Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan langkah tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Pada Kamis, 2 Oktober 2025, KPK resmi menahan empat tersangka baru dari pihak pemberi suap kepada tersangka Kusnadi (KUS), yang merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, merinci empat tersangka yang ditahan adalah:
- Hasanuddin (HAS): Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik.
- Jodi Pradana Putra (JPP): Pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
- Sukar (SUK): Mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung.
- Wawan Kristiawan (WK): Pihak swasta dari Tulungagung.
Keempatnya akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 2 hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
Total 21 Tersangka dalam Kasus Dana Hibah
Dengan penahanan ini, KPK diketahui telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dana hibah Jatim. Dari jumlah tersebut, empat tersangka adalah pihak penerima (penyelenggara negara), sementara 17 lainnya adalah pihak pemberi, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.
Menurut laporan KPK, satu orang tersangka lain dari kelompok ini penahanannya ditunda karena alasan kesehatan.
Jaka Jatim Desak KPK Usut Keterlibatan Eksekutif hingga Gubernur
Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, mengapresiasi penahanan yang dilakukan KPK namun mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada tataran legislatif saja.
“Langkah KPK malam ini dengan menahan empat tersangka pemberi suap sudah tepat dan merupakan respons positif dari masyarakat Jawa Timur. Namun, ini belum selesai,” tegas Musfiq.
Musfiq secara spesifik mendesak KPK untuk segera menahan tersangka pemberi suap lain yang disebut dalam daftar 21 tersangka. Selain itu, Jaka Jatim menyoroti dugaan keterlibatan pihak eksekutif dalam skema korupsi ini.
“Kami meyakini bahwa kasus dana hibah ini bukan hanya milik anggota DPRD. Secara teknis, pihak eksekutif terlibat langsung dalam pelaksanaannya,” ujar Musfiq. “Keterkaitan dengan Gubernur Jawa Timur beserta timnya sangat mungkin ada, mengingat KPK telah memeriksa Gubernur. KPK harus berani menangkap siapapun yang terlibat agar permainan dana hibah ini terbongkar seluruhnya.”
Jaka Jatim berharap KPK bersikap tegak lurus dalam mengusut kasus ini, memastikan semua pihak yang terlibat dalam penyimpangan dana hibah, termasuk oknum di jajaran eksekutif, diproses sesuai undang-undang.
Penulis : Faruk
Editor : Redaksi






