Sebanyak 392.000 Konten Diblokir dalam 3 Bulan Oleh Pemerintah

- Publisher

Sabtu, 14 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judi online. (Foto: istimewa)

Ilustrasi judi online. (Foto: istimewa)

Jakarta, SuaraNet – Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan tegas kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, untuk memberantas praktik judi daring atau online di Tanah Air. Dalam keterangannya usai menghadap Presiden Jokowi, Menkominfo mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengeksekusi lebih dari 392.000 konten perjudian dari seluruh ruang digital dalam rentang waktu 18 Juli hingga 11 Oktober 2023.

Menkominfo mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 205.910 konten berasal dari situs IP, 16.304 konten dari file sharing, dan 170.438 konten dari media sosial. Angka yang mencengangkan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online yang merugikan rakyat kecil.

“Tugas kami adalah memastikan judi online terus diberantas karena merugikan rakyat kecil,” tegas Menkominfo. “Kami akan terus berupaya dengan sekuat tenaga untuk menghabisi judi online dari ruang digital kita.”

Pemerintah tidak hanya melakukan pemblokiran situs dan alamat IP, tetapi juga telah berkomunikasi dengan operator seluler untuk tidak memfasilitasi praktik perjudian. Selain itu, Menkominfo telah mengirim surat kepada sejumlah operator platform media sosial, seperti Meta, WhatsApp, Instagram, dan Facebook untuk memblokir iklan terkait judi online.

Baca Juga  Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya

“Dalam upaya kami, kami telah berhasil menghapus lebih dari 161.000 iklan judi dari Instagram dan Facebook,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga telah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank dan 540 e-wallet (dompet elektronik) terkait dengan praktik judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil untuk memutus sumber pendanaan bagi praktik perjudian ilegal.

Menkominfo menyerahkan penindakan hukum kepada aparat yang berwenang, khususnya kepolisian. Menurutnya, langkah-langkah yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berhasil dalam memblokir dan menghapus konten perjudian yang merugikan masyarakat.

Dengan keberhasilan ini, pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi rakyat kecil dari dampak negatif judi online. Langkah-langkah tegas yang diambil oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judi daring dan mencegah penyebaran praktik perjudian ilegal di Tanah Air.

Berita Terkait

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru