Terkait Keputusan MK, Presiden Jokowi: Tidak Terlibat dalam Pencalonan Capres atau Cawapres!

- Publisher

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam urusan pencalonan capres atau cawapres dan mengarahkan pertanyaan terkait hal tersebut kepada partai politik serta Mahkamah Konstitusi.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam urusan pencalonan capres atau cawapres dan mengarahkan pertanyaan terkait hal tersebut kepada partai politik serta Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, SuaraNetPresiden Joko Widodo dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres). Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam keterangan resmi di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin malam, 16 Oktober 2023.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa ia tidak mencampuri urusan terkait pencalonan capres atau cawapres. Pernyataan ini merupakan respons terhadap pertanyaan yang muncul mengenai wacana putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang diusulkan sebagai bakal cawapres pada pemilihan umum 2024. Presiden menyatakan bahwa penentuan pasangan capres dan cawapres merupakan ranah partai politik.

“Pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayahnya parpol,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres. Putusan tersebut menegaskan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga  Bencana Karhutla Meningkat: Presiden Jokowi Minta Panglima TNI dan Kapolri Segera Bertindak!

Menanggapi putusan MK, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan wewenang yudikatif dan mengundang masyarakat untuk langsung mengajukan pertanyaan kepada MK.

“Mengenai putusan MK, silakan ditanyakan langsung kepada Mahkamah Konstitusi, jangan kepada saya. Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalahartikan seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” jelasnya.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam urusan pencalonan capres atau cawapres dan mengarahkan pertanyaan terkait hal tersebut kepada partai politik serta Mahkamah Konstitusi.

Berita Terkait

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru