirekap.

 

Meskipun demikian, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui adanya kesalahan atau ketidaktepatan dalam input data untuk konversi dari pembacaan formulir C hasil pleno yang diunggah ke Sirekap. Kesalahan tersebut diakui sebagai kejadian acak dan telah mempengaruhi tidak hanya pemilihan presiden (pilpres), tetapi juga pemilihan legislatif (pileg).

 

Hingga saat ini, belum ada pemeriksaan mendetail terhadap jumlah suara yang salah terkonversi, namun telah dilakukan pemantauan dan koreksi terhadap 2.325 TPS yang telah diidentifikasi oleh sistem.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Anam Khair

Berita Terkait

Diisukan Akan Menggantikan Jabatan Gus Miftah, ini Tanggapan Ustad Adi Hidayat
Presiden Prabowo Buka Komentar soal Mundurnya Gus Miftah
Prabowo Undang Jokowi Makan Malam di Kertanegara  
Putuskan Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah: Saya ingin fokus pada tugas utama saya sebagai pendakwah
UMP dan UMK Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Menaker Tegaskan Kenaikan Sesuai Aturan Baru
Aksi Usut Tuntas Pemain Hibah, Jaka Jatim Desak KPK Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
Disahkan Oleh DPR, Ini 5 Daftar Pimpinan KPK Periode 2024-2029
Optimisme Investor AS Terhadap Iklim Investasi di Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:58 WIB

Diisukan Akan Menggantikan Jabatan Gus Miftah, ini Tanggapan Ustad Adi Hidayat

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:14 WIB

Presiden Prabowo Buka Komentar soal Mundurnya Gus Miftah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:15 WIB

Prabowo Undang Jokowi Makan Malam di Kertanegara  

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:08 WIB

Putuskan Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah: Saya ingin fokus pada tugas utama saya sebagai pendakwah

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:39 WIB

UMP dan UMK Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Menaker Tegaskan Kenaikan Sesuai Aturan Baru

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Buka Komentar soal Mundurnya Gus Miftah

Rabu, 11 Des 2024 - 11:14 WIB

Dok. Istimewa

Berita

Mahasiswa IAIN Madura Usut Deretan Kasus Ke Kejari Pamekasan

Selasa, 10 Des 2024 - 16:34 WIB