Tegaskan Hak Kampanye Presiden, Jokowi: Jangan Salah Tanggap, Secara Aturan Jelas

- Publisher

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Sekretariat Presiden

Dok. Sekretariat Presiden

Jakarta, SuaraNet Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa izin bagi seorang presiden dan wakil presiden untuk berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu) sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menegaskan pernyataannya pada Rabu (24/1/2024) mengenai presiden yang diperbolehkan memihak calon tertentu dan berkampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

Presiden menekankan agar pernyataannya ini tidak disalahartikan, merujuk pada Pasal 299 UU Pemilu yang memberikan hak kepada presiden dan wakil presiden untuk melakukan kampanye.

ADVERTISEMENT

IMG 5702

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers di Istana Bogor pada Jumat (26/1), Jokowi memaparkan, “UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelasnya”

Jokowi juga membawa karton putih besar dengan aturan UU yang dijelaskannya, merujuk pada Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa kampanye dan pemilu yang melibatkan presiden dan wakil presiden harus mematuhi ketentuan tertentu, termasuk tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga  Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Keluarga Yosua: Kami Kecewa!

“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya,” ungkapnya.

Pada Rabu lalu, Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa keberpihakan dalam pemilu dan pemilihan presiden (pilpres) merupakan hak demokrasi, merespons aktivitas kampanye menteri-menteri dari bidang non politik, dan menegaskan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak kepada calon tertentu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Forum Internasional, Menag Dorong Pemanfaatan Zakat dan Wakaf Jadi Solusi Ekonomi
Pemerintah Bahas Subsidi Energi dan Revitalisasi Sumur Minyak
Dekan FISIP Unair Bekukan BEM Usai Pemasangan Karangan Bunga Satire Pelantikan Presiden
Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Program Kerja yang Sinergis
Prabowo Ultimatum Menteri yang Tak Dukung Program Makan Gratis
Prabowo Tunjuk Sri Mulyani Kembali Jabat Menteri Keuangan, Fokus APBN 2025
Klarifikasi Kemenag: Pernikahan di Hari Libur Tetap Diperbolehkan!
Gen Z dan Milenial Paling Rentan Terlilit Pinjol, Berapa Besar Dampaknya?

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 09:01 WIB

Forum Internasional, Menag Dorong Pemanfaatan Zakat dan Wakaf Jadi Solusi Ekonomi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:52 WIB

Pemerintah Bahas Subsidi Energi dan Revitalisasi Sumur Minyak

Selasa, 29 Oktober 2024 - 03:27 WIB

Dekan FISIP Unair Bekukan BEM Usai Pemasangan Karangan Bunga Satire Pelantikan Presiden

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Program Kerja yang Sinergis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 19:04 WIB

Prabowo Ultimatum Menteri yang Tak Dukung Program Makan Gratis

Berita Terbaru