Terkait Keputusan MK, Presiden Jokowi: Tidak Terlibat dalam Pencalonan Capres atau Cawapres!

- Publisher

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam urusan pencalonan capres atau cawapres dan mengarahkan pertanyaan terkait hal tersebut kepada partai politik serta Mahkamah Konstitusi.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam urusan pencalonan capres atau cawapres dan mengarahkan pertanyaan terkait hal tersebut kepada partai politik serta Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, SuaraNetPresiden Joko Widodo dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres). Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam keterangan resmi di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin malam, 16 Oktober 2023.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa ia tidak mencampuri urusan terkait pencalonan capres atau cawapres. Pernyataan ini merupakan respons terhadap pertanyaan yang muncul mengenai wacana putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang diusulkan sebagai bakal cawapres pada pemilihan umum 2024. Presiden menyatakan bahwa penentuan pasangan capres dan cawapres merupakan ranah partai politik.

“Pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayahnya parpol,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pada Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres. Putusan tersebut menegaskan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga  KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak Usut Keterlibatan Gubernur!

Menanggapi putusan MK, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan wewenang yudikatif dan mengundang masyarakat untuk langsung mengajukan pertanyaan kepada MK.

“Mengenai putusan MK, silakan ditanyakan langsung kepada Mahkamah Konstitusi, jangan kepada saya. Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalahartikan seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” jelasnya.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam urusan pencalonan capres atau cawapres dan mengarahkan pertanyaan terkait hal tersebut kepada partai politik serta Mahkamah Konstitusi.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik
Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!
Setelah Nadiem Ditahan, Giliran Mantan Staf Khususnya Dikejar Interpol Atas Kasus Korupsi!
Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, Ini Daftar Lengkap Aset Propertinya
Punya Kekayaan Rp2,4 T, Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 26 September 2025 - 16:30 WIB

Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik

Rabu, 24 September 2025 - 10:54 WIB

Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif

Sabtu, 20 September 2025 - 22:14 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!

Berita Terbaru