Jakarta, SuaraNet – Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa izin bagi seorang presiden dan wakil presiden untuk berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu) sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menegaskan pernyataannya pada Rabu (24/1/2024) mengenai presiden yang diperbolehkan memihak calon tertentu dan berkampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
Presiden menekankan agar pernyataannya ini tidak disalahartikan, merujuk pada Pasal 299 UU Pemilu yang memberikan hak kepada presiden dan wakil presiden untuk melakukan kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers di Istana Bogor pada Jumat (26/1), Jokowi memaparkan, “UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelasnya”
Jokowi juga membawa karton putih besar dengan aturan UU yang dijelaskannya, merujuk pada Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa kampanye dan pemilu yang melibatkan presiden dan wakil presiden harus mematuhi ketentuan tertentu, termasuk tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya,” ungkapnya.
Pada Rabu lalu, Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa keberpihakan dalam pemilu dan pemilihan presiden (pilpres) merupakan hak demokrasi, merespons aktivitas kampanye menteri-menteri dari bidang non politik, dan menegaskan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak kepada calon tertentu selama tidak menggunakan fasilitas negara.