Yogyakarta, SuaraNet – Proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawean kini terperangkap dalam kontroversi serius setelah terungkap skandal pasokan tanah urug yang diduga berasal dari tambang ilegal. PT Fajar Abadi Putra, mitra kontraktor utama PT. Adhi Karya, diketahui terlibat dalam pencarian pasokan tanah urug di sekitar Yogyakarta tanpa memiliki izin yang sah.
Salah satu lokasi yang disorot adalah tanah Gunung Wungkal yang terletak di Dusun Kandangan, Margodadi, Seyegan, Sleman, Yogyakarta.
Direktur PT Fajar Abadi Putra, A. Faisal, mengakui bahwa perusahaannya tidak memiliki izin resmi untuk menambang di lokasi tersebut. Meskipun PT Fajar Abadi memiliki lahan seluas 1,7 hektare di Sleman, hingga saat ini mereka belum memperoleh dokumen resmi yang memungkinkan mereka untuk menambang di tanah Gunung Wungkal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi ini mendorong PT Fajar Abadi untuk menjalin kesepakatan dengan PT Karya Indah Putra, yang tanahnya berdekatan. Namun, izin tambang PT Karya Indah telah kedaluwarsa sejak tahun 2020. Dalam laporan dari majalah Tempo, Dinas Pekerjaan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta telah memberikan peringatan tegas kepada PT Fajar Abadi dan PT Karya Indah agar segera menghentikan kegiatan penambangan ilegal tersebut. Namun, kegiatan tersebut terus berlanjut, sesuai dengan pengakuan Anna Rina Herbranti, Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
Meskipun PT Fajar Abadi mengklaim telah mengakhiri kerja sama dengan PT Karya Indah, bukti dari warga sekitar menunjukkan bahwa lokasi tambang tersebut pernah aktif secara besar-besaran. Direktur PT Adhi Karya, Farid Budiyanto, dengan tegas membantah kabar tentang penggunaan tanah urug ilegal, dengan mengklaim bahwa semua pasokan yang digunakan dalam proyek telah memiliki izin resmi.
Warga Desa Banjaroyo, yang terletak di sekitar lokasi tambang, juga memberikan kesaksian terkait kegiatan penambangan ilegal ini. “Warga desa sudah memberi batas operasi sampai jam 6 sore,” kata Suroto, salah satu warga setempat.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat imbauan kepada kepala daerah untuk menghentikan kegiatan penambangan ilegal sebagai respons terhadap temuan 26 titik tambang ilegal, termasuk yang melibatkan PT Fajar Abadi Putra. Dengan demikian, skandal tanah urug ilegal ini semakin meruncing dan mengancam kelancaran proyek strategis nasional ini.
Hingga berita ini dinaikkan, upaya untuk mengonfirmasi hal ini kepada Pimpinan Proyek Tol Yogyakarta-Bawean, Usodo, tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirimkan juga tidak mendapat respon.