Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu 2024, Tolak Sistem Proporsional Tertutup

- Publisher

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Sidang Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu 2024 Berlangsung (Doc. Sekretariat MK)

Saat Sidang Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu 2024 Berlangsung (Doc. Sekretariat MK)

 

Jakarta, SuaraNet – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum (Pemilu) yang akan diadakan pada tahun 2024.

Permintaan dari sejumlah kader partai dan calon anggota legislatif untuk mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup atau coblos partai telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Sistem proporsional terbuka dianggap lebih sesuai dengan konstitusi yang menegaskan bahwa kedaulatan berada pada rakyat dan berlandaskan pada kewenangan dan keadilan.

“Dalam menolak permintaan dari sejumlah partai dan calon ini, kami memutuskan untuk mempertahankan sistem pemilu secara keseluruhan,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Kamis (15/6/2023).

MK menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penolakan tersebut didasarkan pada kesimpulan hakim konstitusi bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Isi permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat secara keseluruhan,” ujar Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (15/6/2023).

Baca Juga  Prabowo-Gibran Unggul dalam Perolehan Suara Pemilu 2024

Sebelumnya, gugatan terkait sistem pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 diajukan oleh enam orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK akan mengembalikan sistem pemilu ke dalam bentuk proporsional tertutup.

Dengan demikian, sistem pemilu pada tahun 2024 tetap akan dilaksanakan secara terbuka.

Berita Terkait

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025
Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:07 WIB

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Berita Terbaru