Tegaskan Hak Kampanye Presiden, Jokowi: Jangan Salah Tanggap, Secara Aturan Jelas

- Publisher

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Sekretariat Presiden

Dok. Sekretariat Presiden

Jakarta, SuaraNet Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa izin bagi seorang presiden dan wakil presiden untuk berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu) sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menegaskan pernyataannya pada Rabu (24/1/2024) mengenai presiden yang diperbolehkan memihak calon tertentu dan berkampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

Presiden menekankan agar pernyataannya ini tidak disalahartikan, merujuk pada Pasal 299 UU Pemilu yang memberikan hak kepada presiden dan wakil presiden untuk melakukan kampanye.

Dalam konferensi pers di Istana Bogor pada Jumat (26/1), Jokowi memaparkan, “UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelasnya”

Jokowi juga membawa karton putih besar dengan aturan UU yang dijelaskannya, merujuk pada Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa kampanye dan pemilu yang melibatkan presiden dan wakil presiden harus mematuhi ketentuan tertentu, termasuk tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga  Rekam Dokter Muda Saat Mandi, Pemuda Di Banggkalan Dijerat Pasal Pornografi

“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya,” ungkapnya.

Pada Rabu lalu, Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa keberpihakan dalam pemilu dan pemilihan presiden (pilpres) merupakan hak demokrasi, merespons aktivitas kampanye menteri-menteri dari bidang non politik, dan menegaskan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak kepada calon tertentu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik
Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang
Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026
Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia
Dominasi Sufmi Dasco di DPR Dinilai Melemahkan Fungsi Kontrol Parlemen
Buron Kasus Penipuan Miliaran, Haksono Santoso Komisaris PT AKS Akhirnya Diciduk di Jakarta
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 14:45 WIB

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:24 WIB

Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:44 WIB

Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:52 WIB

Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia

Senin, 15 Desember 2025 - 19:27 WIB

Dominasi Sufmi Dasco di DPR Dinilai Melemahkan Fungsi Kontrol Parlemen

Berita Terbaru