Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu 2024, Tolak Sistem Proporsional Tertutup

- Publisher

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Sidang Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu 2024 Berlangsung (Doc. Sekretariat MK)

Saat Sidang Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu 2024 Berlangsung (Doc. Sekretariat MK)

 

Jakarta, SuaraNet – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum (Pemilu) yang akan diadakan pada tahun 2024.

Permintaan dari sejumlah kader partai dan calon anggota legislatif untuk mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup atau coblos partai telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Sistem proporsional terbuka dianggap lebih sesuai dengan konstitusi yang menegaskan bahwa kedaulatan berada pada rakyat dan berlandaskan pada kewenangan dan keadilan.

“Dalam menolak permintaan dari sejumlah partai dan calon ini, kami memutuskan untuk mempertahankan sistem pemilu secara keseluruhan,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Kamis (15/6/2023).

MK menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penolakan tersebut didasarkan pada kesimpulan hakim konstitusi bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Isi permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat secara keseluruhan,” ujar Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (15/6/2023).

Baca Juga  MPG Sebut Gibran Layak Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

Sebelumnya, gugatan terkait sistem pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 diajukan oleh enam orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK akan mengembalikan sistem pemilu ke dalam bentuk proporsional tertutup.

Dengan demikian, sistem pemilu pada tahun 2024 tetap akan dilaksanakan secara terbuka.

Berita Terkait

Megawati Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Bahas Hubungan Indonesia-UEA
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg
Prabowo: NU Berperan Besar dalam Kemerdekaan dan Pembangunan Bangsa
Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, DPR Minta Aturan Diperjelas
Pelemahan Rupiah ke Rp16.305 per Dolar AS, BI Klarifikasi Anomali Data di Google
Terkendala Jam Kerja dan Kepastian Gaji, Pasutri di Sumenep Mundur dari Relawan MBG
Israel Klaim Negaranya Dekat dengan Arab, Saudi Tolak tanpa Kemerdekaan Palestina 
Mahasiswa UNAIR BBK 5 Blambangan Ajak Siswa SDN 2 Blambangan Kelola Sampah Sejak Dini hari

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 13:31 WIB

Megawati Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Bahas Hubungan Indonesia-UEA

Sabtu, 15 Februari 2025 - 03:05 WIB

Fatwa MUI: Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:03 WIB

Prabowo: NU Berperan Besar dalam Kemerdekaan dan Pembangunan Bangsa

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:47 WIB

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, DPR Minta Aturan Diperjelas

Minggu, 2 Februari 2025 - 06:53 WIB

Pelemahan Rupiah ke Rp16.305 per Dolar AS, BI Klarifikasi Anomali Data di Google

Berita Terbaru

A, paman dari korban, mengambil langkah berani untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami keponakannya. Pada Senin, 17 Februari 2025. (Dok/ist)

Berita

Ayah Tiri di Sumenep Rudapaksa Putrinya Selama 5 Tahun

Selasa, 18 Feb 2025 - 11:46 WIB

Khazanah

Panduan Shalat Dhuha dan Keutamaannya, Yuk Intip

Selasa, 18 Feb 2025 - 08:58 WIB