JAKARTA, SUARANET- Anna Hasbie Juru Bicara Kementerian Agama (KEMENAG) ingatkan tidak boleh melakukan razia atau sweeping warung makan selama bulan Ramadan 2023.
Ia menyampaikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa tentang larangan melakukan sweeping tersebut.
“Kalau Kemenag enggak ada aksi razia. MUI sudah mengeluarkan fatwa itu kan untuk supaya tidak ada sweeping rumah makan,” ujarnya pada, Jumat (24/3/2023).
Ia juga tidak mempermasalahkan jika warung makan tetap buka di siang hari. Sebab, kata dia, umat muslim sudah terbiasa menjalankan ibadah puasa baik itu wajib maupun sunah.
“Semuanya kembali pada kita sendiri, ya kalau iman kita tinggi justru kita semakin sadar bahwa ibadah puasa itu fungsinya untuk menahan nafsu. Idealnya kalau saat orang puasa ya kitanya yang menahan diri, bukan nafsunya orang lain yang ditahan jadi kita sama-sama,” katanya.
Ia meminta, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, serta tidak melakukan hal yang bertentangan dengan makna puasa seperti tawuran.
“Setelah sahur malah ngumpul-ngumpul anak tawuran itu saya melihatnya sebagai bertentangan dengan makna puasa. Bulan Ramadan yang tujuannya untuk menyucikan diri malah buat (tawuran) itu sayang,” imbuhnya.
“Saya merasa prihatin kalau misalnya orang-orang menyia-nyiakan waktu yang cuman setahun sekali belum tentu kita dikasih umur sampai ke bulan puasa Ramadan berikutnya,” pungkasnya.