Kemenag Imbau Tak Usah Sweeping Rumah Makan selama Ramadan, Begini Alasannya

- Publisher

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

JAKARTA, SUARANET- Anna Hasbie Juru Bicara Kementerian Agama (KEMENAG) ingatkan tidak boleh melakukan razia atau sweeping warung makan selama bulan Ramadan 2023.

Ia menyampaikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa tentang larangan melakukan sweeping tersebut.

“Kalau Kemenag enggak ada aksi razia. MUI sudah mengeluarkan fatwa itu kan untuk supaya tidak ada sweeping rumah makan,” ujarnya pada, Jumat (24/3/2023).

Ia juga tidak mempermasalahkan jika warung makan tetap buka di siang hari. Sebab, kata dia, umat muslim sudah terbiasa menjalankan ibadah puasa baik itu wajib maupun sunah.

“Semuanya kembali pada kita sendiri, ya kalau iman kita tinggi justru kita semakin sadar bahwa ibadah puasa itu fungsinya untuk menahan nafsu. Idealnya kalau saat orang puasa ya kitanya yang menahan diri, bukan nafsunya orang lain yang ditahan jadi kita sama-sama,” katanya.

Ia meminta, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, serta tidak melakukan hal yang bertentangan dengan makna puasa seperti tawuran.

Baca Juga  Kemenag Larang Jemaah Haji Indonesia Bawa Air Zamzam 

“Setelah sahur malah ngumpul-ngumpul anak tawuran itu saya melihatnya sebagai bertentangan dengan makna puasa. Bulan Ramadan yang tujuannya untuk menyucikan diri malah buat (tawuran) itu sayang,” imbuhnya.

“Saya merasa prihatin kalau misalnya orang-orang menyia-nyiakan waktu yang cuman setahun sekali belum tentu kita dikasih umur sampai ke bulan puasa Ramadan berikutnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Diisukan Akan Menggantikan Jabatan Gus Miftah, ini Tanggapan Ustad Adi Hidayat
Presiden Prabowo Buka Komentar soal Mundurnya Gus Miftah
Prabowo Undang Jokowi Makan Malam di Kertanegara  
Putuskan Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah: Saya ingin fokus pada tugas utama saya sebagai pendakwah
UMP dan UMK Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Menaker Tegaskan Kenaikan Sesuai Aturan Baru
Aksi Usut Tuntas Pemain Hibah, Jaka Jatim Desak KPK Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
Disahkan Oleh DPR, Ini 5 Daftar Pimpinan KPK Periode 2024-2029
Optimisme Investor AS Terhadap Iklim Investasi di Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:58 WIB

Diisukan Akan Menggantikan Jabatan Gus Miftah, ini Tanggapan Ustad Adi Hidayat

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:14 WIB

Presiden Prabowo Buka Komentar soal Mundurnya Gus Miftah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:15 WIB

Prabowo Undang Jokowi Makan Malam di Kertanegara  

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:08 WIB

Putuskan Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah: Saya ingin fokus pada tugas utama saya sebagai pendakwah

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:39 WIB

UMP dan UMK Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Menaker Tegaskan Kenaikan Sesuai Aturan Baru

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Buka Komentar soal Mundurnya Gus Miftah

Rabu, 11 Des 2024 - 11:14 WIB

Dok. Istimewa

Berita

Mahasiswa IAIN Madura Usut Deretan Kasus Ke Kejari Pamekasan

Selasa, 10 Des 2024 - 16:34 WIB