Tegaskan Hak Kampanye Presiden, Jokowi: Jangan Salah Tanggap, Secara Aturan Jelas

- Publisher

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Sekretariat Presiden

Dok. Sekretariat Presiden

Jakarta, SuaraNet Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa izin bagi seorang presiden dan wakil presiden untuk berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu) sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menegaskan pernyataannya pada Rabu (24/1/2024) mengenai presiden yang diperbolehkan memihak calon tertentu dan berkampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

Presiden menekankan agar pernyataannya ini tidak disalahartikan, merujuk pada Pasal 299 UU Pemilu yang memberikan hak kepada presiden dan wakil presiden untuk melakukan kampanye.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers di Istana Bogor pada Jumat (26/1), Jokowi memaparkan, “UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelasnya”

Jokowi juga membawa karton putih besar dengan aturan UU yang dijelaskannya, merujuk pada Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa kampanye dan pemilu yang melibatkan presiden dan wakil presiden harus mematuhi ketentuan tertentu, termasuk tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga  Cak Imin: Koalisi PKB-Golkar Erat, Siap Dukung Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya,” ungkapnya.

Pada Rabu lalu, Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa keberpihakan dalam pemilu dan pemilihan presiden (pilpres) merupakan hak demokrasi, merespons aktivitas kampanye menteri-menteri dari bidang non politik, dan menegaskan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak kepada calon tertentu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik
Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!
Setelah Nadiem Ditahan, Giliran Mantan Staf Khususnya Dikejar Interpol Atas Kasus Korupsi!
Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, Ini Daftar Lengkap Aset Propertinya
Punya Kekayaan Rp2,4 T, Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 26 September 2025 - 16:30 WIB

Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik

Rabu, 24 September 2025 - 10:54 WIB

Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif

Sabtu, 20 September 2025 - 22:14 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!

Berita Terbaru