BI Tarik Pecahan Logam Rp500 Keluaran 1991 dan 1997 Mulai Hari Ini

- Publisher

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang logam Indonesia tahun 2000 pecahan 500 Rupiah. Bagian depan bergambar Melati (di atas), dengan tulisan : 500 Rupiah, Bunga Melati. Bagian belakang bergambar Garuda Pancasila.

Uang logam Indonesia tahun 2000 pecahan 500 Rupiah. Bagian depan bergambar Melati (di atas), dengan tulisan : 500 Rupiah, Bunga Melati. Bagian belakang bergambar Garuda Pancasila.

Jakarta, SuaraNet–Pada tanggal 5 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) resmi menarik pecahan logam Rp500 keluaran tahun 1991 dan 1997 dari peredaran. Penarikan ini dilakukan karena pecahan logam tersebut sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Pencabutan pecahan logam Rp500 ini dilakukan karena BI telah menghentikan produksinya sejak tahun 1997. Selain itu, BI juga ingin meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan uang rupiah.

Alasan Pencabutan Pecahan Logam Rp500

Ada beberapa alasan mengapa BI menarik pecahan logam Rp500, antara lain:

  • Produksi telah dihentikan sejak tahun 1997: Pecahan logam Rp500 terakhir kali dicetak oleh BI pada tahun 1997. Sejak saat itu, pecahan logam tersebut tidak lagi diproduksi. Hal ini karena BI ingin fokus pada produksi uang kertas.
  • Kelangkaan: Pecahan logam Rp500 yang beredar di masyarakat saat ini jumlahnya sudah sangat terbatas. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti produksi yang telah dihentikan dan banyaknya pecahan logam yang hilang atau rusak.
  • Efisiensi dan efektivitas: Penarikan pecahan logam Rp500 diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan uang rupiah. Hal ini karena BI tidak perlu lagi memproduksi dan mengelola pecahan logam tersebut.
Baca Juga  Ini Respons KPK soal Usulan Pengampunan Koruptor oleh Prabowo

Penyesuaian Nilai Pecahan Logam

Selain menarik pecahan logam Rp500, BI juga melakukan penyesuaian nilai pecahan logam lainnya. Pecahan logam Rp100 dan Rp200 yang sebelumnya terbuat dari logam campuran, kini diganti dengan logam nikel. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya tahan pecahan logam tersebut.

Tips Menukarkan Pecahan Logam Rp500

BI mengimbau masyarakat yang memiliki pecahan logam Rp500 untuk menukarkannya di bank umum terdekat hingga tanggal 31 Desember 2024. Setelah tanggal tersebut, pecahan logam tersebut tidak lagi dapat ditukarkan dan hanya memiliki nilai intrinsik.

Berikut adalah beberapa tips untuk menukarkan pecahan logam Rp500:

  • Lengkapi identitas diri: Anda perlu membawa KTP atau identitas diri lainnya saat menukarkan pecahan logam Rp500.
  • Cek kondisi pecahan logam: Pecahan logam yang dapat ditukarkan adalah pecahan logam yang masih dalam kondisi baik, tidak rusak, dan tidak cacat.
  • Tukarkan di bank umum: Pecahan logam Rp500 hanya dapat ditukarkan di bank umum.

Kemungkinan Dampak Pencabutan Pecahan Logam Rp500

Pencabutan pecahan logam Rp500 diperkirakan akan memiliki beberapa dampak, antara lain:

  • Peningkatan penggunaan uang kertas: Masyarakat diperkirakan akan lebih banyak menggunakan uang kertas sebagai alat pembayaran. Hal ini karena pecahan logam Rp500 yang telah dicabut merupakan salah satu pecahan logam yang paling banyak digunakan.
  • Perubahan harga barang dan jasa: Pencabutan pecahan logam Rp500 dapat menyebabkan perubahan harga barang dan jasa. Hal ini karena pecahan logam Rp500 merupakan salah satu pecahan logam yang sering digunakan untuk transaksi kecil.
  • Peningkatan penggunaan uang elektronik: Pencabutan pecahan logam Rp500 dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan uang elektronik. Hal ini karena uang elektronik dapat digunakan untuk transaksi kecil tanpa perlu menggunakan uang tunai.
Baca Juga  Bungkus Daging Kurban dengan Daun Jati, Siasat Jaga Bumi Ala SDIT Al-Huda Bawean

BI akan terus memantau perkembangan dampak dari pencabutan pecahan logam Rp500.

Berita Terkait

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025
Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:07 WIB

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Berita Terbaru