Lukas Enembe Meninggal, Pertanggungjawaban Hukum Berakhir, Negara Pertimbangkan Gugatan Ganti Rugi

- Publisher

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lukas Enembe Meninggal dunia (Dok. Ist)

Lukas Enembe Meninggal dunia (Dok. Ist)

Jakarta, SuaraNet Johanis Tanak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa pertanggungjawaban pidana atas dugaan korupsi Lukas Enembe telah berakhir setelah mantan Gubernur Papua tersebut meninggal dunia pada Selasa (26/12).

Lukas Enembe, yang merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi, telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. KPK juga menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meskipun demikian, Johanis menjelaskan bahwa seluruh pertanggungjawaban pidana gugur setelah Lukas Enembe meninggal dunia. “Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum,” ucap Johanis kepada wartawan.

Wakil Ketua KPK menambahkan bahwa negara masih dapat melakukan penuntutan berupa ganti rugi terhadap tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia. Gugatan ganti rugi kerugian negara dapat diajukan melalui proses hukum perdata di Pengadilan Negeri. “Negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” kata Johanis.

Baca Juga  Presiden Sebut Konsistensi Transformasi Pengelolaan Kekayaan Alam Indonesia Harus Dijaga

Johanis menegaskan bahwa KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enembe kepada Kejaksaan sebagai langkah administratif untuk hak menuntut kerugian negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata. “Agar jaksa pengacara negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri,” ungkap Johanis.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Putusan ini mengubah hukuman delapan tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding dari Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik
Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang
Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026
Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia
Buron Kasus Penipuan Miliaran, Haksono Santoso Komisaris PT AKS Akhirnya Diciduk di Jakarta
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Senin, 5 Januari 2026 - 14:45 WIB

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:24 WIB

Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:44 WIB

Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:52 WIB

Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia

Berita Terbaru