Lukas Enembe Meninggal, Pertanggungjawaban Hukum Berakhir, Negara Pertimbangkan Gugatan Ganti Rugi

- Publisher

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lukas Enembe Meninggal dunia (Dok. Ist)

Lukas Enembe Meninggal dunia (Dok. Ist)

Jakarta, SuaraNet Johanis Tanak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa pertanggungjawaban pidana atas dugaan korupsi Lukas Enembe telah berakhir setelah mantan Gubernur Papua tersebut meninggal dunia pada Selasa (26/12).

Lukas Enembe, yang merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi, telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. KPK juga menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meskipun demikian, Johanis menjelaskan bahwa seluruh pertanggungjawaban pidana gugur setelah Lukas Enembe meninggal dunia. “Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum,” ucap Johanis kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Suaranet.id

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua KPK menambahkan bahwa negara masih dapat melakukan penuntutan berupa ganti rugi terhadap tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia. Gugatan ganti rugi kerugian negara dapat diajukan melalui proses hukum perdata di Pengadilan Negeri. “Negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” kata Johanis.

Baca Juga  Heboh, Berbagai Kasus Penculikan Anak Kembali Terjadi di awal tahun 2023, Begini Lengkapnya

Johanis menegaskan bahwa KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enembe kepada Kejaksaan sebagai langkah administratif untuk hak menuntut kerugian negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata. “Agar jaksa pengacara negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri,” ungkap Johanis.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Putusan ini mengubah hukuman delapan tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding dari Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Berita Terkait

Jokowi dan Paus Fransiskus Serukan Persatuan dalam Perbedaan
Kaesang Pangarep Bungkam soal Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi
Batal Maju di Pilgub Jabar 2024, Ini Kata Sahrin Hamid Jubir Anies Baswedan
Jokowi Pimpin Rapat Persiapan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali
Santri Banyuanyar Pamekasan, Achmad Farhan, Sabet Juara 3 di Ajang MHQ Internasional Arab Saudi 2024
DPR RI Anulir Putusan Mahkamah Konstitusi, Warga Ramaikan Pasang Hastag #KawalPutusanMK 
Cak Imin: Koalisi PKB-Golkar Erat, Siap Dukung Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
Jessica Wongso Tersangka Kasus Kopi Sianida, Bebas Bersyarat Pagi Ini

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 20:47 WIB

Jokowi dan Paus Fransiskus Serukan Persatuan dalam Perbedaan

Kamis, 5 September 2024 - 03:16 WIB

Kaesang Pangarep Bungkam soal Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi

Jumat, 30 Agustus 2024 - 03:21 WIB

Batal Maju di Pilgub Jabar 2024, Ini Kata Sahrin Hamid Jubir Anies Baswedan

Rabu, 28 Agustus 2024 - 03:22 WIB

Jokowi Pimpin Rapat Persiapan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali

Jumat, 23 Agustus 2024 - 04:10 WIB

Santri Banyuanyar Pamekasan, Achmad Farhan, Sabet Juara 3 di Ajang MHQ Internasional Arab Saudi 2024

Berita Terbaru