Jakarta, SuaraNet – Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) memastikan ada unsur pidana di kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Ia mengatakan, Polri tidak akan membiarkan kasus Ponpes Al Zaytun ini mengambang tanpa kejelasan.
“Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana. Yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan,” ujar Mahfud, dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram resmi miliknya @mohmahfudmd, Kamis (29/6/2023).
Dalam keterangannya Mahfud sebut, pada prinsipnya, tidak boleh ada satu perkara pun yang dibiarkan mengambang.
Polisi tidak boleh asal menerima laporan yang pada akhirnya bisa saja penanganan kasusnya malah mandek.
“Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini ndak (tidak) jalan. Enggak jelas,” jelasnya.
Namun, tidak ada target waktu dalam penyelesaian sebuah kasus hukum.
Lebih lanjut, ia memaparkan sebisa mungkin sebuah perkara pasti diselesaikan secepat mungkin. Apalagi, sudah ditemukan aspek pidana di kasus Ponpes Al Zaytun.
“Tetapi, pondok pesantrennya kita akan evaluasi secara administratif. Tindakan evaluasinya itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya, dan sebagainya. Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ tidak akan diganggu. Terus berjalan,” paparnya.
“Menurut informasi yang beredar, disana masih menerima pendaftaran, silakan terima pendaftaran. Karena pondok pesantren itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina,” tambahnya.
Kemudian, ia tekankan orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum di Ponpes Al Zaytun harus ditindak secara tegas.
Mengenai laporan kontroversi Ponpes Al Zaytun sudah beredar dan terjadi di tengah-tengah masyarakat.
“Ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya.