Lukas Enembe Meninggal, Pertanggungjawaban Hukum Berakhir, Negara Pertimbangkan Gugatan Ganti Rugi

- Publisher

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lukas Enembe Meninggal dunia (Dok. Ist)

Lukas Enembe Meninggal dunia (Dok. Ist)

Jakarta, SuaraNet Johanis Tanak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa pertanggungjawaban pidana atas dugaan korupsi Lukas Enembe telah berakhir setelah mantan Gubernur Papua tersebut meninggal dunia pada Selasa (26/12).

Lukas Enembe, yang merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi, telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. KPK juga menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meskipun demikian, Johanis menjelaskan bahwa seluruh pertanggungjawaban pidana gugur setelah Lukas Enembe meninggal dunia. “Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum,” ucap Johanis kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua KPK menambahkan bahwa negara masih dapat melakukan penuntutan berupa ganti rugi terhadap tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia. Gugatan ganti rugi kerugian negara dapat diajukan melalui proses hukum perdata di Pengadilan Negeri. “Negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” kata Johanis.

Baca Juga  Seskab Teddy Ungkap Capaian Prabowo di Eropa: Tarif Ekspor Nol Persen Berkat CEPA dan Kehormatan Bastille Day

Johanis menegaskan bahwa KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enembe kepada Kejaksaan sebagai langkah administratif untuk hak menuntut kerugian negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata. “Agar jaksa pengacara negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri,” ungkap Johanis.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Putusan ini mengubah hukuman delapan tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding dari Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik
Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!
Setelah Nadiem Ditahan, Giliran Mantan Staf Khususnya Dikejar Interpol Atas Kasus Korupsi!
Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, Ini Daftar Lengkap Aset Propertinya
Punya Kekayaan Rp2,4 T, Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 26 September 2025 - 16:30 WIB

Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik

Rabu, 24 September 2025 - 10:54 WIB

Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif

Sabtu, 20 September 2025 - 22:14 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!

Berita Terbaru