BI Tarik Pecahan Logam Rp500 Keluaran 1991 dan 1997 Mulai Hari Ini

- Publisher

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang logam Indonesia tahun 2000 pecahan 500 Rupiah. Bagian depan bergambar Melati (di atas), dengan tulisan : 500 Rupiah, Bunga Melati. Bagian belakang bergambar Garuda Pancasila.

Uang logam Indonesia tahun 2000 pecahan 500 Rupiah. Bagian depan bergambar Melati (di atas), dengan tulisan : 500 Rupiah, Bunga Melati. Bagian belakang bergambar Garuda Pancasila.

Jakarta, SuaraNet–Pada tanggal 5 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) resmi menarik pecahan logam Rp500 keluaran tahun 1991 dan 1997 dari peredaran. Penarikan ini dilakukan karena pecahan logam tersebut sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Pencabutan pecahan logam Rp500 ini dilakukan karena BI telah menghentikan produksinya sejak tahun 1997. Selain itu, BI juga ingin meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan uang rupiah.

Alasan Pencabutan Pecahan Logam Rp500

Ada beberapa alasan mengapa BI menarik pecahan logam Rp500, antara lain:

  • Produksi telah dihentikan sejak tahun 1997: Pecahan logam Rp500 terakhir kali dicetak oleh BI pada tahun 1997. Sejak saat itu, pecahan logam tersebut tidak lagi diproduksi. Hal ini karena BI ingin fokus pada produksi uang kertas.
  • Kelangkaan: Pecahan logam Rp500 yang beredar di masyarakat saat ini jumlahnya sudah sangat terbatas. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti produksi yang telah dihentikan dan banyaknya pecahan logam yang hilang atau rusak.
  • Efisiensi dan efektivitas: Penarikan pecahan logam Rp500 diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan uang rupiah. Hal ini karena BI tidak perlu lagi memproduksi dan mengelola pecahan logam tersebut.
Baca Juga  Pamekasan Inovatif, Pasar Kolpajung Sukses Dibangun Melalui Konsep Modern

Penyesuaian Nilai Pecahan Logam

Selain menarik pecahan logam Rp500, BI juga melakukan penyesuaian nilai pecahan logam lainnya. Pecahan logam Rp100 dan Rp200 yang sebelumnya terbuat dari logam campuran, kini diganti dengan logam nikel. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya tahan pecahan logam tersebut.

Tips Menukarkan Pecahan Logam Rp500

BI mengimbau masyarakat yang memiliki pecahan logam Rp500 untuk menukarkannya di bank umum terdekat hingga tanggal 31 Desember 2024. Setelah tanggal tersebut, pecahan logam tersebut tidak lagi dapat ditukarkan dan hanya memiliki nilai intrinsik.

Berikut adalah beberapa tips untuk menukarkan pecahan logam Rp500:

  • Lengkapi identitas diri: Anda perlu membawa KTP atau identitas diri lainnya saat menukarkan pecahan logam Rp500.
  • Cek kondisi pecahan logam: Pecahan logam yang dapat ditukarkan adalah pecahan logam yang masih dalam kondisi baik, tidak rusak, dan tidak cacat.
  • Tukarkan di bank umum: Pecahan logam Rp500 hanya dapat ditukarkan di bank umum.

Kemungkinan Dampak Pencabutan Pecahan Logam Rp500

Pencabutan pecahan logam Rp500 diperkirakan akan memiliki beberapa dampak, antara lain:

  • Peningkatan penggunaan uang kertas: Masyarakat diperkirakan akan lebih banyak menggunakan uang kertas sebagai alat pembayaran. Hal ini karena pecahan logam Rp500 yang telah dicabut merupakan salah satu pecahan logam yang paling banyak digunakan.
  • Perubahan harga barang dan jasa: Pencabutan pecahan logam Rp500 dapat menyebabkan perubahan harga barang dan jasa. Hal ini karena pecahan logam Rp500 merupakan salah satu pecahan logam yang sering digunakan untuk transaksi kecil.
  • Peningkatan penggunaan uang elektronik: Pencabutan pecahan logam Rp500 dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan uang elektronik. Hal ini karena uang elektronik dapat digunakan untuk transaksi kecil tanpa perlu menggunakan uang tunai.
Baca Juga  Presiden Jokowi Resmikan BTS 4G dan Satelit Satria-1 di Sulawesi Utara

BI akan terus memantau perkembangan dampak dari pencabutan pecahan logam Rp500.

Berita Terkait

Megawati Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Bahas Hubungan Indonesia-UEA
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg
Prabowo: NU Berperan Besar dalam Kemerdekaan dan Pembangunan Bangsa
Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, DPR Minta Aturan Diperjelas
Pelemahan Rupiah ke Rp16.305 per Dolar AS, BI Klarifikasi Anomali Data di Google
Terkendala Jam Kerja dan Kepastian Gaji, Pasutri di Sumenep Mundur dari Relawan MBG
Israel Klaim Negaranya Dekat dengan Arab, Saudi Tolak tanpa Kemerdekaan Palestina 
Mahasiswa UNAIR BBK 5 Blambangan Ajak Siswa SDN 2 Blambangan Kelola Sampah Sejak Dini hari

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 13:31 WIB

Megawati Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Bahas Hubungan Indonesia-UEA

Sabtu, 15 Februari 2025 - 03:05 WIB

Fatwa MUI: Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:47 WIB

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, DPR Minta Aturan Diperjelas

Minggu, 2 Februari 2025 - 06:53 WIB

Pelemahan Rupiah ke Rp16.305 per Dolar AS, BI Klarifikasi Anomali Data di Google

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:48 WIB

Terkendala Jam Kerja dan Kepastian Gaji, Pasutri di Sumenep Mundur dari Relawan MBG

Berita Terbaru

Dok. LPJ PERTAMINA

Nasional

Fatwa MUI: Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg

Sabtu, 15 Feb 2025 - 03:05 WIB