Jakarta, SuaraNet–Presiden Joko Widodo dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres). Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam keterangan resmi di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin malam, 16 Oktober 2023.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa ia tidak mencampuri urusan terkait pencalonan capres atau cawapres. Pernyataan ini merupakan respons terhadap pertanyaan yang muncul mengenai wacana putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang diusulkan sebagai bakal cawapres pada pemilihan umum 2024. Presiden menyatakan bahwa penentuan pasangan capres dan cawapres merupakan ranah partai politik.
“Pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayahnya parpol,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres. Putusan tersebut menegaskan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Menanggapi putusan MK, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan wewenang yudikatif dan mengundang masyarakat untuk langsung mengajukan pertanyaan kepada MK.
“Mengenai putusan MK, silakan ditanyakan langsung kepada Mahkamah Konstitusi, jangan kepada saya. Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalahartikan seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” jelasnya.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam urusan pencalonan capres atau cawapres dan mengarahkan pertanyaan terkait hal tersebut kepada partai politik serta Mahkamah Konstitusi.