Jakarta, SuaraNet – KPK tetapkan Marsda Henri Alfiandi Kepala Badan SAR Nasional sebagai tersangka korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
Tim KPK berhasil mengamankan pejabat Basarnas dalam kasus tersebut dan diduga melakukan praktik tindak pidana suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa.
“Diketahui HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Rabu (26/07).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alex menyampaikan, dalam kasus ini KPK menetapkan 5 tersangka. Selain Henri, tersangka lainnya adalah MG, Komisaris Utama PT MGCS; RA, Direktur Utama PT KAU; MR, Direktur Utama PT IGK; dan ABC, Koorsmin Kabarsarnas.
Pada Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa, (25/07) 10 orang yang ditangkap KPK di Jakarta dan Bekasi.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut, bahkan tim tersebut berjanji akan mengupdate perkembangan dari OTT tersebut.
“Kami masih dalam proses pemeriksaan mohon bersabar untuk informasi lengkapnya akan kami sampaikan esok setelah kami memeriksa selama 1×24 jam,” pungkasnya.