Jadi Timses Pasangan Calon Presiden, Erick Thohir Dinonaktifkan PBNU

- Publisher

Kamis, 25 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erick Thohir/tangkap layar TVNU

Erick Thohir/tangkap layar TVNU

Jakarta, SuaraNet – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menonaktifkan Erick Thohir dari jabatan Ketua Lakpesdam PBNU pada Rabu (24/1/2024). Penonaktifan ini dilakukan karena Erick Thohir menjadi tim sukses (timses) pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta calon legislatif di Pemilu 2024.

Keputusan PBNU ini merupakan penegasan dari aturan organisasi yang melarang fungsionaris NU untuk terlibat dalam politik praktis. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 122 Anggaran Dasar NU.

Amin Said Husni, Wakil Ketua Umum PBNU, menjelaskan bahwa Erick Thohir telah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, PBNU tetap menonaktifkannya karena aturan organisasi harus ditegakkan.

“Mayoritas nama yang dinonaktifkan sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. Namun, surat keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka,” kata Amin Said.

*) Surat Keputusan PBNU: Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

 

Baca Juga  Pelemahan Rupiah ke Rp16.305 per Dolar AS, BI Klarifikasi Anomali Data di Google

Berita Terkait

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru

Berita

Aksi Jaka Jatim Besok: Bongkar Praktik Kotor Bank Papua

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:30 WIB