Jakarta, SuaraNet–Pada tanggal 5 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) resmi menarik pecahan logam Rp500 keluaran tahun 1991 dan 1997 dari peredaran. Penarikan ini dilakukan karena pecahan logam tersebut sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Pencabutan pecahan logam Rp500 ini dilakukan karena BI telah menghentikan produksinya sejak tahun 1997. Selain itu, BI juga ingin meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan uang rupiah.
Alasan Pencabutan Pecahan Logam Rp500
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada beberapa alasan mengapa BI menarik pecahan logam Rp500, antara lain:
- Produksi telah dihentikan sejak tahun 1997: Pecahan logam Rp500 terakhir kali dicetak oleh BI pada tahun 1997. Sejak saat itu, pecahan logam tersebut tidak lagi diproduksi. Hal ini karena BI ingin fokus pada produksi uang kertas.
- Kelangkaan: Pecahan logam Rp500 yang beredar di masyarakat saat ini jumlahnya sudah sangat terbatas. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti produksi yang telah dihentikan dan banyaknya pecahan logam yang hilang atau rusak.
- Efisiensi dan efektivitas: Penarikan pecahan logam Rp500 diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan uang rupiah. Hal ini karena BI tidak perlu lagi memproduksi dan mengelola pecahan logam tersebut.
Penyesuaian Nilai Pecahan Logam
Selain menarik pecahan logam Rp500, BI juga melakukan penyesuaian nilai pecahan logam lainnya. Pecahan logam Rp100 dan Rp200 yang sebelumnya terbuat dari logam campuran, kini diganti dengan logam nikel. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya tahan pecahan logam tersebut.
Tips Menukarkan Pecahan Logam Rp500
BI mengimbau masyarakat yang memiliki pecahan logam Rp500 untuk menukarkannya di bank umum terdekat hingga tanggal 31 Desember 2024. Setelah tanggal tersebut, pecahan logam tersebut tidak lagi dapat ditukarkan dan hanya memiliki nilai intrinsik.
Berikut adalah beberapa tips untuk menukarkan pecahan logam Rp500:
- Lengkapi identitas diri: Anda perlu membawa KTP atau identitas diri lainnya saat menukarkan pecahan logam Rp500.
- Cek kondisi pecahan logam: Pecahan logam yang dapat ditukarkan adalah pecahan logam yang masih dalam kondisi baik, tidak rusak, dan tidak cacat.
- Tukarkan di bank umum: Pecahan logam Rp500 hanya dapat ditukarkan di bank umum.
Kemungkinan Dampak Pencabutan Pecahan Logam Rp500
Pencabutan pecahan logam Rp500 diperkirakan akan memiliki beberapa dampak, antara lain:
- Peningkatan penggunaan uang kertas: Masyarakat diperkirakan akan lebih banyak menggunakan uang kertas sebagai alat pembayaran. Hal ini karena pecahan logam Rp500 yang telah dicabut merupakan salah satu pecahan logam yang paling banyak digunakan.
- Perubahan harga barang dan jasa: Pencabutan pecahan logam Rp500 dapat menyebabkan perubahan harga barang dan jasa. Hal ini karena pecahan logam Rp500 merupakan salah satu pecahan logam yang sering digunakan untuk transaksi kecil.
- Peningkatan penggunaan uang elektronik: Pencabutan pecahan logam Rp500 dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan uang elektronik. Hal ini karena uang elektronik dapat digunakan untuk transaksi kecil tanpa perlu menggunakan uang tunai.
BI akan terus memantau perkembangan dampak dari pencabutan pecahan logam Rp500.