Jakarta, SuaraNet – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum (Pemilu) yang akan diadakan pada tahun 2024.
Permintaan dari sejumlah kader partai dan calon anggota legislatif untuk mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup atau coblos partai telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sistem proporsional terbuka dianggap lebih sesuai dengan konstitusi yang menegaskan bahwa kedaulatan berada pada rakyat dan berlandaskan pada kewenangan dan keadilan.
“Dalam menolak permintaan dari sejumlah partai dan calon ini, kami memutuskan untuk mempertahankan sistem pemilu secara keseluruhan,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Kamis (15/6/2023).
MK menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penolakan tersebut didasarkan pada kesimpulan hakim konstitusi bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Isi permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat secara keseluruhan,” ujar Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (15/6/2023).
Sebelumnya, gugatan terkait sistem pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 diajukan oleh enam orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK akan mengembalikan sistem pemilu ke dalam bentuk proporsional tertutup.
Dengan demikian, sistem pemilu pada tahun 2024 tetap akan dilaksanakan secara terbuka.