Tegaskan Hak Kampanye Presiden, Jokowi: Jangan Salah Tanggap, Secara Aturan Jelas

- Publisher

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Sekretariat Presiden

Dok. Sekretariat Presiden

Jakarta, SuaraNet Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa izin bagi seorang presiden dan wakil presiden untuk berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu) sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menegaskan pernyataannya pada Rabu (24/1/2024) mengenai presiden yang diperbolehkan memihak calon tertentu dan berkampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

Presiden menekankan agar pernyataannya ini tidak disalahartikan, merujuk pada Pasal 299 UU Pemilu yang memberikan hak kepada presiden dan wakil presiden untuk melakukan kampanye.

Dalam konferensi pers di Istana Bogor pada Jumat (26/1), Jokowi memaparkan, “UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelasnya”

Jokowi juga membawa karton putih besar dengan aturan UU yang dijelaskannya, merujuk pada Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa kampanye dan pemilu yang melibatkan presiden dan wakil presiden harus mematuhi ketentuan tertentu, termasuk tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga  Presiden Jokowi Ajukan Agenda Penting dalam APEC untuk Perubahan Iklim dan Transisi Energi

“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya,” ungkapnya.

Pada Rabu lalu, Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa keberpihakan dalam pemilu dan pemilihan presiden (pilpres) merupakan hak demokrasi, merespons aktivitas kampanye menteri-menteri dari bidang non politik, dan menegaskan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak kepada calon tertentu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Berita Terkait

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru