Jakarta, SuaraNet – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menonaktifkan Erick Thohir dari jabatan Ketua Lakpesdam PBNU pada Rabu (24/1/2024). Penonaktifan ini dilakukan karena Erick Thohir menjadi tim sukses (timses) pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta calon legislatif di Pemilu 2024.
Keputusan PBNU ini merupakan penegasan dari aturan organisasi yang melarang fungsionaris NU untuk terlibat dalam politik praktis. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 122 Anggaran Dasar NU.
Amin Said Husni, Wakil Ketua Umum PBNU, menjelaskan bahwa Erick Thohir telah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, PBNU tetap menonaktifkannya karena aturan organisasi harus ditegakkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mayoritas nama yang dinonaktifkan sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. Namun, surat keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka,” kata Amin Said.
*) Surat Keputusan PBNU: Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.