Jakarta, SuaraNet – Ferdy Sambo yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati memutus Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
“Penjara seumur hidup,” demikian putusan kasasi yang disampaikan MA, pada Selasa (8/8) lalu.
Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati tersebut. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahkamah agung menuturkan ada 2 hakim yang melakukan dissenting opinion atau yang menolak kasasi Ferdy Sambo, namun kedua hakim tersebut kalah suara dari 3 anggota majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
“Dissenting opinion dalam terdakwa Ferdy Sambo ada 2 anggota majelis yakni Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti, mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi ia tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusannya dengan perbaikan seumur hidup,” ucap Sobandi, Kabiro Hukum Mahkamah agung
Kemudian dalam sidang tersebut, Mahkamah Agung menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Kelima hakim tersebut itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana, lalu Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.
Lebih lanjut, Vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo tersebut sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sehingga hasil putusannya bisa langsung dieksekusi.
“Sudah jelas, bahwa hasil putusan ini berkekuatan hukum tetap, sehingga bisa langsung dieksekusi,” lanjutnya.
Ia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, Sambo bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang,” imbuhnya.
Sehubungan dengan itu Yonathan Baskoro, pengacara pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, mengaku kaget terhadap putusan Mahkamah Agung yang menganulir hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup, ia mengatakan aspirasi masyarakat dengan putusan hakim berbeda jauh.
“Tentu kami kaget, ternyata kita lihat aspirasi rakyat sama pengadilan beda jauh dalam hal ini kita belum bisa berbicara lebih jauh lagi karena kita belum dapet salinan putusannya,” tegas Yonathan saat pada, Selasa (8/8)
Ia beserta keluarga yosua mengaku kecewa terhadap putusan hakim tersebut karena tidak akan sebanding dengan rasa kehilangan sosok Yosua.
“Ini kan rombongan, vonisnya disunat semua. Ya apa itu keinginan masyarakat kan kita tahu apa itu cukup buat mereka, setelah kita bandingkan. Pertama kan masyarakat cukup puas dengan sebelumnya, tentu dalam hal ini (dianulir seumur hidup) tentu tidak puas,” lanjutnya.
“Tentu kecewa, tidak ada yang bisa mengobati rasa kehilangan seorang anak terkasih,” pungkasnya.