Kemenag Imbau Tak Usah Sweeping Rumah Makan selama Ramadan, Begini Alasannya

- Publisher

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

JAKARTA, SUARANET- Anna Hasbie Juru Bicara Kementerian Agama (KEMENAG) ingatkan tidak boleh melakukan razia atau sweeping warung makan selama bulan Ramadan 2023.

Ia menyampaikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa tentang larangan melakukan sweeping tersebut.

“Kalau Kemenag enggak ada aksi razia. MUI sudah mengeluarkan fatwa itu kan untuk supaya tidak ada sweeping rumah makan,” ujarnya pada, Jumat (24/3/2023).

Ia juga tidak mempermasalahkan jika warung makan tetap buka di siang hari. Sebab, kata dia, umat muslim sudah terbiasa menjalankan ibadah puasa baik itu wajib maupun sunah.

“Semuanya kembali pada kita sendiri, ya kalau iman kita tinggi justru kita semakin sadar bahwa ibadah puasa itu fungsinya untuk menahan nafsu. Idealnya kalau saat orang puasa ya kitanya yang menahan diri, bukan nafsunya orang lain yang ditahan jadi kita sama-sama,” katanya.

Ia meminta, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, serta tidak melakukan hal yang bertentangan dengan makna puasa seperti tawuran.

Baca Juga  Hikmah dan Berkah Bulan Ramadan

“Setelah sahur malah ngumpul-ngumpul anak tawuran itu saya melihatnya sebagai bertentangan dengan makna puasa. Bulan Ramadan yang tujuannya untuk menyucikan diri malah buat (tawuran) itu sayang,” imbuhnya.

“Saya merasa prihatin kalau misalnya orang-orang menyia-nyiakan waktu yang cuman setahun sekali belum tentu kita dikasih umur sampai ke bulan puasa Ramadan berikutnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru