Jakarta, SuaraNet – Johanis Tanak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa pertanggungjawaban pidana atas dugaan korupsi Lukas Enembe telah berakhir setelah mantan Gubernur Papua tersebut meninggal dunia pada Selasa (26/12).
Lukas Enembe, yang merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi, telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. KPK juga menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meskipun demikian, Johanis menjelaskan bahwa seluruh pertanggungjawaban pidana gugur setelah Lukas Enembe meninggal dunia. “Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum,” ucap Johanis kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua KPK menambahkan bahwa negara masih dapat melakukan penuntutan berupa ganti rugi terhadap tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia. Gugatan ganti rugi kerugian negara dapat diajukan melalui proses hukum perdata di Pengadilan Negeri. “Negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” kata Johanis.
Johanis menegaskan bahwa KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enembe kepada Kejaksaan sebagai langkah administratif untuk hak menuntut kerugian negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata. “Agar jaksa pengacara negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri,” ungkap Johanis.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Putusan ini mengubah hukuman delapan tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding dari Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Penulis : Fahrur Rozi
Editor : Umarul Faruk